Kejati Sumsel Selamatkan Rp616 Miliar dalam Perkara Korupsi Kredit BRI

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelaran press conference Kejati Sumsel soal penyitaan barang bukti uang senilai Rp506 milar dalam perkara Tipikor pemberian fasilitas kredit dari BRI kepada PT BSS dan PT SAL, Kamis 7 Agustus 2025. [Foto: WI]

Gelaran press conference Kejati Sumsel soal penyitaan barang bukti uang senilai Rp506 milar dalam perkara Tipikor pemberian fasilitas kredit dari BRI kepada PT BSS dan PT SAL, Kamis 7 Agustus 2025. [Foto: WI]

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus melakukan upaya penyelamatan keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari Bank Rakyat Indonesia [BRI] kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera [BSS] dan PT Sri Andal Lestari [SAL].

Sebelumnya, pada Kamis, 7 Agustus 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp506 miliar yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:  ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut

Selanjutnya, pada Rabu, 7 Januari 2026, Tim Penyidik kembali menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp110 miliar. Uang tersebut diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT BSS bersama Penasehat Hukum tersangka WS.

Kepala Seksi Penerangan Hukum [Kasi Penkum] Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengungkap hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp616 miliar.

“Pihak Kejati Sumsel menyatakan bahwa langkah ini merupakan tahap awal dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,3 triliun,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu 7 Januari 2026.

Baca Juga:  70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga menitikberatkan pada upaya penyelamatan serta pemulihan keuangan negara.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Palembang Kebagian Rp10 Miliar untuk Karhutla, Pemkot Siapkan Anggaran Pemadaman hingga Penanganan ISPA
Nyaris Dua Tahun Jabat Dirut Pasar, Pengangkatan Dedi Siswoyo Dipertanyakan
CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar
Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong
RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi
EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA
CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Palembang Kebagian Rp10 Miliar untuk Karhutla, Pemkot Siapkan Anggaran Pemadaman hingga Penanganan ISPA

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Nyaris Dua Tahun Jabat Dirut Pasar, Pengangkatan Dedi Siswoyo Dipertanyakan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:38 WIB

CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:47 WIB

RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi

Berita Terbaru