Kasus Dugaan Korupsi Bank ‘Plat Merah’ Disidangkan, Ketiga Tersangka Diancam Pasal Berlapis

- Jurnalis

Selasa, 28 Februari 2023 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi bank daerah 'Plat Merah' [Bank SumselBabel/BSB] OKU Selatan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa [28/02/2023].

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi bank daerah 'Plat Merah' [Bank SumselBabel/BSB] OKU Selatan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa [28/02/2023].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tiga tersangka kasus dugaan korupsi bank daerah ‘Plat Merah’ [Bank SumselBabel/BSB] OKU Selatan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa [28/02/2023].

Jaksa Penuntut Umum [JPU] Kejari OKU Selatan, di hadapan Majelis Hakim H Sahlan Efendi SH MH, dan tim kuasa hukum ketiga terdakwa, membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.

Ketiga terdakwa bernama Muhammad Ibrahim [Teller], Demmi Gustian [customer service/CS], dan Rici Sadian Putra [oknum Satpam] BSB Cabang Muara Dua, yang dihadirkan secara virtual.

Dalam dakwaan JPU, pada kurun waktu dalam bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua dan pada Mesin ATM Bank Sumsel Babel di SPBU Muaradua secara bersama-sama yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

Baca Juga:  Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk

“Bahwa ketiga terdakwa mengambil uang di dalam brangkas mesin ATM Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua, untuk dipergunakan kepentingan pribadi dan menarik dana tabungan milik delapan nasabah Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua dengan memalsukan data identitas serta tandatangan 8 nasabah,” sebut JPU.

Atas perbuatan ketiganya, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp sebesar 1.211,900.000.

Ketiga terdakwa diancam dalam pasal pasal dengan Pasal 3 Ayat (1) UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 Angka 22, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 5 angka 3 dan pasal 5 angka 6 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi

Baca Juga:  Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam

Seusai mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU,majelis hakim menanyakan kepada ketiga terdakwa terhadap dakwaan JPU.

“Apakah dakwaan yang dibacakan JPU sudah benar,” tanya hakim.

“Sudah benar yang mulia,” jawab dua terdakwa [Muhammad Ibrahim dan Demmi Gustian] melalui sambungan Teleconference.

Namun terhadap dakwaan JPU, untuk satu terdakwa yakni Rici Sadian mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU yang melalui penasihat hukumnya.

Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan, tutupnya. [Suherman]

Berita Terkait

Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎
Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong
40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation
Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam
Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab
Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!
Andreas Sentil Kapolda Baru: Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Mahasiswa dan Wartawan, Jangan Tebang Pilih!

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:14 WIB

40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:58 WIB

17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab

Berita Terbaru