Kamera e-Police dan ETLE Pantau Pelanggaran

- Jurnalis

Rabu, 5 Januari 2022 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu Kamera e-Police di simpang lampu merah Veteran, Palembang.

Salah satu Kamera e-Police di simpang lampu merah Veteran, Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | e-Tilang [Tilang elektronik] atau Electronic Traffic Law Enforcement [ETLE] mulai diberlakukan per 1 januari 2022, namun masih dalam tahap sosialisasi.

Direktur Ditlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, melalui Kasubdit Gakkum Kompol Harris Batara, Rabu [5/1/2022] membenarkan hal tersebut.

“Kita masih melaksanakan edukasi dan pengenalan sebagai bagian kampanye simpatik kepada masyarakat, melalui media sosial dan lainnya,” kata Kompol Harris dalam keterangannya.

Bagi pengemudi yang melanggar dan terjaring ETLE menurutnya ada yang telah menerima surat tilang elektronik [e-tilang] ke rumah. Surat tilangnya diantarkan langsung oleh petugas pos yang ditunggu konfirmasinya.

“Kita juga menyiapkan ruang khusus pelayanan ETLE Front Office yang ada di Ditlantas. Di sini, pelanggar akan dikonfirmasi perihal jenis pelanggaran yang dilakukan dan diedukasi untuk tak lagi melakukan pelanggaran,” katanya.

Baca Juga:  Polda Sumsel-Pertamina EP Perkuat Pengawasan Sumur Minyak Rakyat, Ilegal Drilling Dibidik

Jika pelanggar mengabaikan surat tilang yang telah diantarkan melalui postman, kendaraannya akan diblokir hingga yang bersangkutan mengkonfirmasi perihal surat tilang tersebut.

Jenis pelanggaran yang terpantau kamera ETLE yakni, melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm mengendarai kendaraan sambil menggunakan ponsel. Selain itu, melanggar marka jalan juga termasuk jenis pelanggaran ETLE.

Lalu jenis kamera yang dipasang, dua di antaranya e-police yang hanya meng-capture pelanggaran di lampu merah. Serta kamera check point dipasang di jalan lurus.

Baca Juga:  Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Untuk e-police dari sembilan titik yang terpasang kamera ETLE, yakni di Simpang Empat RS Charitas depan Pos Lantas dan di Simpang Jl A Yani Seberang Ulu [SU]-2.

Tujuh titik yang terpasang kamera check point yakni terpasang di Jl Kol H Burlian Km-9 [depan PT Trakindo], Jl R Soekamto [depan Hotel Novotel], Jl Jenderal Sudirman km-3,5 [samping SPBU Taman Makam Pahlawan].

Lalu, di Jl Jenderal Sudirman (depan RM Sederhana Cinde), Jl A Yani depan dealer Honda, Jl KH Wahid Hasyim SU-1 (depan Panca Motor) dan di Jl GHA Bastari Jakabaring. [sa/red]

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB