Mantan Sekda Kota Palembang “HRB” Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp11,7 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang 2016, Harobin atau HRB ditetapkan menjadi tersangka, setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan [YBS].

Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang 2016, Harobin atau HRB ditetapkan menjadi tersangka, setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan [YBS].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang 2016, Harobin atau HRB ditetapkan menjadi tersangka, setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan [YBS].

Aset itu berupa tanah seluas 3.646 meter persegi, berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Selain HRB, Kejati Sumsel menyeret dua tersangka dalam pusaran kasus YBS di antaranya YHR selaku eks Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan [BPN] Kota Palembang Tahun 2016, dan USG selaku Penjual Aset.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan penanganan Tipidsus Kejati Sumsel dalam perkara tindak pidana korupsi [Tipikor] tidak hanya menitikberatkan pada penjatuhan hukuman bagi para Koruptor, namun tidak kalah pentingnya mengembalikan keuanagan/aset-aset mikik negara.

Baca Juga:  NasDem Sumsel Run 2026 Gratis: 2.000 Slot Ludes Diserbu Masyarakat

“Sehingga, kerugian keuangan negara dapat terpulihkan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu 22 Januari 2025.

Mengenai aset YBS. Kasipenkum Vanny berujar bahwa [aset] tanah di Jalan Mayor Ruslan telah disita sesuai dengan sprint atau surat perintah Kajati Sumsel PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024.

“Saat ini, aset tersebut sudah dititipkan kepada Pemprov Sumsel agar dikelola dan dirawat dengan baik,” ungkapnya.

Jelas Vanny, bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam gugaan Perkara dimaksud. “Berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” sebutnya.

Baca Juga:  Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas

Dalam hal ini, negara mengalami kerugian bersasarkan laporan audit penghitungan atas dugaan Tipikor penjualan aset YBS sebidang tanah sebesar Rp11,7 miliar.

Dikatakan Vanny, para saksi yang telah diperiksa hingga saat ini berjumlah 77 orang.

Modus Operandi Para Tersangka

Kasipenkum menjelaskan prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.

Kejati Sumsel melalui bidang Tipidsusnya, kata Vanny, akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. “Serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tukasnya.

Laporan Abror Vandozer

Berita Terkait

Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa
SR di Empat Lawang Krisis Air Sedangkan Anggaran Sekolah Rakyat Puluhan Triliun
RAPBD Perubahan Sumsel 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Daerah Disepakati Rp9,5 Triliun ‎
Kendaraan Listrik di Sumsel Tembus 2.047 Unit, PLN Perkuat SPKLU Center
NasDem Sumsel Run 2026 Gratis: 2.000 Slot Ludes Diserbu Masyarakat
TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 22:36 WIB

Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Minggu, 27 September 2026 - 13:21 WIB

SR di Empat Lawang Krisis Air Sedangkan Anggaran Sekolah Rakyat Puluhan Triliun

Minggu, 27 September 2026 - 12:03 WIB

RAPBD Perubahan Sumsel 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Daerah Disepakati Rp9,5 Triliun ‎

Sabtu, 26 September 2026 - 17:12 WIB

Kendaraan Listrik di Sumsel Tembus 2.047 Unit, PLN Perkuat SPKLU Center

Sabtu, 26 September 2026 - 16:54 WIB

NasDem Sumsel Run 2026 Gratis: 2.000 Slot Ludes Diserbu Masyarakat

Berita Terbaru