“Surat perintah pencairan dana untuk penyaluran dana BOS madrasah sudah terbit. Dalam waktu dekat akan kita proses,” ujarnya.
Menurutnya, Kemenag telah bekerja sama dengan tiga bank dalam proses pencairan. Ketiganya adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Kemenag akan memerintahkan pihak bank untuk segera menyalurkan dana tersebut ke rekening madrasah penerima BOS. Sehingga bisa segera digunakan,” ucapnya.
Setelah dana masuk ke rekening madrasah, kata dia, pihak madrasah sudah dapat melakukan proses pencairan. Tentu dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 ke bank yang telah ditentukan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















