Kamera e-Police dan ETLE Pantau Pelanggaran

- Jurnalis

Rabu, 5 Januari 2022 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu Kamera e-Police di simpang lampu merah Veteran, Palembang.

Salah satu Kamera e-Police di simpang lampu merah Veteran, Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | e-Tilang [Tilang elektronik] atau Electronic Traffic Law Enforcement [ETLE] mulai diberlakukan per 1 januari 2022, namun masih dalam tahap sosialisasi.

Direktur Ditlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, melalui Kasubdit Gakkum Kompol Harris Batara, Rabu [5/1/2022] membenarkan hal tersebut.

“Kita masih melaksanakan edukasi dan pengenalan sebagai bagian kampanye simpatik kepada masyarakat, melalui media sosial dan lainnya,” kata Kompol Harris dalam keterangannya.

Bagi pengemudi yang melanggar dan terjaring ETLE menurutnya ada yang telah menerima surat tilang elektronik [e-tilang] ke rumah. Surat tilangnya diantarkan langsung oleh petugas pos yang ditunggu konfirmasinya.

“Kita juga menyiapkan ruang khusus pelayanan ETLE Front Office yang ada di Ditlantas. Di sini, pelanggar akan dikonfirmasi perihal jenis pelanggaran yang dilakukan dan diedukasi untuk tak lagi melakukan pelanggaran,” katanya.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Jika pelanggar mengabaikan surat tilang yang telah diantarkan melalui postman, kendaraannya akan diblokir hingga yang bersangkutan mengkonfirmasi perihal surat tilang tersebut.

Jenis pelanggaran yang terpantau kamera ETLE yakni, melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm mengendarai kendaraan sambil menggunakan ponsel. Selain itu, melanggar marka jalan juga termasuk jenis pelanggaran ETLE.

Lalu jenis kamera yang dipasang, dua di antaranya e-police yang hanya meng-capture pelanggaran di lampu merah. Serta kamera check point dipasang di jalan lurus.

Baca Juga:  BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan--Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Untuk e-police dari sembilan titik yang terpasang kamera ETLE, yakni di Simpang Empat RS Charitas depan Pos Lantas dan di Simpang Jl A Yani Seberang Ulu [SU]-2.

Tujuh titik yang terpasang kamera check point yakni terpasang di Jl Kol H Burlian Km-9 [depan PT Trakindo], Jl R Soekamto [depan Hotel Novotel], Jl Jenderal Sudirman km-3,5 [samping SPBU Taman Makam Pahlawan].

Lalu, di Jl Jenderal Sudirman (depan RM Sederhana Cinde), Jl A Yani depan dealer Honda, Jl KH Wahid Hasyim SU-1 (depan Panca Motor) dan di Jl GHA Bastari Jakabaring. [sa/red]

Berita Terkait

Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar
Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat
70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU
SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎
Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 11:48 WIB

Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 16:49 WIB

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:39 WIB

SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Berita Terbaru