Korupsi di RS Kusta Mariana Terungkap: Pelaksana Ditangkap, Satu DPO

- Jurnalis

Kamis, 8 September 2022 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Kriminal Khusus [Ditreskrimsus] unit I Subdit III Tipidkor Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh PT Palcon Indonesia dan PT Karyatama Saviera [PTPI-PTKS].

Direktorat Reserse Kriminal Khusus [Ditreskrimsus] unit I Subdit III Tipidkor Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh PT Palcon Indonesia dan PT Karyatama Saviera [PTPI-PTKS].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Direktorat Reserse Kriminal Khusus [Ditreskrimsus] unit I Subdit III Tipidkor Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh PT Palcon Indonesia dan PT Karyatama Saviera [PTPI-PTKS].

“Modus operandi pelaku adalah pekerjaan yang di lakukan tidak sesuai dengan volume dan tidak sesuai dengan kontrak,” ungkap Dirkrimsus Kombespol M Barly Ramadhany SH SIK didampingi Wadir Krimsus AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kasubbid Penmas Polda Sumsel AKBP Erlangga, Kasubdid III Tipidkor AKBP Koko Hariyanto Wardani SIK MH, Kamis [08/09/2022].

Dijelaskan Kombes M Barly, unit I Subdit 3 Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel mengungkap adanya dugaan korupsi terkait penimbunan dan pembuatan penahan sungai pada RS Kusta Dr Rivai Abdullah di Kecamatan Mariana Kabupaten Banyuasin.

Baca Juga:  Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

“Poyek pekerjaan tersebut menggunakan anggaran APBN tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp12,3 miliar yang dengan nilai kerugian negara jasa kontruksi Rp 4,8 miliar,” jelasnya.

Sementara, sambung Kombes Barly barang bukti yang berhasil disita berupa satu buah handphone realme 5 pro Mujib Anwar ST warna hitam Model RMX 1971, IMEI 1 869435042890655 Imei II 869435042890648 Kode Puk dua sim card. Dokumen kontrak dokumen lelang LPSE rekening koran dan dokumen lainnya telah dijadikan barang bukti berkas perkara tersangka Junaidi ST selaku dear Falcon Indonesia dan Rusman ST selaku PPK dalam perkara yang sama pada saat tersebut di atas.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU NO.20 Tahun 2001 perubahan atas UU NO.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit RP 200 juta dan denda paling banyak Rp1 Milyar,” tegasnya.

Baca Juga:  Dua Sopir Angkot di Palembang Nyambi Maling Motor Diringkus

Sementara Kasubdid III Tipidkor AKBP Koko Hariyanto Wardani SIK MH menambahkan, agar pelaku yang berinisial S [DPO] untuk segera menyerahkan diri.

“Kami minta kepada keluarga dan kerabat, yang mengetahui keberadaan S, untuk segera memberikan informasi ke kita, atau lebih baik segera meyerahkan diri,” tegas Koko.

Laporan Suherman

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB