LBH Sriusin: Hormati Proses Hukum, Putusan Gubernur Tepat

- Jurnalis

Selasa, 10 Januari 2023 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Sriwijaya IUS Institute [LBH Sriusin] M Jayanto SH MH melakukan konferensi pers wartawan di Cafe Soja, Selasa [10/01/2023].

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Sriwijaya IUS Institute [LBH Sriusin] M Jayanto SH MH melakukan konferensi pers wartawan di Cafe Soja, Selasa [10/01/2023].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Hasil pemilihan Wakil Bupati [Pilwabup] oleh DPRD Muara Enim dinilai Lembaga Bantuan Hukum Sriwijaya IUS Institute [LBH Sriusin] cacat hukum. 

“Mengingat sisa jabatan dalam Pilwabup kurang dari 18 bulan, dasarnya pasal 174 ayat (7),” ungkap Ketua LBH Sriusin M Jayanto SH MH ke pada wartawan di Cafe Soja, Selasa [10/01/2023].

Jayanto mengatakan, ada proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN], proses masih berjalan. Artinya para pihak tidak memberikan statemen yang membuat gaduh Kabupaten Muara Enim. 

“Jika ini terus berkembang akan membuat ricuh kabupaten. Kalau berkembang akan rugikan masyarakat Serasan Sekundang,” ujarnya.

Baca Juga:  AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Dia menegaskan, untuk para pihak sebaiknya menunggu sampai proses keluar dan berkekuatan hukum tetap. “Kalau keluar, baru pihak terkait berdialog dan berkumpul. Kita berharap untuk tenang dan sabar, selesaikan proses hukum kasihan masyarakat Muara Enim, agar semua  para pihak tetap tenang dan bersabar. Terkait SK DPRD Muaraenim, jika sudah jelas baru selanjutnya dapat mengambil sikap,” tuturnya. 

Dalam pelaksanaan pemilihan, sambung Jayanto, jika pemilihan tidak hanya wabup saja, namun juga pemilihan bupati. 

Baca Juga:  Pengumuman Kelulusan SMP Lewat Virtual, ini Imbauan Disdik Palembang

Namun demikian, dia menjelaskan bahwa jabatan teknis pengisian bupati dan wakil bupati Muaraenim terhitung kosong 8 Juli 2022, di mana dalam hal sisa jabatan kurang dari 18 bulan, presiden menetapkan pejabat gubernur dan menteri menetapkan pejabat bupati/walikota.

“Sedangkan setelah dikeluarkannya SK hanya menyisakan 14 bula lagi.  Berdasarkan pasal 174 ayat (7), jika kurang  dari 18 bulan, maka cacat hukum,” jelasnya. 

Ditambahkan Jayanto, jika keputusan gubernur tidak blunder. Gubernur mengambil keputusan yang tepat. Pj Bupati, sudah tepat dan sah. Kecuali kalau di atas 18 bulan. [ab]

Berita Terkait

ASAS SMK Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan
AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Gaya Bicara Prima Salam Viral di Medsos, ini Ujar Ratu Dewa, Panglima RDPS: PS Jalani Pemeriksaan DSA
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang
Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:29 WIB

ASAS SMK Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:02 WIB

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:55 WIB

AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:11 WIB

SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:15 WIB

Gaya Bicara Prima Salam Viral di Medsos, ini Ujar Ratu Dewa, Panglima RDPS: PS Jalani Pemeriksaan DSA

Berita Terbaru

Polres OKU Timur menggelar Sidang Isbat Nikah Massal dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 Polres OKU Timur. Nikah massal ini diikuti sebanyak 80 pasangan 

Headlines

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:02 WIB