Pemerintah Harus Tinjau Ulang Kenaikan BBM

- Jurnalis

Senin, 5 September 2022 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BBM

Ilustrasi BBM

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kenaikan harga bahan minyak (BBM) yang mulai diberlakukan Sabtu sekitar pukul 14.30 Wib, harus ditinjau ulang.

Ketua Tenaga Pembangunan Sriwijaya Sumatera Selatan R Febriansyah Tradjumas Rozak mengatakan bahwa kenaikan harga BBM itu berdampak buruk bagi warga miskin.

Dari catatan BPS pada Maret 2022, kata Frbriansyah, pasca pandemi covid-19, angka kemiskinan di Indonesia mencapai 26,16 juta jiwa.

“Makanya, jika pemerintah menaikkan harga BBM pada saat ini, akan sangat menyengsarakan rakyat miskin,” ujar Febriansyah kepada media ini, Senin (5/9/2022).

Febriansyah yang akrab disapa Febri itu sangat prihatin ketika pada Sabtu lalu pemerintah harus menaikkan harga BBM. Padahal kemiskinan yang melanda Indonesia sejak COVID-19 lalu, belum bangkit.

Baca Juga:  PLN Perkuat K3 Demi Listrik Andal dan Aman bagi Masyarakat

Maka menurut dia, dalam mewujudkan kebijakan menaikkan harga minyak, pemerintah dinilai kurang peka. “Saya minta kenaikan itu perlu ditinjau ulang,” ujarnya.

Akibat kenaikan itu segala kebutuhan pokok praktis mengalami kenaikan. Harga beras, sayur, ikan, daging, serta kebutuhan pangan lainnya, akan melangit dan sulit dijangkau warga miskin.

Andaikan sulit untuk menaikkan harga, kata Febri, secara otomatis mereka bakal melakukan penyesuaian harga.

Menurut Febri, kondisi ini tentu akan menyengsarakan kehidupan rakyat. Jika tidak segera diantisipasi, maka angka kriminal bisa saja meningkat. “Kondisi kehidupan sosial seperti ini akan berbahaya,” tukasnya.

Soalnya, kata Febri, dampak buruknya bisa mempengaruhi tingkat kesulitan bagi para petani, pedagang kecil, para pekerja asongan.

Baca Juga:  Korupsi KONI Lahat: Setoran hingga "Sunat" Dana Cabor

Sedangkan kenaikan BBM itu bakal mempengaruhi kesulitan bagi petani subatensi yang mencapai 70 persen di negara ini.

“Jadi siapkah pemerintah menghadapi berbagai gejolak yang tak diinginkan? Karena itu saya meminta pemerintah untuk meninjau ulang kenaikan BBM tersebut,” katanya.

Menurut Febri, menaikkan harga BBM dalam kondisi sulit seperti sekarang memang kurang bijak. Bahkan pada pasal 33 ayat (3) Undang-Undang 1945, kekayaan negara itu harus bisa dinikmati rakyat Indonesia.

“Artinya, dengan kekayaan minyak, gas, serta kekayaan lainnya perlu dinikmati masyarakat secara merata. Ini ketentuan pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” tegas Febri. (*)

Laporan Anto Narasoma

Berita Terkait

Pertaminan EP Zona 4 Torehkan Prestasi Gemilang
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP
PLN Perkuat K3 Demi Listrik Andal dan Aman bagi Masyarakat
Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan
Ratu Dewa bersama Herman Deru Launching CFN Atmo, Geliat Ekonomi Tumbuh
Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:22 WIB

Pertaminan EP Zona 4 Torehkan Prestasi Gemilang

Senin, 20 April 2026 - 08:47 WIB

Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

Senin, 20 April 2026 - 06:58 WIB

PLN Perkuat K3 Demi Listrik Andal dan Aman bagi Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 14:45 WIB

Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Minggu, 19 April 2026 - 07:28 WIB

Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

Berita Terbaru

General Manager PEP Zona 4 Djudjuwanto menghadiri Quarterly Development & Production Coordination Meeting untuk Realisasi Kinerja 2025 dan Strategi Pencapaian Target 2026 di Kabupaten Banggai Sulawesi tengah, 7-11 April 2026 di mana PEP Zona 4 meraih lima penghargaan terkait pengeboran dari SHU Pertamina.

Ekobis

Pertaminan EP Zona 4 Torehkan Prestasi Gemilang

Senin, 20 Apr 2026 - 16:22 WIB