WIDEAZONE.com, JAKARTA | Kejaksaan Agung [Kejagung] melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus [Jampidsus] memeriksa satu orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana [SMIP] tahun 2020 hingga 2023
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum [Kapuspenkum] Dr Ketut Sumedana, Selasa 7 Mei 2024.
Jelas Kapuspenkum, adapun saksi yang diperiksa berinisal SY selaku Plh Kantor Wilayah DJBC Riau tahun 2022, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023 atas Tersangka RD.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.
Laporan Jono Darsono | Editor AbV