Kebebasan Pers Dilindungi Konstitusi, Bukan Ruang Adu Kuasa Aparat “Obstruction of Justice”

- Jurnalis

Minggu, 27 April 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kebebasan Pers dan Pilar Demokrasi

Ilustrasi Kebebasan Pers dan Pilar Demokrasi

INDONESIA menganut sistem demokrasi sekaligus negara hukum, keberadaan media telah ditegaskan sebagai salah satu pilar demokrasi.

Fungsinya tidak hanya sebagai corong informasi masyarakat, tetapi juga sebagai kanal kritik terhadap kebijakan pemerintah, termasuk dalam konteks penegakan hukum.

Karena itu, negara telah menetapkan regulasi yang menjamin perlindungan hukum bagi kerja-kerja jurnalistik, salah satunya melalui Undang-Undang [UU] 40/1999 tentang Pers.

 

Pakar Hukum dan Kebijakan Publik, Dr Herman Hofi Law
Pakar Hukum dan Kebijakan Publik, Dr Herman Hofi Law

Menurut Pakar Hukum dan Kebijakan Publik, Dr Herman Hofi Law, UU Pers menggariskan bahwa kebebasan pers adalah bagian dari sistem demokrasi yang harus dijamin dan dilindungi. Media tidak bisa dipidana hanya karena konten pemberitaannya, selama tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik [KEJ] dan tidak melanggar ketentuan hukum khusus lainnya.

Baca Juga:  Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

“Media yang menyampaikan informasi tentang perilaku pejabat publik tidak bisa serta-merta dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Dr Herman dikutip dari WIDEAZONE.com pada Minggu 27 April 2025.

Ia menambahkan, pemberitaan yang dinilai merugikan seseorang tidak serta-merta dapat dijerat menggunakan UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [ITE], khususnya Pasal 27A yang mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.

Apalagi, lanjutnya, jika pemberitaan tersebut dikaitkan dengan tudingan menghambat proses penyidikan atau obstruction of justice, padahal faktanya yang disampaikan adalah bagian dari fungsi kontrol pers terhadap institusi negara.

“Jika pemberitaan dianggap tidak sesuai fakta, mekanismenya jelas. Ada hak jawab, atau bisa diselesaikan melalui pengaduan ke Dewan Pers. Bukan langsung dibawa ke jalur pidana,” tegasnya.

Dr Herman menegaskan bahwa pemberitaan media tidak bisa dikriminalisasi hanya karena bersifat kritis terhadap institusi penegak hukum. Kritik adalah bagian dari suara rakyat. Jika aparat penegak hukum membungkam media melalui ancaman hukum, maka itu adalah bentuk pembusukan demokrasi.

Baca Juga:  Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

“Pers adalah pilar Keempat Demokrasi. Tidak boleh ada pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang sah. Jika ada persoalan, selesaikan secara etik melalui Dewan Pers. Jangan dijadikan pintu masuk kriminalisasi dengan bungkus penegakan hukum,” jelasnya.

Lebih jauh, Dr Herman menekankan bahwa keberadaan UU Pers adalah jaminan bahwa sengketa pemberitaan tidak bisa dibawa langsung ke ranah pidana. Kecuali dalam konteks personal yang mengandung dugaan permufakatan jahat, bukan pemberitaan.

“Tegasnya, kerja jurnalis dilindungi undang-undang. Jangan ada upaya menakut-nakuti wartawan dengan pasal pidana, karena itu sama saja dengan membunuh demokrasi,” tukasnya.

Laporan Jono Darsono | Editor AbV

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Berita Terbaru