WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Bertempat di Jalan Malaka II Kenten Palembang, berkisar jam 16.00, Ketua Forum Komunikasi Paguyuban Kuliner Bersatu Palembang, H Idasril SE SH MH, bersama anggota Paguyuban kuliner Palembang melakukan Konferensi Pers terkait Pajak 10% yang dikenakan kepada pengusaha kuliner, Jumat (04/10/2019).
Bagi FK-PKBPSS yang menaungi para pengusaha kuliner di Kota Palembang, setelah melakukan kajian terhadap perda No. 2/2018 tentang Pajak daerah, khususnya Bab IV Pajak Restauran terdapat banyak kerancuan definisi yang tidak jelas , sehingga sangat merugikan umumnya para pengusaha kuliner.
” Tanggung jawab diberikan kepada pemkot dan pelaku kuliner, tidak boleh serampangan atau tidak berkeadilan. Salah satu contoh sudah diterapkan di salah satu kuliner seperti pecel lele, pihak BPBD telah memberikan beberapa kemudahan, bahwa sdh memungut pajak secara kolektif ” ujarnya.
Beberapa hal yang kita soroti, definisi dan klasifikasi restaurant terkait Perda No 2/2018, Bab ketentuan umum Pasal 1 ( 13 ) mendefisikan restaurant secara umum, ” Resraurant adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan jasa boga/catering. Definisi ini diturunkan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Agar tercapai prinsip keadilan dalam membayar pajak, diperlukan pengklasifikasian yang jelas. Sementara dalam ketentuan perda ini menyamaratakan antara satu jenis usaha kuliner dengan jenis usaha kuliner lainnya seperti yang disebutkan dalan pasal 8 (3) yang menyamakan definisi dengan rumah makan,hingga kaki lima/warung emperan.
Menyikapi Omset diatas Rp 3 juta, Idasril mengatakan, Pasal 8 (3) seharusnya angka (6). Hal ini menunjukan kekeliruan pihak legilasi terhadap perda ini. Subtansi pasal ini adalah menetapkan jumlah omset diatas tiga juta sudah dikenakan beban pajak. Jika ditetapkan angka ini tentu akan memungut rata setiap penjual kuliner dari setiap jenisnya, dari yang kecil hinghingga yang besar. Apalagi berdasarkan definisi point 1.
Ketua FK-PKBPSS juga menyinggung soal ketetapan pajak 10 persen, “menurut undang undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Pasal 40 (1), tarif pajak restaurant ditetapkan paling tinggi sebesar 10% ( sepuluh persen ). Artinya pajak restaurant dapat ditetapkan melalui perda antara 0.1% – 10%. Namun perda No 2/2018 ini menetapkan pajak 10%, tarif yang tertinggi,” ungkapnya kepada wideazone.com.
Ketentuan pajak restaurant yang dibebankan pada konsumen, kami menilai bahwa pembebanan pajak restaurant ini adalah tidak tepat untuk diterapkan pada setiap restaurant. Sebab segment pasar dari restaurant juga berbeda.
Di Mall yang berada dikawasan elit dan standar tertentu mungkin dapat diterapkan karena konsumen dari segmennya kelas menengah keatas.
Namun pada tempat usaha Kuliner di perkampungan atau pinggiran kota, standar manajemen pelayanan yang belum optimal, dan konsumen kelas bawah tentu tidak tepat apabila konsumen dibebankan pajak apalagi mencapai 10%. Apabila masih diterapkan dikhawatirkan akan berdampak pada penurunan omset usaha kuliner dan bukan tak mungkin tempat usaha kuliner tersebut akan berakhir dengan pailit alias bangkrut.
Laporan : Andre



![Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260523-WA0005_copy_1503x822-225x129.jpg)

![Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260516-WA0046_copy_800x561-225x129.jpg)


![Bank Sumsel Babel berpartisipasi aktif dalam Rapat Koordinasi Percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah melalui SP2D Online dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah [KKPD].](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260515-WA0013_copy_1235x702-225x129.jpg)
![Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260523-WA0005_copy_1503x822-129x85.jpg)

![Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260516-WA0046_copy_800x561-129x85.jpg)





![Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260516-WA0046_copy_800x561-360x200.jpg)
![Gubernur Sumatera Selatan Dr H Herman Deru bersama Wakil Gubernur Sumsel H Cik Ujang menghadiri pelantikan Pengurus Daerah Persatuan Seniman Komedi Indonesia [PaSKI] Sumsel dan Koordinator Wilayah [Korwil] PaSKI se-Sumsel periode 2026–2030 di Griya Agung, Kamis 14 Mei 2026, sore.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260515-WA0013_copy_4160x2697-360x200.jpg)
