Tugas-tugas tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle). “Peraturan dimaksud bertujuan untuk mengakselerasi industrialisasi KBLBB. Bukan hanya sekadar memproduksi, namun juga memberikan gambaran yang lebih komprehensif untuk terus mengembangkan subsektor ini dengan teknologi yang lebih ramah lingkungan,” tegas Febri.
ICE Tetap Berproduksi
Dengan akselerasi peningkatan produksi KBLBB, Jubir Kemenperin menyampaikan bahwa kendaraan ICE masih tetap diproduksi di Indonesia. Hal ini mengingat Indonesia sudah memiliki roadmap industri KBLBB. Pada tahun 2025, jumlah KBLBB di Indonesia ditargetkan mencapai 400 ribu unit atau 25% dari total produksi kendaraan bermotor roda empat yang akan mencapai 1,6 juta unit.
“Sedangkan di tahun 2035, Kemenperin menargetkan produksi 1 juta KBLBB roda empat atau lebih dan 3,22 juta KBLBB roda dua. Target tersebut diharapkan dapat menghemat penggunaan bahan bakar fosil dan menurunkan emisiCO2 hingga 12,5 juta barel/4,6 juta ton untuk roda empat atau lebih dan 4 juta barel/1,4 juta ton CO2 untuk kendaraan roda dua,” ujar Febri.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya



















