WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Terdapat dua pilihan bagi rumah makan dan restoran di Kota Palembang yang setiap transaksinya memungut pajak, memasang alat pemantau pajak online (e tax) atau ijinya dicabut. Hal ini, mulai diterapkan, Senin (8/07) dan tim pemantau akan bergerak secara rutin untuk mengecek ke lapangan.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Drs H Sulaiman Amin disela-sela pemantauan e tax pada Minggu (7/07), menegaskan.
Pihaknya sudah menyiapkan alat segel bagi rumah makan dan restoran yang memungut pajak tapi membandel untuk memasang alat e tax jika hasil pengecekan terbukti alat e tax tidak dipasang atau kasir tidak menggunakan alat tersebut dalam setiap transaksi maka langsung diberikan Surat Peringatan,(SP) pertama. Pihaknya juga tidak segan-segan untuk memberikan sanksi bagi restoran dan rumah makan yang bandel.
“Kita tidak main-main dalam persoalan ini demi untuk meningkat PAD Kota Palembang jika ada yang bandel,pilihannya hanya dua,dicabut atau pasang e tax”,tegas Sulaiman.
Pemasangan e tax lanjutnya terus dilakukan untuk rumah makan dan restoran yang memungut pajak meskipun hari libur sekaligus memantau alat-alat e tax yang sudah terpasang digunakan sebagaimana mestinya atau tidak.
Jika ada kasir yang belum paham dengan alat tersebut operator langsung membantu menjelaskan kendala yang ada.
Selain itu, BPPD juga resmi memasang stiker bagi rumah makan dan restoran yang melayani makanan dibungkus atau take away karena dikenakan pajak juga.
“Sepekan kedepan tim kami akan terus memantau dan stand bye di rumah makan dan restoran yang sudah di pasang e tax”, ujarnya.
Sulaiman menambahkan, Pemasangan e tax ini untuk meminimalisir kecurangan pada sektor pendapatan. Sebab setiap hari pihaknya bisa melakukan pemantauan. Sehingga wajib pajak tak bisa lagi memberikan data yang tidak kongkrit. Karena melalui alat tersebut seluruh transaksi bakal terpantau.
Selain itu, kedepan pihaknya juga menyasar tempat tempat yang menyediakan penjualan pempek.Untuk pembelian pempek yang dipaket atau dibungkus akan dikenakan pajak. Sebab pajak dari sektor pempek sangat besar. Hanya saja selama ini belum digarap secara maksimal.
“Kita akan sisir kedepannya,lokasi penjualan pempek yang konsumen melakukan pembelian dibungkus karena selama ini hanya yang makan di lokasi yang dilaporkan.Padahal transaksi pembelian dengan cara dibungkus lebih besar juga”.Tambahnya. (Hilmy)





![Komandan Satgas [Dansatgas] TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang, Kolonel Arh Erik Novianto SSos](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260813-WA0025-225x129.jpg)

![Program TNI Manunggal Membangun Desa [TMMD] ke-129 Kodim 048/18 Palembang resmi ditutup melalui upacara penutupan yang berlangsung di Lapangan Sepak Bola Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Kamis 13 Agustus 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260813-WA0019-225x129.jpg)



![Komandan Satgas [Dansatgas] TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang, Kolonel Arh Erik Novianto SSos](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260813-WA0025-129x85.jpg)

![Program TNI Manunggal Membangun Desa [TMMD] ke-129 Kodim 048/18 Palembang resmi ditutup melalui upacara penutupan yang berlangsung di Lapangan Sepak Bola Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Kamis 13 Agustus 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260813-WA0019-129x85.jpg)




![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)
