Oknum Penyidik Polsek Rantau Bayur Dilaporkan ke Propam Polri

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imron Ahmad SH MH selaku pimpinan GLOP didampingi rekan sejawatnya Fauzi SH memberikan keterangan pers soal pelecehan profesi oleh oknun Penyidik Polsek Rantau Bayur, Rabu 17 Desember 2025.

Imron Ahmad SH MH selaku pimpinan GLOP didampingi rekan sejawatnya Fauzi SH memberikan keterangan pers soal pelecehan profesi oleh oknun Penyidik Polsek Rantau Bayur, Rabu 17 Desember 2025.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Glory Law Office & Partners [GLOP] melaporkan oknum penyidik Polsek Rantau Bayur Banyuasin ke Propam Polri pada Kamis 11 Desember 2025 lalu, atas dugaan pelecehan profesi advokat.

Peristiwa terjadi kala klien dari parktisi hukum tersebut berinisial M dalam proses pemeriksaan kasus tindak pidana.

GLOP menilai tindakan oknum tersebut meniciderai marwah dan kehormatan profesi sebagai advokat dan melanggar kode etik kepolisian.

“Benar, pihak GLOP telah melayangkan laporan ke Propam Polri. Kami sangat kecewa terhadap tindakan arogansi oknum penyidik Polsek Rantau Bayur,” ungkap Imron Ahmad SH MH selaku pimpinan GLOP didampingi rekan sejawatnya Fauzi SH dalam keterangan pers, Rabu 17 Desember 2025.

Baca Juga:  Ekonomi Tumbuh 5,82 Persen, 2026 Pemkot "Gaspol"

Imron menyebut perlakuan okum penyidik berinisial T ini sangat tidak pantas, dan menciderai marwah kehormatan profesi sebagai advokat yang dilindungi UU 18/2003.

Menurutnya, saat dirinya mendampingi klien sesuai dengan koridor hukum, namun oknum penyidik T justru menunjukkan sikap tidak profesional. “Melontarkan pembicaraan tidak pantas, bersikap arogansi, bahkan gerak tubuh itu mengarah pada pelecehan profesi dan intimidasi,” ujarnya.

“Kami meminta Propam untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas,” tehas dia.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru bersama Jemaah Kodam Sriwijaya Kirim Doa untuk Mendiang Alex Noerdin

Selain itu, Glory Law Office & Partners menyatakan akan terus memantau perkembangan laporannya di Propam Polri, dan siap memberikan keterangan lebih lanjut untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum.

Diketahui, Kantor Glory Law Office & Partners berlokasi di Jalan HBR Motik, Perumahan Komplek Raflesia Blok A6 Rt. 046 Rw.010, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Rantau Bayur maupun Divisi Propam Polri terkait laporan tersebut.

Laooran Suherman | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu
Wali Kota Prabumulih Tanggapi Dugaan Pengeroyokan Depan Rumah Pribadinya
Viral Menu MBG Banyuasin “Model” Pemilik Dapur Akui Kelalaian
Korupsi KONI Lahat: Setoran hingga “Sunat” Dana Cabor
MA Kabulkan Kasasi JPU, Vonis Lepas Terdakwa IY Dibatalkan
Jual Tanah Negara Rp29 Miliar, Lukman Dijerat 6 Tahun Penjara
Safari Ramadhan Ketiga 1447 Hijriah: Bupati Enos Hadir di Desa 9 Kepuh
Aroma “Skandal” Ganti Rugi di Lahan PT Bukit Asam Menguap Kala Polda Sumsel Uji Lapangan

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:13 WIB

BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:17 WIB

Wali Kota Prabumulih Tanggapi Dugaan Pengeroyokan Depan Rumah Pribadinya

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:34 WIB

Viral Menu MBG Banyuasin “Model” Pemilik Dapur Akui Kelalaian

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:09 WIB

Korupsi KONI Lahat: Setoran hingga “Sunat” Dana Cabor

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:29 WIB

MA Kabulkan Kasasi JPU, Vonis Lepas Terdakwa IY Dibatalkan

Berita Terbaru