Konsumen Rumah Makan Bakal Kena Pajak

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juli 2019 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Rumah makan atau restoran kedepan bakal dikenakan pajak bagi konsumen (pembeli) makanan dan dibawa pulang (take away) sebab selama ini Badan Pengelolaan Pajak (BPPD) Kota Palembang hanya menerapkan penarikan pajak pada pembeli makanan di tempat.

“Melalui e-tax kita akan mejaring pajak restoran bagi pembeli/konsumen makanan untuk dibawa pulang,” ujar Kepala BPPD Palembang, Kgs  Drs H Sulaiman Amin, Jumat (5/7/2019).

Baca Juga:  Ratu Dewa Instruksikan OPD Fokus Deteksi Dini Karhutla

Dijelaskannya, hal ini harus menjadi perhatian bagi konsumen atau pembeli makanan tapi tidak diberikan struk (bill) pembelian maka makanan dibeli tersebut tidak perlu bayar alias gratis.

“Jika kasir tidak memberikan struk elektronik pembelian, maka makanan dan minuman dibeli gratis,” ungkapnya.

Terkait hal ini, pihak BPPD Palembang sedang melakukan pemasangan e-tax atau pajak online di restoran dan rumah makan.

Baca Juga:  Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship

Menurutnya, pihak kita sedang melakukan pemasangan alat tersebut di tempat-tempat potensial untuk memberlakukan pajak.

“Ada lima tim sudah beberapa hari melakukan peninjauan dan pemasangan e-tax di lapangan, jelasnya.

Jika pemilik menolak untuk pemasangan e-tax maka pihaknya akan mencabut izin dari restoran dan rumah makan tersebut.

“Silahkan pemilik tak mau dipasang maka akan berurusan dengan KPK,” tambahnya. (Hilmy/angga)

Berita Terkait

Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang
Gaya Hidup Cerdas 2026, Strategi Anak Muda Sumsel Bangun Dana Darurat Lewat Sinergi Pesirah
Bank Sumsel Babel Percepat Digitalisasi Transaksi dan Layanan Publik
Membangun Rumah, Menumbuhkan Harapan: Aksi Sosial Pemasyarakatan di Palembang
Wali Kota Ratu Dewa bersama Kajari Palembang Serahkan Gerobak Bakso untuk Eks Napiter
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat
WIKA Lakukan Perombakan, Prof Harris Arthur Hedar Kembali Masuk Jajaran Komisaris
Perang Lawan Banjir Dimulai! Pemkot Palembang Siapkan Reward bagi Perekam Pelanggar

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:26 WIB

Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:19 WIB

Gaya Hidup Cerdas 2026, Strategi Anak Muda Sumsel Bangun Dana Darurat Lewat Sinergi Pesirah

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:58 WIB

Membangun Rumah, Menumbuhkan Harapan: Aksi Sosial Pemasyarakatan di Palembang

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:46 WIB

Wali Kota Ratu Dewa bersama Kajari Palembang Serahkan Gerobak Bakso untuk Eks Napiter

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:26 WIB

Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB