Korupsi di RS Kusta Mariana Terungkap: Pelaksana Ditangkap, Satu DPO

- Jurnalis

Kamis, 8 September 2022 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Kriminal Khusus [Ditreskrimsus] unit I Subdit III Tipidkor Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh PT Palcon Indonesia dan PT Karyatama Saviera [PTPI-PTKS].

Direktorat Reserse Kriminal Khusus [Ditreskrimsus] unit I Subdit III Tipidkor Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh PT Palcon Indonesia dan PT Karyatama Saviera [PTPI-PTKS].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Direktorat Reserse Kriminal Khusus [Ditreskrimsus] unit I Subdit III Tipidkor Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh PT Palcon Indonesia dan PT Karyatama Saviera [PTPI-PTKS].

“Modus operandi pelaku adalah pekerjaan yang di lakukan tidak sesuai dengan volume dan tidak sesuai dengan kontrak,” ungkap Dirkrimsus Kombespol M Barly Ramadhany SH SIK didampingi Wadir Krimsus AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kasubbid Penmas Polda Sumsel AKBP Erlangga, Kasubdid III Tipidkor AKBP Koko Hariyanto Wardani SIK MH, Kamis [08/09/2022].

Dijelaskan Kombes M Barly, unit I Subdit 3 Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel mengungkap adanya dugaan korupsi terkait penimbunan dan pembuatan penahan sungai pada RS Kusta Dr Rivai Abdullah di Kecamatan Mariana Kabupaten Banyuasin.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Pastikan Palembang Kondusif Selama Ramadhan 1447 H

“Poyek pekerjaan tersebut menggunakan anggaran APBN tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp12,3 miliar yang dengan nilai kerugian negara jasa kontruksi Rp 4,8 miliar,” jelasnya.

Sementara, sambung Kombes Barly barang bukti yang berhasil disita berupa satu buah handphone realme 5 pro Mujib Anwar ST warna hitam Model RMX 1971, IMEI 1 869435042890655 Imei II 869435042890648 Kode Puk dua sim card. Dokumen kontrak dokumen lelang LPSE rekening koran dan dokumen lainnya telah dijadikan barang bukti berkas perkara tersangka Junaidi ST selaku dear Falcon Indonesia dan Rusman ST selaku PPK dalam perkara yang sama pada saat tersebut di atas.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU NO.20 Tahun 2001 perubahan atas UU NO.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit RP 200 juta dan denda paling banyak Rp1 Milyar,” tegasnya.

Baca Juga:  Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Sementara Kasubdid III Tipidkor AKBP Koko Hariyanto Wardani SIK MH menambahkan, agar pelaku yang berinisial S [DPO] untuk segera menyerahkan diri.

“Kami minta kepada keluarga dan kerabat, yang mengetahui keberadaan S, untuk segera memberikan informasi ke kita, atau lebih baik segera meyerahkan diri,” tegas Koko.

Laporan Suherman

Berita Terkait

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum
Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista
Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Sabtu, 18 April 2026 - 07:01 WIB

Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 17:36 WIB

Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista

Kamis, 16 April 2026 - 12:35 WIB

Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu

Berita Terbaru

Masyarakat 5 Desa di OKU Swadaya Perbaiki Jalan

OKU

Masyarakat 5 Desa di OKU Swadaya Perbaiki Jalan

Senin, 20 Apr 2026 - 21:06 WIB