WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Kasus pencurian dengan pemberatan [Curat] mendominasi di wilayah hukum Polres Banyuasin.
Hal tersebut dibuktikan pada awal 2022, Polres Banyuasin berhasil mengungkap 26 kasus.
“Hasil tangkapan Satuan Reserse Kriminal [Satreskrim] Polres dalam 10 hari sebanyak 26 kasus dengan tersangka 37 orang,” jelas Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Safi’i, dalam pernyataan persnya di Mapolres, Jumat [21/1/2022].
Dikatakan AKBP Imam, kasus tersebut di antaranya, curat, curas, persetubuhan anak, penggelapan, pemerkosaan, anirat, pengeroyokan dan pencurian dalam keluarga. Kasus yang menonjol di wilayah hukum [Wilkum] Polres saat ini, didominasi dengan kasus curat dan curas.
“Kami akan melaksanakan pendekatan hukum terhadap tindak pidana curat, curas maupun kriminal lainnya,” tuturnya.
Selain itu, sambung Kapolres, pihaknya akan meningkatkan kegiatan proaktif yang dilakukan Kamtibmas dengan melakukan pencegahan tindak pidana seperti patroli-patroli supaya masyarakat di wilayah hukum Polres Banyuasin aman dan kondusif. [Desi OY]


![Pernyataan Pers Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Safi'i di Mapolres Banyuasin, Jumat [21/1/2022].](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2022/01/IMG-20220121-WA0013-800x600.jpg)
















