Mulai Hari ini, Ribuan Izin Dicabut

- Jurnalis

Senin, 10 Januari 2022 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi IUP-HGU-HGB Dicabut - Wideazone

Ilustrasi IUP-HGU-HGB Dicabut - Wideazone

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Pemerintah mencabut ribuan izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan. 

Ribuan izin tersebut yaitu Usaha Pertambangan [IUP], Hak Guna Usaha [HGU], dan Hak Guna Bangunan [HGB].

Selanjutnya, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi-organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani, pesantren, dan lain-lain, yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal [BKPM] Bahlil Lahadalia mengatakan arahan Bapak Presiden, serahkan kepada kelompok-kelompok, ada koperasi, BUMD, pengusaha-pengusaha nasional daerah yang sudah memenuhi syarat, organisasi keagamaan, koperasi. 

“Ini supaya betul-betul terjadi pemerataan,” ujar Menteri Bahlil dalam keterangan persnya dikutip dari laman Setkab, Senin [10/1/2022].

Baca Juga:  ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut

Bahlil mengungkapkan, pencabutan ini dilakukan setelah melalui kajian yang mendalam dengan berlandaskan konstitusi, terutama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33.

“Kita harus menegakkan aturan sebaik-baiknya untuk kepentingan, kemakmuran rakyat sebanyak-banyaknya, untuk menciptakan lapangan pekerjaan, untuk meningkatkan pendapatan negara, untuk membangun pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.

Terkait pencabutan 2078 IUP dari total 5490 IUP yang ada, Menteri Investasi mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM] untuk melaksanakan pencabutan.

“Pencabutan ini akan kita lakukan mulai hari Senin. Khusus untuk IUP kami sudah akan melakukan mulai hari Senin. Koordinasi teknis kami dengan Kementerian ESDM sampai dengan tadi malam sudah kita lakukan,” ungkapnya.

Bahlil menjelaskan izin yang dicabut itu di antaranya karena perusahaan yang telah mengantongi izin usaha termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan [IPPKH] tidak kunjung menyerahkan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya [RKAB]. Ada juga perusahaan yang telah diberikan izin tetapi dijual kepada pihak lain.

Baca Juga:  SR di Empat Lawang Krisis Air Sedangkan Anggaran Sekolah Rakyat Puluhan Triliun

“Kayak-kayak begini sudah enggak bisa lagi, kita harus bicara pada konteks keadilan,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo [Jokowi], Kamis [06/01/2022] telah mengumumkan pencabutan sebanyak 2.078 IUP mineral dan batu bara [minerba] karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Presiden. [tgh]

Berita Terkait

Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel
PBB di Banyuasin Capai 81 Persen, Wilayah Perdesaan Justru Lebih Aktif
Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk
Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu
CKN Dorong Instruktur Kuasai AI Lewat Training dan Sertifikasi BNSP
APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September
ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WIB

PBB di Banyuasin Capai 81 Persen, Wilayah Perdesaan Justru Lebih Aktif

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:51 WIB

CKN Dorong Instruktur Kuasai AI Lewat Training dan Sertifikasi BNSP

Berita Terbaru