Mantan Sekda Kota Palembang “HRB” Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp11,7 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang 2016, Harobin atau HRB ditetapkan menjadi tersangka, setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan [YBS].

Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang 2016, Harobin atau HRB ditetapkan menjadi tersangka, setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan [YBS].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang 2016, Harobin atau HRB ditetapkan menjadi tersangka, setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan [YBS].

Aset itu berupa tanah seluas 3.646 meter persegi, berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Selain HRB, Kejati Sumsel menyeret dua tersangka dalam pusaran kasus YBS di antaranya YHR selaku eks Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan [BPN] Kota Palembang Tahun 2016, dan USG selaku Penjual Aset.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan penanganan Tipidsus Kejati Sumsel dalam perkara tindak pidana korupsi [Tipikor] tidak hanya menitikberatkan pada penjatuhan hukuman bagi para Koruptor, namun tidak kalah pentingnya mengembalikan keuanagan/aset-aset mikik negara.

Baca Juga:  Puluhan WNA Cina Banjir di PT CRBC Muba, Pribumi "Kuli Parit"

“Sehingga, kerugian keuangan negara dapat terpulihkan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu 22 Januari 2025.

Mengenai aset YBS. Kasipenkum Vanny berujar bahwa [aset] tanah di Jalan Mayor Ruslan telah disita sesuai dengan sprint atau surat perintah Kajati Sumsel PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024.

“Saat ini, aset tersebut sudah dititipkan kepada Pemprov Sumsel agar dikelola dan dirawat dengan baik,” ungkapnya.

Jelas Vanny, bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam gugaan Perkara dimaksud. “Berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” sebutnya.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Serahkan Ketiga Tersangka Korupsi Penjualan Aset YBS ke JPU Kejari

Dalam hal ini, negara mengalami kerugian bersasarkan laporan audit penghitungan atas dugaan Tipikor penjualan aset YBS sebidang tanah sebesar Rp11,7 miliar.

Dikatakan Vanny, para saksi yang telah diperiksa hingga saat ini berjumlah 77 orang.

Modus Operandi Para Tersangka

Kasipenkum menjelaskan prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.

Kejati Sumsel melalui bidang Tipidsusnya, kata Vanny, akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. “Serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tukasnya.

Laporan Abror Vandozer

Berita Terkait

Marching Band SMPN 1 Palembang Berlaga di Lampung, Kadisdik Amri Siapkan Bonus Rp10 Juta
Serobot Tanah SHM Jadi Ajang Bisnis Pemakaman, Oknum Yayasan Budi Dharma Dipolisikan: Harda Polda Sumsel Cek Lokasi
Pemkab Asahan Nyatakan Perang Narkoba: Tindak Tegas ASN Bila Terbukti
Wamendikdasmen Tinjau Pelaksanaan MBG di Palembang: Hemat Uang Jajan
Buruh Bongkar Muat Tewas di Kapal MV Heng Tai Yang: Soal Perekrutan GSM hingga HIK?
Mantan Wawako Fitrianti Agustinda dan Suami Jadi Tersangka Korupsi PMI Palembang
Pemkot Palembang Resmi Segel Tempat Hiburan Darma Agung Club 41: Tak Kantongi Izin
Gara-gara Slip Gaji! 189 TKS Asahan Terancam Gagal Tes PPPK 2025
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 17:03 WIB

Serobot Tanah SHM Jadi Ajang Bisnis Pemakaman, Oknum Yayasan Budi Dharma Dipolisikan: Harda Polda Sumsel Cek Lokasi

Rabu, 16 April 2025 - 23:07 WIB

Pemkab Asahan Nyatakan Perang Narkoba: Tindak Tegas ASN Bila Terbukti

Selasa, 15 April 2025 - 20:32 WIB

Wamendikdasmen Tinjau Pelaksanaan MBG di Palembang: Hemat Uang Jajan

Minggu, 13 April 2025 - 20:52 WIB

Buruh Bongkar Muat Tewas di Kapal MV Heng Tai Yang: Soal Perekrutan GSM hingga HIK?

Rabu, 9 April 2025 - 00:19 WIB

Mantan Wawako Fitrianti Agustinda dan Suami Jadi Tersangka Korupsi PMI Palembang

Berita Terbaru

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar [TZAS] memimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional bulan April 2025 di halaman Kantor Bupati Asahan, Kamis 17 April 2025.

Asahan

Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

Jumat, 18 Apr 2025 - 14:24 WIB