MK Putuskan Penyidik Polri Bisa Sidik dalam Kasus Sektor Jasa Keuangan

- Jurnalis

Sabtu, 23 Desember 2023 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Sebelumnya kasus yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan oleh penyidik dari OJK, saat ini MK membolehkan penyidik non-OJK menyidik kasus itu.

Penggugat memberikan kepercayaan kepada advokat atas nama Dr. Muhammad Rullyandi untuk beracara di MK dalam perkara itu. Pasal yang diuji adalah Pasal 49 ayat (5) UU P2SK yang menyatakan: Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan. Permohonan itu dikabulkan. MK memberikan pemaknaan konstitusional bersyarat.

Baca Juga:  Konsesi PT Hindoli Membara, Pemerhati Lingkungan: Bukan Kelalaian tapi Pembiaran

“Menyatakan pasal 49 ayat 5 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai ‘Penyidikan atas tidak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan’,” jelas Ketua MK, Dr Suhartoyo.

Berita Terkait

Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele
Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!
Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:52 WIB

Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:57 WIB

Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Berita Terbaru

Penandatangan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PLN yang diwakili Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UID Jawa Barat, Martindar Jalu Respati (kedua dari kanan) mewakili General Manager PLN UID Jabar dengan BDx Indonesia yang diwakili CEO BDx Indonesia, Agus Hartono Wijaya (ketiga dari kiri) disaksikan oleh Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto (ketiga dari kanan) didampingi EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Enterprise PLN, Dini Sulistyawati (kedua dari kiri), EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Retail PLN, Joni [kanan], dan EVP Manajemen Konstruksi Jawa, Madura, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, Widyo Anggoro Putro [kiri] di Kantor PLN Pusat, Selasa [19/5]

Ekobis

PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:28 WIB

Gedung Pancasila [Gambar Ist]

Headlines

Pancasila di Persimpangan Jalan

Senin, 1 Jun 2026 - 14:49 WIB