Ketetapan Pajak 10 Persen Merugikan Pengusaha Kuliner

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2019 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Forum Komunikasi Paguyuban Kuliner Bersatu Palembang, H Idasril SE SH MH, bersama anggota Paguyuban kuliner Palembang melakukan Konferensi Pers terkait Pajak 10% yang dikenakan kepada pengusaha kuliner, di Jalan Malaka Kenten, Jumat (04/10/2019)

Ketua Forum Komunikasi Paguyuban Kuliner Bersatu Palembang, H Idasril SE SH MH, bersama anggota Paguyuban kuliner Palembang melakukan Konferensi Pers terkait Pajak 10% yang dikenakan kepada pengusaha kuliner, di Jalan Malaka Kenten, Jumat (04/10/2019)

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Bertempat di Jalan Malaka II Kenten Palembang, berkisar jam 16.00, Ketua Forum Komunikasi Paguyuban Kuliner Bersatu Palembang, H Idasril SE SH MH, bersama anggota Paguyuban kuliner Palembang melakukan Konferensi Pers terkait Pajak 10% yang dikenakan kepada pengusaha kuliner, Jumat (04/10/2019).

Bagi FK-PKBPSS yang menaungi para pengusaha kuliner di Kota Palembang,  setelah melakukan kajian terhadap perda No.  2/2018 tentang Pajak daerah, khususnya Bab IV Pajak Restauran terdapat banyak kerancuan definisi yang tidak jelas , sehingga sangat merugikan umumnya para pengusaha kuliner.

” Tanggung jawab diberikan kepada pemkot dan pelaku kuliner, tidak boleh serampangan atau tidak berkeadilan. Salah satu contoh sudah diterapkan di salah satu kuliner seperti pecel lele, pihak BPBD telah memberikan beberapa kemudahan, bahwa sdh memungut pajak secara kolektif ” ujarnya.

Beberapa hal yang kita soroti, definisi dan klasifikasi restaurant terkait Perda No 2/2018, Bab ketentuan umum Pasal 1 ( 13 ) mendefisikan restaurant secara umum, ” Resraurant adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman  dengan dipungut bayaran yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan jasa boga/catering. Definisi ini diturunkan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga:  Bukan Sekadar Dibangun, Satgas TMMD ke-129 Pastikan Sumur Bor dan Tandon Air Berfungsi Optimal

Agar tercapai prinsip keadilan dalam membayar pajak, diperlukan pengklasifikasian yang jelas.  Sementara dalam ketentuan perda ini menyamaratakan antara satu jenis usaha kuliner dengan jenis usaha kuliner lainnya seperti yang disebutkan dalan pasal 8 (3) yang menyamakan definisi dengan rumah makan,hingga kaki lima/warung emperan.

Menyikapi Omset diatas Rp  3 juta, Idasril mengatakan, Pasal 8 (3) seharusnya angka (6). Hal ini menunjukan kekeliruan pihak legilasi terhadap perda ini. Subtansi pasal ini adalah menetapkan jumlah omset diatas tiga juta sudah dikenakan beban pajak. Jika ditetapkan angka ini tentu akan memungut rata setiap penjual kuliner dari setiap jenisnya, dari yang kecil hinghingga yang besar.  Apalagi berdasarkan definisi point 1.

Ketua  FK-PKBPSS juga menyinggung soal ketetapan pajak 10 persen, “menurut undang undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan  retribusi daerah, Pasal 40 (1), tarif pajak restaurant ditetapkan paling tinggi sebesar 10% ( sepuluh persen ). Artinya pajak restaurant dapat ditetapkan melalui perda antara 0.1% – 10%. Namun perda No 2/2018 ini menetapkan pajak 10%, tarif yang tertinggi,” ungkapnya kepada wideazone.com.

Ketentuan pajak restaurant yang dibebankan pada konsumen, kami menilai bahwa pembebanan pajak restaurant ini adalah tidak tepat untuk diterapkan pada setiap restaurant. Sebab segment pasar dari restaurant juga berbeda.

Baca Juga:  Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Di Mall yang berada dikawasan elit dan standar tertentu mungkin dapat diterapkan karena konsumen dari segmennya kelas menengah keatas.

Namun pada tempat usaha Kuliner di perkampungan atau pinggiran kota, standar manajemen pelayanan yang belum optimal, dan konsumen kelas bawah tentu tidak tepat apabila konsumen dibebankan pajak apalagi mencapai 10%. Apabila masih diterapkan dikhawatirkan akan berdampak pada penurunan omset usaha kuliner dan bukan tak mungkin tempat usaha kuliner tersebut akan berakhir dengan pailit alias bangkrut.

 

Laporan : Andre

Berita Terkait

BCR Nilai Pernyataan Oknum Anggota DPRD Palembang Tendensius “ASBUN” Ultimatum 2×24 Jam Minta Maaf ‎
200 Mobil Listrik Asal Vietnam Bakal Ngaspal di Palembang, Pantik Sorotan Tajam DPRD, Dishub Belum Tahu Soal Sertifikasi Supir
PT TSM Bikin Kejutan di Hari Pelanggan Nasional, Komisaris Bagikan Makanan Bergizi Langsung ke Pelanggan
PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎
Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas
Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review
Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios
81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:00 WIB

BCR Nilai Pernyataan Oknum Anggota DPRD Palembang Tendensius “ASBUN” Ultimatum 2×24 Jam Minta Maaf ‎

Sabtu, 5 September 2026 - 13:03 WIB

200 Mobil Listrik Asal Vietnam Bakal Ngaspal di Palembang, Pantik Sorotan Tajam DPRD, Dishub Belum Tahu Soal Sertifikasi Supir

Sabtu, 5 September 2026 - 06:37 WIB

PT TSM Bikin Kejutan di Hari Pelanggan Nasional, Komisaris Bagikan Makanan Bergizi Langsung ke Pelanggan

Selasa, 1 September 2026 - 17:03 WIB

PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎

Selasa, 1 September 2026 - 08:46 WIB

Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas

Berita Terbaru