Kasus Dugaan Korupsi Bank ‘Plat Merah’ Disidangkan, Ketiga Tersangka Diancam Pasal Berlapis

- Jurnalis

Selasa, 28 Februari 2023 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi bank daerah 'Plat Merah' [Bank SumselBabel/BSB] OKU Selatan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa [28/02/2023].

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi bank daerah 'Plat Merah' [Bank SumselBabel/BSB] OKU Selatan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa [28/02/2023].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tiga tersangka kasus dugaan korupsi bank daerah ‘Plat Merah’ [Bank SumselBabel/BSB] OKU Selatan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa [28/02/2023].

Jaksa Penuntut Umum [JPU] Kejari OKU Selatan, di hadapan Majelis Hakim H Sahlan Efendi SH MH, dan tim kuasa hukum ketiga terdakwa, membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.

Ketiga terdakwa bernama Muhammad Ibrahim [Teller], Demmi Gustian [customer service/CS], dan Rici Sadian Putra [oknum Satpam] BSB Cabang Muara Dua, yang dihadirkan secara virtual.

Dalam dakwaan JPU, pada kurun waktu dalam bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua dan pada Mesin ATM Bank Sumsel Babel di SPBU Muaradua secara bersama-sama yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

Baca Juga:  Dari Beban Jadi Energi: PSEL Keramasan Siap Revolusi Pengelolaan Sampah Palembang

“Bahwa ketiga terdakwa mengambil uang di dalam brangkas mesin ATM Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua, untuk dipergunakan kepentingan pribadi dan menarik dana tabungan milik delapan nasabah Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua dengan memalsukan data identitas serta tandatangan 8 nasabah,” sebut JPU.

Atas perbuatan ketiganya, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp sebesar 1.211,900.000.

Ketiga terdakwa diancam dalam pasal pasal dengan Pasal 3 Ayat (1) UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 Angka 22, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 5 angka 3 dan pasal 5 angka 6 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi

Baca Juga:  Opsgaktibplin di 11 Polsek Polda Sumsel: Pelanggaran Administratif hingga Urine Positif

Seusai mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU,majelis hakim menanyakan kepada ketiga terdakwa terhadap dakwaan JPU.

“Apakah dakwaan yang dibacakan JPU sudah benar,” tanya hakim.

“Sudah benar yang mulia,” jawab dua terdakwa [Muhammad Ibrahim dan Demmi Gustian] melalui sambungan Teleconference.

Namun terhadap dakwaan JPU, untuk satu terdakwa yakni Rici Sadian mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU yang melalui penasihat hukumnya.

Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan, tutupnya. [Suherman]

Berita Terkait

DPW PKB Sumsel Buka Suara Soal Tudingan Penipuan, Siap Lapor Balik Pelapor jika tak Terbukti ‎
Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH
Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Federal Oil Edukasi Pengguna Motor Matic di Palembang Lewat Feders Gathering 2026

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:18 WIB

DPW PKB Sumsel Buka Suara Soal Tudingan Penipuan, Siap Lapor Balik Pelapor jika tak Terbukti ‎

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:39 WIB

Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB