Kasus Perawat Siloam: JT Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

- Jurnalis

Sabtu, 17 April 2021 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira yang didampingi Kasat Reskrim Tri Wahyudi, Sabtu (17/4/2021) pagi.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira yang didampingi Kasat Reskrim Tri Wahyudi, Sabtu (17/4/2021) pagi.

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Polisi menyebut pelaku JT (38) nekat lakukan aksi menganiaya perawat RS Siloam Palembang, Christina Ramauli Simatupang (28), dipicu karena emosi sesaat yang tak terbendung.

“Ya motif tersangka, karena emosi sesaat yang tak terbendung. Ia mengaku saat itu lelah sudah empat hari menjaga anaknya di rumah sakit tersebut. Ia emosi melihat tangan anaknya yang terluka usai di cabut infusnya oleh korban,” ucap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira yang didampingi Kasat Reskrim Tri Wahyudi, Sabtu (17/4/2021) pagi.

Irvan mengaku, akibat perbuatannya tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHPidana. “Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” ujarnya.

Selain terjerat kasus penganiayaan, Irvan menyebut, tersangka Jason juga dijerat kasus pengerusakan.

“Karena ada laporan dari korban lainnya yang ponselnya rusak oleh tersangka, maka tersangka juga kita jerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana pengerusakan,” terangnya.

Baca Juga:  Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

Dimana tersangka, ditangkap tadi malam oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya tanpa perlawanan di kawasan Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 19.00.

“Tersangka kita tangkap di kediamannya di Kayuagung, OKI Sumsel, tanpa perlawanan.

Tersangka yang berprofesi sebagai pengusaha onderdil atau sparepart motor/mobil ini tiba Polrestabes sekitar pukul 22.00 Wib,” imbuhnya.

Terkait istri pelaku yang sempat mengunggah postingan di media sosial, yang menyebut korban merupakan pelaku penganiayaan terhadap anaknya, Polisi menyebut belum ada laporannya.

“Ya sampai sejauh ini belum ada laporan terkait perihal tersebut. Kalau pun ada pasti akan kita tindak lanjuti,” tutup Irvan.

Sementara itu, saat press release di Polrestabes Palembang,tersangka JT mengatakan mendengar anaknya menangis pada saat pulang dari RS Siloam ia emosi.

Baca Juga:  Dua Sopir Angkot di Palembang Nyambi Maling Motor Diringkus

“Saya emosi hingga nekat mendatangi perawat tersebut di RS tersebut,” ujarnya Sabtu (17/4/2021).

Pengusaha sparepart mobil dan motor di Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI ini menjelaskan, yang membuatnya tambah emosi karena ia harus bolak balik menjenguk anaknya di RS tersebut, ditambah lelah bekerja.

“Anak saya sudah empat hari di rawat di sana dan saya harus bolak balik untuk menjenguknya. Mendengar infus anak saya dilepas hingga anak saya menangis saya tidak terima,” katanya sambil menundukan kepala pelaku menyesali perbuatannya.

“Saya emosi sesaat dan saya menyesali perbuatan saya, saya benar-benar minta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam,” tutupnya.

Laporan K2i

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB