Korupsi di RS Kusta Mariana Terungkap: Pelaksana Ditangkap, Satu DPO

- Jurnalis

Kamis, 8 September 2022 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Kriminal Khusus [Ditreskrimsus] unit I Subdit III Tipidkor Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh PT Palcon Indonesia dan PT Karyatama Saviera [PTPI-PTKS].

Direktorat Reserse Kriminal Khusus [Ditreskrimsus] unit I Subdit III Tipidkor Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh PT Palcon Indonesia dan PT Karyatama Saviera [PTPI-PTKS].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Direktorat Reserse Kriminal Khusus [Ditreskrimsus] unit I Subdit III Tipidkor Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh PT Palcon Indonesia dan PT Karyatama Saviera [PTPI-PTKS].

“Modus operandi pelaku adalah pekerjaan yang di lakukan tidak sesuai dengan volume dan tidak sesuai dengan kontrak,” ungkap Dirkrimsus Kombespol M Barly Ramadhany SH SIK didampingi Wadir Krimsus AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kasubbid Penmas Polda Sumsel AKBP Erlangga, Kasubdid III Tipidkor AKBP Koko Hariyanto Wardani SIK MH, Kamis [08/09/2022].

Dijelaskan Kombes M Barly, unit I Subdit 3 Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel mengungkap adanya dugaan korupsi terkait penimbunan dan pembuatan penahan sungai pada RS Kusta Dr Rivai Abdullah di Kecamatan Mariana Kabupaten Banyuasin.

Baca Juga:  SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎

“Poyek pekerjaan tersebut menggunakan anggaran APBN tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp12,3 miliar yang dengan nilai kerugian negara jasa kontruksi Rp 4,8 miliar,” jelasnya.

Sementara, sambung Kombes Barly barang bukti yang berhasil disita berupa satu buah handphone realme 5 pro Mujib Anwar ST warna hitam Model RMX 1971, IMEI 1 869435042890655 Imei II 869435042890648 Kode Puk dua sim card. Dokumen kontrak dokumen lelang LPSE rekening koran dan dokumen lainnya telah dijadikan barang bukti berkas perkara tersangka Junaidi ST selaku dear Falcon Indonesia dan Rusman ST selaku PPK dalam perkara yang sama pada saat tersebut di atas.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU NO.20 Tahun 2001 perubahan atas UU NO.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit RP 200 juta dan denda paling banyak Rp1 Milyar,” tegasnya.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Sementara Kasubdid III Tipidkor AKBP Koko Hariyanto Wardani SIK MH menambahkan, agar pelaku yang berinisial S [DPO] untuk segera menyerahkan diri.

“Kami minta kepada keluarga dan kerabat, yang mengetahui keberadaan S, untuk segera memberikan informasi ke kita, atau lebih baik segera meyerahkan diri,” tegas Koko.

Laporan Suherman

Berita Terkait

Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong
Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat
Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar
Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat
70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU
SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎
Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 21:59 WIB

Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Selasa, 8 September 2026 - 10:09 WIB

MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong

Selasa, 8 September 2026 - 09:52 WIB

Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat

Minggu, 6 September 2026 - 11:48 WIB

Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar

Sabtu, 5 September 2026 - 04:58 WIB

Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat

Berita Terbaru

Oleh: Bayumi AP SE MSi [Ketua Komunitas dan Praktisi Pendidikan]

Opini

Kabut Asap: Ketika Rumah Berubah Jadi Sekolah

Kamis, 10 Sep 2026 - 12:28 WIB