WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Terdapat dua pilihan bagi rumah makan dan restoran di Kota Palembang yang setiap transaksinya memungut pajak, memasang alat pemantau pajak online (e tax) atau ijinya dicabut. Hal ini, mulai diterapkan, Senin (8/07) dan tim pemantau akan bergerak secara rutin untuk mengecek ke lapangan.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Drs H Sulaiman Amin disela-sela pemantauan e tax pada Minggu (7/07), menegaskan.
Pihaknya sudah menyiapkan alat segel bagi rumah makan dan restoran yang memungut pajak tapi membandel untuk memasang alat e tax jika hasil pengecekan terbukti alat e tax tidak dipasang atau kasir tidak menggunakan alat tersebut dalam setiap transaksi maka langsung diberikan Surat Peringatan,(SP) pertama. Pihaknya juga tidak segan-segan untuk memberikan sanksi bagi restoran dan rumah makan yang bandel.
“Kita tidak main-main dalam persoalan ini demi untuk meningkat PAD Kota Palembang jika ada yang bandel,pilihannya hanya dua,dicabut atau pasang e tax”,tegas Sulaiman.
Pemasangan e tax lanjutnya terus dilakukan untuk rumah makan dan restoran yang memungut pajak meskipun hari libur sekaligus memantau alat-alat e tax yang sudah terpasang digunakan sebagaimana mestinya atau tidak.
Jika ada kasir yang belum paham dengan alat tersebut operator langsung membantu menjelaskan kendala yang ada.
Selain itu, BPPD juga resmi memasang stiker bagi rumah makan dan restoran yang melayani makanan dibungkus atau take away karena dikenakan pajak juga.
“Sepekan kedepan tim kami akan terus memantau dan stand bye di rumah makan dan restoran yang sudah di pasang e tax”, ujarnya.
Sulaiman menambahkan, Pemasangan e tax ini untuk meminimalisir kecurangan pada sektor pendapatan. Sebab setiap hari pihaknya bisa melakukan pemantauan. Sehingga wajib pajak tak bisa lagi memberikan data yang tidak kongkrit. Karena melalui alat tersebut seluruh transaksi bakal terpantau.
Selain itu, kedepan pihaknya juga menyasar tempat tempat yang menyediakan penjualan pempek.Untuk pembelian pempek yang dipaket atau dibungkus akan dikenakan pajak. Sebab pajak dari sektor pempek sangat besar. Hanya saja selama ini belum digarap secara maksimal.
“Kita akan sisir kedepannya,lokasi penjualan pempek yang konsumen melakukan pembelian dibungkus karena selama ini hanya yang makan di lokasi yang dilaporkan.Padahal transaksi pembelian dengan cara dibungkus lebih besar juga”.Tambahnya. (Hilmy)





![PT Cipta Kapasitas Nusantara [CKN] melalui _Training dan Sertifikasi BNSP Skema Instruktur KKNI Level 4 + Personal Branding_ digelar 2–4 Oktober 2026 di Hotel Ibis Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/DSC_0095_copy_2144x1282-225x129.jpg)
![Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah [BPKAD] Kota Palembang Ahmad Nashir](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260930-WA0005-225x129.jpg)



![PT Cipta Kapasitas Nusantara [CKN] melalui _Training dan Sertifikasi BNSP Skema Instruktur KKNI Level 4 + Personal Branding_ digelar 2–4 Oktober 2026 di Hotel Ibis Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/DSC_0095_copy_2144x1282-129x85.jpg)
![Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah [BPKAD] Kota Palembang Ahmad Nashir](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260930-WA0005-129x85.jpg)


![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)

![Wakil Ketua Komisi Informasi Sumsel Haidir Rohimin didampingi Komisioner KI Sumsel Hadi Prayogo, Yoppy Van Houten saat melakukan monitoring dan evaluasi [monev] dengan Sekretaris Wilayah DPW Partai NasDem Sumsel H Nopianto, Selasa 8 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260908_123130_982_copy_3264x2079-360x200.jpg)
