Mantan Sekda Kota Palembang “HRB” Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp11,7 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang 2016, Harobin atau HRB ditetapkan menjadi tersangka, setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan [YBS].

Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang 2016, Harobin atau HRB ditetapkan menjadi tersangka, setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan [YBS].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang 2016, Harobin atau HRB ditetapkan menjadi tersangka, setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan [YBS].

Aset itu berupa tanah seluas 3.646 meter persegi, berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Selain HRB, Kejati Sumsel menyeret dua tersangka dalam pusaran kasus YBS di antaranya YHR selaku eks Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan [BPN] Kota Palembang Tahun 2016, dan USG selaku Penjual Aset.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan penanganan Tipidsus Kejati Sumsel dalam perkara tindak pidana korupsi [Tipikor] tidak hanya menitikberatkan pada penjatuhan hukuman bagi para Koruptor, namun tidak kalah pentingnya mengembalikan keuanagan/aset-aset mikik negara.

Baca Juga:  Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

“Sehingga, kerugian keuangan negara dapat terpulihkan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu 22 Januari 2025.

Mengenai aset YBS. Kasipenkum Vanny berujar bahwa [aset] tanah di Jalan Mayor Ruslan telah disita sesuai dengan sprint atau surat perintah Kajati Sumsel PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024.

“Saat ini, aset tersebut sudah dititipkan kepada Pemprov Sumsel agar dikelola dan dirawat dengan baik,” ungkapnya.

Jelas Vanny, bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam gugaan Perkara dimaksud. “Berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” sebutnya.

Baca Juga:  Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa

Dalam hal ini, negara mengalami kerugian bersasarkan laporan audit penghitungan atas dugaan Tipikor penjualan aset YBS sebidang tanah sebesar Rp11,7 miliar.

Dikatakan Vanny, para saksi yang telah diperiksa hingga saat ini berjumlah 77 orang.

Modus Operandi Para Tersangka

Kasipenkum menjelaskan prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.

Kejati Sumsel melalui bidang Tipidsusnya, kata Vanny, akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. “Serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tukasnya.

Laporan Abror Vandozer

Berita Terkait

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha
160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎
Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:10 WIB

BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37 WIB

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

Berita Terbaru