LBH Sriusin: Hormati Proses Hukum, Putusan Gubernur Tepat

- Jurnalis

Selasa, 10 Januari 2023 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Sriwijaya IUS Institute [LBH Sriusin] M Jayanto SH MH melakukan konferensi pers wartawan di Cafe Soja, Selasa [10/01/2023].

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Sriwijaya IUS Institute [LBH Sriusin] M Jayanto SH MH melakukan konferensi pers wartawan di Cafe Soja, Selasa [10/01/2023].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Hasil pemilihan Wakil Bupati [Pilwabup] oleh DPRD Muara Enim dinilai Lembaga Bantuan Hukum Sriwijaya IUS Institute [LBH Sriusin] cacat hukum. 

“Mengingat sisa jabatan dalam Pilwabup kurang dari 18 bulan, dasarnya pasal 174 ayat (7),” ungkap Ketua LBH Sriusin M Jayanto SH MH ke pada wartawan di Cafe Soja, Selasa [10/01/2023].

Jayanto mengatakan, ada proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN], proses masih berjalan. Artinya para pihak tidak memberikan statemen yang membuat gaduh Kabupaten Muara Enim. 

“Jika ini terus berkembang akan membuat ricuh kabupaten. Kalau berkembang akan rugikan masyarakat Serasan Sekundang,” ujarnya.

Baca Juga:  Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar

Dia menegaskan, untuk para pihak sebaiknya menunggu sampai proses keluar dan berkekuatan hukum tetap. “Kalau keluar, baru pihak terkait berdialog dan berkumpul. Kita berharap untuk tenang dan sabar, selesaikan proses hukum kasihan masyarakat Muara Enim, agar semua  para pihak tetap tenang dan bersabar. Terkait SK DPRD Muaraenim, jika sudah jelas baru selanjutnya dapat mengambil sikap,” tuturnya. 

Dalam pelaksanaan pemilihan, sambung Jayanto, jika pemilihan tidak hanya wabup saja, namun juga pemilihan bupati. 

Baca Juga:  Wali Kota Prabumulih Tanggapi Dugaan Pengeroyokan Depan Rumah Pribadinya

Namun demikian, dia menjelaskan bahwa jabatan teknis pengisian bupati dan wakil bupati Muaraenim terhitung kosong 8 Juli 2022, di mana dalam hal sisa jabatan kurang dari 18 bulan, presiden menetapkan pejabat gubernur dan menteri menetapkan pejabat bupati/walikota.

“Sedangkan setelah dikeluarkannya SK hanya menyisakan 14 bula lagi.  Berdasarkan pasal 174 ayat (7), jika kurang  dari 18 bulan, maka cacat hukum,” jelasnya. 

Ditambahkan Jayanto, jika keputusan gubernur tidak blunder. Gubernur mengambil keputusan yang tepat. Pj Bupati, sudah tepat dan sah. Kecuali kalau di atas 18 bulan. [ab]

Berita Terkait

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Rabu, 22 April 2026 - 13:42 WIB

Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB