Pemerintah Harus Tinjau Ulang Kenaikan BBM

- Jurnalis

Senin, 5 September 2022 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BBM

Ilustrasi BBM

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kenaikan harga bahan minyak (BBM) yang mulai diberlakukan Sabtu sekitar pukul 14.30 Wib, harus ditinjau ulang.

Ketua Tenaga Pembangunan Sriwijaya Sumatera Selatan R Febriansyah Tradjumas Rozak mengatakan bahwa kenaikan harga BBM itu berdampak buruk bagi warga miskin.

Dari catatan BPS pada Maret 2022, kata Frbriansyah, pasca pandemi covid-19, angka kemiskinan di Indonesia mencapai 26,16 juta jiwa.

“Makanya, jika pemerintah menaikkan harga BBM pada saat ini, akan sangat menyengsarakan rakyat miskin,” ujar Febriansyah kepada media ini, Senin (5/9/2022).

Febriansyah yang akrab disapa Febri itu sangat prihatin ketika pada Sabtu lalu pemerintah harus menaikkan harga BBM. Padahal kemiskinan yang melanda Indonesia sejak COVID-19 lalu, belum bangkit.

Baca Juga:  BCR Nilai Pernyataan Oknum Anggota DPRD Palembang Tendensius "ASBUN" Ultimatum 2x24 Jam Minta Maaf ‎

Maka menurut dia, dalam mewujudkan kebijakan menaikkan harga minyak, pemerintah dinilai kurang peka. “Saya minta kenaikan itu perlu ditinjau ulang,” ujarnya.

Akibat kenaikan itu segala kebutuhan pokok praktis mengalami kenaikan. Harga beras, sayur, ikan, daging, serta kebutuhan pangan lainnya, akan melangit dan sulit dijangkau warga miskin.

Andaikan sulit untuk menaikkan harga, kata Febri, secara otomatis mereka bakal melakukan penyesuaian harga.

Menurut Febri, kondisi ini tentu akan menyengsarakan kehidupan rakyat. Jika tidak segera diantisipasi, maka angka kriminal bisa saja meningkat. “Kondisi kehidupan sosial seperti ini akan berbahaya,” tukasnya.

Soalnya, kata Febri, dampak buruknya bisa mempengaruhi tingkat kesulitan bagi para petani, pedagang kecil, para pekerja asongan.

Baca Juga:  Pimpin Lapas Martapura, Farizal Antony Diminta Lanjutkan Sinergi dan Perkuat Pembinaan Warga Binaan

Sedangkan kenaikan BBM itu bakal mempengaruhi kesulitan bagi petani subatensi yang mencapai 70 persen di negara ini.

“Jadi siapkah pemerintah menghadapi berbagai gejolak yang tak diinginkan? Karena itu saya meminta pemerintah untuk meninjau ulang kenaikan BBM tersebut,” katanya.

Menurut Febri, menaikkan harga BBM dalam kondisi sulit seperti sekarang memang kurang bijak. Bahkan pada pasal 33 ayat (3) Undang-Undang 1945, kekayaan negara itu harus bisa dinikmati rakyat Indonesia.

“Artinya, dengan kekayaan minyak, gas, serta kekayaan lainnya perlu dinikmati masyarakat secara merata. Ini ketentuan pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” tegas Febri. (*)

Laporan Anto Narasoma

Berita Terkait

Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis
Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif
HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde
Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation
Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam
Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab
Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:04 WIB

HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:58 WIB

17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation

Berita Terbaru