Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kaur Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH mengatakan kita telah menerima LP/A-166/XII/2020/SS/RES LHT tanggal 1 Desember tentang perkara pembunuhan pasal 338 KUHP, dengan ciri ciri berbadan gemuk, tinggi 160 cm dan menggunakan baju kaos merah dan celana pendek berwarna hitam bermotif.
Sesampai di rumah, Asmi tidak bertemu dengan anaknya (Ari Anggara), namun melihat seseorang yang tidak dikenal sudah meninggal dunia dengan berlumur darah di dalam kamar. “Melihat kejadian itu, Asmi langsung melaporkan kejadian itu ke Ketua RT Junaidi bin Matnur,” ujarnya.
Ketua RT Junaidi pun langsung mengajak Lurah Kota Baru Sumaryati untuk melaporkan peristiwa ke Polres Lahat. “Setelah mendapat infomasi Tim Polres Lahat segera ke tempat kejadian perkara (TKP). “Setelah Itu mayat Korban Mr X dibawa ke Rumah Sakit untuk ditindak lanjuti,” tutur Aiptu Lispono.
“Barang bukti yang didapat berupa 1 Unit senjata tajam (sajam) jenis paran dan pakaian korban,” tutupnya.
Laporan Agustin – Editor Abror Vandozer