Kabar Gembira: Presiden RI Terbitkan PP 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2024

- Jurnalis

Minggu, 17 Maret 2024 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan Pemerintah [PP] nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya [THR] dan Gaji Ketiga Belas [13] kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2024.

Peraturan Pemerintah [PP] nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya [THR] dan Gaji Ketiga Belas [13] kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2024.

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Kabar gembira, Presiden Republik Indonesia [RI] Joko Widodo [Jokowi] baru baru ini menerbitkan peraturan pemerintah [PP] nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya [THR] dan Gaji Ketiga Belas [13] kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2024.

Pemberian THR dan Gaji 13 tahun 2024, merupakan upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 Maret 2024, tertuang dalam Setkab.

Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil [PNS], prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal; a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara [APBN] bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja [PPPK], prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi [Dewas KPK], pimpinan Lembaga Penyiaran Publik [LPP], dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara [ASN] yang bertugas pada LPP, terdiri atas:a. gaji pokok;b. tunjangan keluarga;c. tunjangan pangan;d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dane. tunjangan kinerja,sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga:  Gelegar Skandal DAK/2023 Rp45,4 Miliar Disdik OKI di Kejaksaan Agung

Adapun THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah [APBD] bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:a. gaji pokok;b. tunjangan keluarga;c. tunjangan pangan;d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk Guru Dapat Tunjangan Profesi

Dalam PP 14/2024 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

“Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan,” disebutkan dalam PP.

Baca Juga:  Pusaran Korupsi Pasar Cinde, Harnojoyo Titipkan Rp750 Juta ke Kejari Palembang

THR dan Gaji 13 Dibayar 10 Hari Sebelum Tanggal Hari Raya

Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2024, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya. “Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP.

Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Di dalam PP juga disebutkan, dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.

Di bagian akhir PP 14/2024 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup aturan yang diundangkan Menteri Sekretaris Negara [Mensesneg] Pratikno pada 13 Maret 2024.

Berita Terkait

Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP
Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan
Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum
Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 08:47 WIB

Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

Minggu, 19 April 2026 - 14:45 WIB

Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Minggu, 19 April 2026 - 07:28 WIB

Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

Minggu, 19 April 2026 - 03:47 WIB

Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount

Berita Terbaru