Mulai Hari ini, Ribuan Izin Dicabut

- Jurnalis

Senin, 10 Januari 2022 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi IUP-HGU-HGB Dicabut - Wideazone

Ilustrasi IUP-HGU-HGB Dicabut - Wideazone

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Pemerintah mencabut ribuan izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan. 

Ribuan izin tersebut yaitu Usaha Pertambangan [IUP], Hak Guna Usaha [HGU], dan Hak Guna Bangunan [HGB].

Selanjutnya, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi-organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani, pesantren, dan lain-lain, yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal [BKPM] Bahlil Lahadalia mengatakan arahan Bapak Presiden, serahkan kepada kelompok-kelompok, ada koperasi, BUMD, pengusaha-pengusaha nasional daerah yang sudah memenuhi syarat, organisasi keagamaan, koperasi. 

“Ini supaya betul-betul terjadi pemerataan,” ujar Menteri Bahlil dalam keterangan persnya dikutip dari laman Setkab, Senin [10/1/2022].

Baca Juga:  Lady Rara Siap Meriahkan Malam Pengundian Super Grand Prize Tabungan Pesirah

Bahlil mengungkapkan, pencabutan ini dilakukan setelah melalui kajian yang mendalam dengan berlandaskan konstitusi, terutama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33.

“Kita harus menegakkan aturan sebaik-baiknya untuk kepentingan, kemakmuran rakyat sebanyak-banyaknya, untuk menciptakan lapangan pekerjaan, untuk meningkatkan pendapatan negara, untuk membangun pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.

Terkait pencabutan 2078 IUP dari total 5490 IUP yang ada, Menteri Investasi mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM] untuk melaksanakan pencabutan.

“Pencabutan ini akan kita lakukan mulai hari Senin. Khusus untuk IUP kami sudah akan melakukan mulai hari Senin. Koordinasi teknis kami dengan Kementerian ESDM sampai dengan tadi malam sudah kita lakukan,” ungkapnya.

Bahlil menjelaskan izin yang dicabut itu di antaranya karena perusahaan yang telah mengantongi izin usaha termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan [IPPKH] tidak kunjung menyerahkan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya [RKAB]. Ada juga perusahaan yang telah diberikan izin tetapi dijual kepada pihak lain.

Baca Juga:  Kredit KSG Bank Sumsel Babel Tawarkan Kemudahan dan Kenyamanan untuk PPPK

“Kayak-kayak begini sudah enggak bisa lagi, kita harus bicara pada konteks keadilan,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo [Jokowi], Kamis [06/01/2022] telah mengumumkan pencabutan sebanyak 2.078 IUP mineral dan batu bara [minerba] karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Presiden. [tgh]

Berita Terkait

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Gaya Hidup Cerdas 2026, Strategi Anak Muda Sumsel Bangun Dana Darurat Lewat Sinergi Pesirah
Bank Sumsel Babel Percepat Digitalisasi Transaksi dan Layanan Publik
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:19 WIB

Gaya Hidup Cerdas 2026, Strategi Anak Muda Sumsel Bangun Dana Darurat Lewat Sinergi Pesirah

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:53 WIB

Bank Sumsel Babel Percepat Digitalisasi Transaksi dan Layanan Publik

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Berita Terbaru

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB