Kejati Sumsel Selamatkan Rp616 Miliar dalam Perkara Korupsi Kredit BRI

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelaran press conference Kejati Sumsel soal penyitaan barang bukti uang senilai Rp506 milar dalam perkara Tipikor pemberian fasilitas kredit dari BRI kepada PT BSS dan PT SAL, Kamis 7 Agustus 2025. [Foto: WI]

Gelaran press conference Kejati Sumsel soal penyitaan barang bukti uang senilai Rp506 milar dalam perkara Tipikor pemberian fasilitas kredit dari BRI kepada PT BSS dan PT SAL, Kamis 7 Agustus 2025. [Foto: WI]

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus melakukan upaya penyelamatan keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari Bank Rakyat Indonesia [BRI] kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera [BSS] dan PT Sri Andal Lestari [SAL].

Sebelumnya, pada Kamis, 7 Agustus 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp506 miliar yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka DPO Korupsi KUR Mikro Muara Enim, OKU Timur Rp49 Miliar

Selanjutnya, pada Rabu, 7 Januari 2026, Tim Penyidik kembali menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp110 miliar. Uang tersebut diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT BSS bersama Penasehat Hukum tersangka WS.

Kepala Seksi Penerangan Hukum [Kasi Penkum] Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengungkap hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp616 miliar.

“Pihak Kejati Sumsel menyatakan bahwa langkah ini merupakan tahap awal dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,3 triliun,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu 7 Januari 2026.

Baca Juga:  Kanwil DJBC Aceh Peringati Hari Pabean Internasional 2026, Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat

Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga menitikberatkan pada upaya penyelamatan serta pemulihan keuangan negara.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Wali Kota Ratu Dewa bersama Gubernur HD Hadiri Malam Kenal Pamit Kapolda Sumsel
Sekda Palembang Hadiri Peresmian Gedung Sekretariat FPI Sumsel
Gerindra Sebar 20 Ribu Paket Sembako dalam Semarak HUT ke-18, Ratu Dewa Apresiasi Aksi Nyata bagi Masyarakat Marginal
Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang Mulai Diperbaiki, Target 17 Hari !
Dugaan Korupsi Bea dan Cukai Jakarta, Kejagung Diminta Ambil Tindakan
Dua Penyidik Polres Prabumulih Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Dokumen Internal Kepolisian Diduga Bocor
Polda Sumsel Gerebek Tambang Batubara Ilegal di Muba, Terafliasi PT ABD
Cak Imin Lantik Pengurus DPW PKB Se-Indonesia, PKB Sumsel Targetkan 11 Kursi DPRD 2029

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 09:17 WIB

Wali Kota Ratu Dewa bersama Gubernur HD Hadiri Malam Kenal Pamit Kapolda Sumsel

Senin, 9 Februari 2026 - 09:02 WIB

Sekda Palembang Hadiri Peresmian Gedung Sekretariat FPI Sumsel

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:43 WIB

Gerindra Sebar 20 Ribu Paket Sembako dalam Semarak HUT ke-18, Ratu Dewa Apresiasi Aksi Nyata bagi Masyarakat Marginal

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:24 WIB

Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang Mulai Diperbaiki, Target 17 Hari !

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:16 WIB

Dua Penyidik Polres Prabumulih Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Dokumen Internal Kepolisian Diduga Bocor

Berita Terbaru