Mantan Kepsek SD Negeri 8 Dilaporkan ke Kejari Banyuasin

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2020 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusmaheri SH kuasa hukum para guru tersebut memberikan laporannya ke kantor Kejari kabupaten Banyuasin, Senin (17/02).

Yusmaheri SH kuasa hukum para guru tersebut memberikan laporannya ke kantor Kejari kabupaten Banyuasin, Senin (17/02).

WIDEAZONE.COM, BANYUASIN – Merasa dirugikan dengan adanya sumbangan yang tidak jelas dan tidak transparannya penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolahnya, sejumlah guru yang mengajar mulai dari tahun 2013 hingga Tahun 2019 di Sekolah Dasar (SD) Negeri 8 Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan melaporkan mantan kepala sekolahnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuasin.

Hal ini terungkap saat Yusmaheri SH kuasa hukum para guru tersebut memberikan laporannya ke kantor Kejari kabupaten Banyuasin, Senin (17/02).

“Kita mewakili klien kita para guru hari ini melaporkan mantan kepala sekolah SDN 8 Talang kelapa Hj Idayati SPd MM yang saat ini menjabat Kepala sekolah di SDN 21 Talang kelapa ke kejaksaan negeri Kabupaten Banyuasin untuk di lakukan Proses penyelidikan dan Penyidikan terkait dugaan penyelewengan dana BOS dan pungli selama kurun waktu 2013 hingga 2019 karena diduga hal ini merugikan Negara yang mengatasnamakan guru guru,” ujar Yusmaheri kepada media.

Bukti laporan kuasa hukum para guru, Yusmaheri SH
Bukti laporan kuasa hukum para guru, Yusmaheri SH

Dalam surat laporannya kuasa hukum Yusmaheri SH kepada media, Selasa (18/02) juga lampirkan dua alat bukti diantaranya pertama sebanyak 24 (dua puluh empat ) alat bukti kwitansi yang di ragukan peruntukannya dan uangnya tidak pernah di terima oleh guru-guru yang bersumber dari Dana BOS dengan jumlah uangnya sebesar Rp.103.234.000,- (Seratus tiga juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah).

Baca Juga:  Delapan Sepeda Motor Terjaring KTL di Palembang

Dan ke dua melampirkan I ( Satu ) Flash Disck Rekaman Suara Pembicaraan Ibu kepala Sekolah yang mengakui tentang kesalahannya dalam menggunakan Dana BOS, serta pengakuannya tentang beliau telah melakukan Pungutan- pungutan yang mengatasnamakan uangnya untuk orang Dinas Pendidikan dan orang-BKD.

Dengan alat-alat bukti yang kita laporkan juga kita minta pihak yang berwenang untuk dapat memanggil oknum- oknum tersebut agar di periksa juga.

“Oknum-oknum lain yang terlibat kita minta kepada Pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk memeriksa mereka juga apakah benar atau tidak,” tegas Yusmaheri.

Yusmaheri dalam surat laporannya juga menjelaskan adanya guru-guru yang tidak mengetahui tentang DANA BOS tiap – tiap tahun digunakan untuk pembangunan apa atau membeli peralatan apa , karena tidak
pernah di laporkan dalam rapat-rapat atau di luar rapat-rapat, ini juga pihaknya memohon kepada pihak Kejaksaan Banyuasin untuk di periksa.

“Maka berdasarkan dalil – dalil tersebut dan demi menyelamatkan uang Negara yang kemungkinan selama ini diduga digunakan oleh Kepala Sekolah tidak sesuai dengan peruntukannya dan diduga pula melanggar tindak pidana Korupsi maka melalui surat laporan ini kami minta pihak terkait dapat memproses secara Hukum, baik menurut undang undang (UU) tindak pidana korupsi dan UU tindak pidana pencucian uang dan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan laporan dan pengaduan kami ini agar tegaknya Hukum di Negara kita ini,”jelasnya.

Baca Juga:  Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat

Sementara Koordinator Pengawas SDN 8, Nasution saat di hubungi untuk di mintai keterangannya mengatakan sebelumnya sudah pihaknya jelaskan terkait penggunaan dana BOS tersebut kepada para guru dan ternyata mereka ada 9 guru tidak puas dan melaporkan dan terkait adanya pungli Nasution menganggap itu hanya salah pengertian saja.

“Itu terkait pelaporan e-biling yang guru tidak banyak mengetahui dan perlu bantuan operator untuk mengaksesnya jadi sebagai orang timur ada caralah sebagai ucapan terimakasi dan itu tidak ada unsur paksaan dan itu sifatnya sukarela,”ujarnya.

Sementara mantan kepala sekolah SDN 8 banyuasin dan saat ini menjabat kepala sekolah SDN 21 Talang kelapa Banyuasin saat di konfirmasi, Selasa (18/02) belum bisa menjawab banyak terkait laporan beberapa Guru tersebut.

” Saya saat ini belum bisa bicara dan minta konfirmasi dulu terkait masalah ini dengan koordinator pengawas kita pak Nas,”jelasnya singkat.

Laporan TP/SNY

Berita Terkait

APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September
ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam
1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Pemburu Pajak Kakap Palembang! Jejak Jamiah: Jaksa yang Tak Pernah Minta Jabatan
Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!
Pangkalan Balai Jadi “Distributor Asap” Sampah Dibakar Saat Kabut Asap Pekat
Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIB

APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?

Rabu, 30 September 2026 - 11:15 WIB

Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Selasa, 29 September 2026 - 20:27 WIB

ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Selasa, 29 September 2026 - 14:10 WIB

Pemburu Pajak Kakap Palembang! Jejak Jamiah: Jaksa yang Tak Pernah Minta Jabatan

Berita Terbaru

ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Headlines

ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Selasa, 29 Sep 2026 - 20:27 WIB