LBH Sriusin: Hormati Proses Hukum, Putusan Gubernur Tepat

- Jurnalis

Selasa, 10 Januari 2023 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Sriwijaya IUS Institute [LBH Sriusin] M Jayanto SH MH melakukan konferensi pers wartawan di Cafe Soja, Selasa [10/01/2023].

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Sriwijaya IUS Institute [LBH Sriusin] M Jayanto SH MH melakukan konferensi pers wartawan di Cafe Soja, Selasa [10/01/2023].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Hasil pemilihan Wakil Bupati [Pilwabup] oleh DPRD Muara Enim dinilai Lembaga Bantuan Hukum Sriwijaya IUS Institute [LBH Sriusin] cacat hukum. 

“Mengingat sisa jabatan dalam Pilwabup kurang dari 18 bulan, dasarnya pasal 174 ayat (7),” ungkap Ketua LBH Sriusin M Jayanto SH MH ke pada wartawan di Cafe Soja, Selasa [10/01/2023].

Jayanto mengatakan, ada proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN], proses masih berjalan. Artinya para pihak tidak memberikan statemen yang membuat gaduh Kabupaten Muara Enim. 

“Jika ini terus berkembang akan membuat ricuh kabupaten. Kalau berkembang akan rugikan masyarakat Serasan Sekundang,” ujarnya.

Baca Juga:  Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas

Dia menegaskan, untuk para pihak sebaiknya menunggu sampai proses keluar dan berkekuatan hukum tetap. “Kalau keluar, baru pihak terkait berdialog dan berkumpul. Kita berharap untuk tenang dan sabar, selesaikan proses hukum kasihan masyarakat Muara Enim, agar semua  para pihak tetap tenang dan bersabar. Terkait SK DPRD Muaraenim, jika sudah jelas baru selanjutnya dapat mengambil sikap,” tuturnya. 

Dalam pelaksanaan pemilihan, sambung Jayanto, jika pemilihan tidak hanya wabup saja, namun juga pemilihan bupati. 

Baca Juga:  Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Namun demikian, dia menjelaskan bahwa jabatan teknis pengisian bupati dan wakil bupati Muaraenim terhitung kosong 8 Juli 2022, di mana dalam hal sisa jabatan kurang dari 18 bulan, presiden menetapkan pejabat gubernur dan menteri menetapkan pejabat bupati/walikota.

“Sedangkan setelah dikeluarkannya SK hanya menyisakan 14 bula lagi.  Berdasarkan pasal 174 ayat (7), jika kurang  dari 18 bulan, maka cacat hukum,” jelasnya. 

Ditambahkan Jayanto, jika keputusan gubernur tidak blunder. Gubernur mengambil keputusan yang tepat. Pj Bupati, sudah tepat dan sah. Kecuali kalau di atas 18 bulan. [ab]

Berita Terkait

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI
Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎
Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review
Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios
81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…
Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:22 WIB

81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…

Berita Terbaru