WIDEAZONE.com, JAKARTA | Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi [Men-PANRB], Rini Widyantini mengatakan pemerintah sudah membuka kesempatan luas bagi tenaga non-ASN untuk ikut dalam seleksi PPPK tahun 2024.
Menurutnya, pemerintah dan DPR RI sudah berkomitmen dalam penataan ini.
“Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” tegasnya.
Hal tersebut bentuk keseriusan Kemen-PANRB bersama Kemendagri dalam mendorong komitmen para pimpinan daerah untuk menyelesaikan tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN.
Langkah kolaborasi pemerintah pusat ini dilakukan dalam mempercepat penataan tenaga non-ASN, yang merupakan amanat Undang-Undang 20/2023 tentang ASN.
Selain dengan Kemendagri, Kementerian PANRB juga mendorong Badan Kepegawaian Negara [BKN] untuk semakin proaktif dalam penataan non-ASN. Jaringan yang dimiliki Kemendagri dan BKN hingga ke daerah-daerah diharapkan bisa mempercepat penataan tenaga non-ASN ini.
Salah satu langkah yang sudah terapkan untuk penataan ini adalah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [PPPK] dua tahap.
Namun langkah tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN. Langkah ini masih menemukan beberapa kendala dan harus diselesaikan secara kolaboratif.
Sementara, disebutkan di laman Kemen-PANRB, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan strategi kolaborasi dengan Kemendagri dalam akselerasi penataan non-ASN.
“Pertama adalah penguatan komitmen pejabat Pembina kepegawaian [PPK] pemerintah daerah dalam penyelesaian tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN,” ungkap Aba dalam rapat Bersama Kemendagri dan BKN, di Jakarta, Senin 6 Januari 2025.
Aba menerangkan, kolaborasi ini bisa mendorong PPK atau kepala daerah untuk bisa mengoptimalkan kebijakan penataan tenaga non-ASN. Dalam hal ini, yakni optimalisasi pada seleksi PPPK tahap II.
“Kami mendorong dan memastikan PPK pemda untuk memberi kesempatan tenaga non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap II,” tegas Aba.
Pemerintah juga ingin memastikan PPK pemda melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap II menjadi PPPK, atau PPPK paruh waktu. “Serta memastikan PPK pemda menyediakan anggaran untuk PPPK maupun paruh waktu,” ujarnya.
Instansi pemerintah diimbau memastikan data sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua pada empat jabatan pelaksana yang tersedia. Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan Pengelola Umum Operasional; Operator Layanan Operasional; Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional.
Tenaga non-ASN yang bisa mendaftar pada seleksi tahap II ini adalah tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat [TMS] pada seleksi administrasi PPPK Tahap I; tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; serta tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Di samping itu, Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mendukung kolaborasi ini. Jajaran BKN regional berkolaborasi dengan Badan Kepegawaian Daerah [BKD] siap untuk percepatan penataan tenaga non-ASN. “Ini kebijakan Menteri PANRB yang harus didorong penguatannya sesuai amanat UU No. 20/2023 tentang ASN,” ungkap Haryomo.
Sedangkan, Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro menjelaskan akan mengambil Langkah cepat dan tepat untuk mendorong pemda memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN mengikuti seleksi PPPK tahap II. Sebab menurutnya, penyelesaian penataan tenaga non-ASN adalah amanat UU yang sudah disepakati secara kolektif.
“Kami mendukung optimalisasi pendaftaran non-ASN pada seleksi PPPK tahap kedua, dan mendorong PPK pemda agar non-ASN di instansinya bisa mendaftar seleksi ini,” tukasnya. [Ab/rel]