LGI Sumsel Nilai Dalih “Kesepakatan Bersama” Dishub Palembang Blunder Fatal

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dishub Kota Palembang. [Foto: Abror Vandozer-WI]

Kantor Dishub Kota Palembang. [Foto: Abror Vandozer-WI]

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Ketua DPW LSM Laskar Garuda Indonesia [LGI] Sumatera Selatan, Al Anshor SH CMSP bereaksi keras terhadap pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, menyebut adanya “kesepakatan bersama” terkait dugaan pemotongan tunjangan honorer petugas pengatur lalu lintas [Gatur].

Dalam keterangan resminya, Al Anshor menilai dalih “suka sama suka” atau “demi kebersamaan” justru menjadi blunder fatal karena mengonfirmasi adanya praktik penyalahgunaan wewenang yang terstruktur dan diketahui pimpinan instansi. Menurutnya, dalam hukum administrasi keuangan negara maupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi [UU Tipikor], tidak dikenal istilah kesepakatan internal yang dapat membatalkan aturan perundang-undangan atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran [DPA].

“Jika negara telah menetapkan hak honorer sebesar Rp600 ribu, maka pemotongan satu rupiah pun dengan alasan apa pun adalah pelanggaran hukum dan masuk kategori pungutan liar, bukan iuran sukarela,” tegas Al Anshor.

Baca Juga:  19 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Kadis Pariwisata Definitif--Kadishub Beralih "Kursi Kosong"

LGI Sumsel juga menyoroti dugaan modus operandi berupa pencairan dana secara penuh kepada honorer yang kemudian diinstruksikan untuk ditransfer kembali ke rekening pribadi staf.

Menurut Al Anshor, pola tersebut menunjukkan adanya niat jahat [mens rea] untuk memanipulasi laporan pertanggungjawaban agar terlihat bersih di mata auditor.

Ia menambahkan, praktik tersebut mengabaikan relasi kuasa yang timpang antara atasan dan bawahan. Dalam kondisi rentan, tenaga honorer dinilai tidak memiliki pilihan selain mengikuti perintah atasan karena takut kehilangan pekerjaan. Situasi ini, menurutnya, lebih tepat disebut sebagai pemerasan terselubung dibanding kesepakatan.

Baca Juga:  Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Atas dasar itu, LGI Sumsel mendesak Inspektorat Kota Palembang agar bekerja secara profesional dan tidak melunak dengan alasan-alasan yang tidak berdasar.

Anshor menegaskan pemeriksaan tidak boleh berhenti pada sanksi administratif atau teguran semata, melainkan harus ditarik ke ranah pidana korupsi karena adanya kerugian finansial bagi honorer serta dugaan manipulasi laporan keuangan.

“Jika hasil pemeriksaan Inspektorat tumpul, kami siap membawa laporan dan bukti-bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan demi tegaknya keadilan bagi para honorer yang terzalimi,” pungkasnya.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!
Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:26 WIB

Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB