Mantan Sekda Kota Palembang “HRB” Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp11,7 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang 2016, Harobin atau HRB ditetapkan menjadi tersangka, setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan [YBS].

Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang 2016, Harobin atau HRB ditetapkan menjadi tersangka, setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan [YBS].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang 2016, Harobin atau HRB ditetapkan menjadi tersangka, setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan [YBS].

Aset itu berupa tanah seluas 3.646 meter persegi, berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Selain HRB, Kejati Sumsel menyeret dua tersangka dalam pusaran kasus YBS di antaranya YHR selaku eks Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan [BPN] Kota Palembang Tahun 2016, dan USG selaku Penjual Aset.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan penanganan Tipidsus Kejati Sumsel dalam perkara tindak pidana korupsi [Tipikor] tidak hanya menitikberatkan pada penjatuhan hukuman bagi para Koruptor, namun tidak kalah pentingnya mengembalikan keuanagan/aset-aset mikik negara.

Baca Juga:  Gebrakan Perdana: Kajari Banyuasin Tahan Mantan Kasi Dinkes "W" Kerugian Rp325 Juta

“Sehingga, kerugian keuangan negara dapat terpulihkan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu 22 Januari 2025.

Mengenai aset YBS. Kasipenkum Vanny berujar bahwa [aset] tanah di Jalan Mayor Ruslan telah disita sesuai dengan sprint atau surat perintah Kajati Sumsel PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024.

“Saat ini, aset tersebut sudah dititipkan kepada Pemprov Sumsel agar dikelola dan dirawat dengan baik,” ungkapnya.

Jelas Vanny, bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam gugaan Perkara dimaksud. “Berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” sebutnya.

Baca Juga:  LGI Sumsel Nilai Dalih “Kesepakatan Bersama” Dishub Palembang Blunder Fatal

Dalam hal ini, negara mengalami kerugian bersasarkan laporan audit penghitungan atas dugaan Tipikor penjualan aset YBS sebidang tanah sebesar Rp11,7 miliar.

Dikatakan Vanny, para saksi yang telah diperiksa hingga saat ini berjumlah 77 orang.

Modus Operandi Para Tersangka

Kasipenkum menjelaskan prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.

Kejati Sumsel melalui bidang Tipidsusnya, kata Vanny, akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. “Serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tukasnya.

Laporan Abror Vandozer

Berita Terkait

Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang Ambruk, Akses Warga Ogan Ilir Terputus
Kehadiran Mendikdasmen Abdul Mu’ti Jadi Kado Istimewa Hari Jadi OKU Timur ke-22
Dugaan Penyimpangan Dana Yayasan Tahfidz Nurul Quran Dilaporkan ke Kejaksaan
Tim PUMA Polres Banyuasin Bongkar Aksi Pencurian Motor, Satu Pelaku ‘Didor’
Haji Halim Meninggal Dunia dalam Usia 88 Tahun
Sengketa Lahan Sungai Gerong Memanas! Pemkab Banyuasin Siapkan Gugatan Perdata
Klaim Aset BUMN, Warga Sungai Gerong Hadapi Konflik Agraria Berkepanjangan
Refleksi Usia ke-22 OKU Timur: Antara Capaian Pembangunan dan Ujian Banjir

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:07 WIB

Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang Ambruk, Akses Warga Ogan Ilir Terputus

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:36 WIB

Kehadiran Mendikdasmen Abdul Mu’ti Jadi Kado Istimewa Hari Jadi OKU Timur ke-22

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:53 WIB

Tim PUMA Polres Banyuasin Bongkar Aksi Pencurian Motor, Satu Pelaku ‘Didor’

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:50 WIB

Haji Halim Meninggal Dunia dalam Usia 88 Tahun

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:44 WIB

Sengketa Lahan Sungai Gerong Memanas! Pemkab Banyuasin Siapkan Gugatan Perdata

Berita Terbaru

Bunda PAUD Kabupaten OKU Timur, dr Sheila Noberta SpA MKes menerima Penghargaan Apresiasi Bunda PAUD dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia [Kemendikdasmen RI].

News

Bunda PAUD OKU Timur Terima Apresiasi Kemendikdasmen

Jumat, 23 Jan 2026 - 10:15 WIB

Pemerintah Kabupaten [Pemkab] OKU Timur menggelar Hiburan Rakyat, berlangsung semarak dan meriah di Lapangan KONI Belitang, Rabu, 21 Januari 2026.

OKU Timur

Semarak Hiburan Rakyat di Tengah Hari Jadi OKU Timur ke-22

Kamis, 22 Jan 2026 - 18:47 WIB