JPU KPK Isaratkan Kemungkinan Juarsah Ditetapkan sebagai Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2020 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Rikhi BM

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Rikhi BM

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali menggelar persidangan dengan menghadirkan Plt Bupati Muaraenim Juarsah sebagai saksi di persidangan terdakwa kasus 16 proyek Muaraenim yakni Haris HB (Ketua DPRD) dan Ramlan Suryadi (mantan Plt Dinas PUPR Muara Enim) di ruang persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (20/10/2020).

Kali ini Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan lima saksi termasuk Plt Bupati Muara Enim H Juarsah.

“Lima saksi yang dihadirkan termasuk Juarsah selalu Plt Bupati Muara Enim kemungkinan bisa ditetapkan sebagai tersangka apabila fakta persidangan menunjukkan bukti bukti keterlibatan dalam kasus perkara 16 proyek di Muara Enim,” ungkap JPU KPK Rikhi BM saat persidangan dihentikan sejenak, Selasa (20/10/2020).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali menggelar persidangan dengan menghadirkan Plt Bupati Muaraenim Juarsah sebagai saksi di persidangan dia terdakwa kasus 16 proyek Muaraenim yakni Haris HB (Ketua DPRD) dan Ramlan Suryadi (mantan Plt Dinas PUPR Muara Enim) di ruang persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (20/10/2020).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali menggelar persidangan dengan menghadirkan Plt Bupati Muaraenim Juarsah sebagai saksi di persidangan terdakwa kasus 16 proyek Muaraenim yakni Haris HB (Ketua DPRD) dan Ramlan Suryadi (mantan Plt Dinas PUPR Muara Enim) di ruang persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (20/10/2020).

Penetapan tersangka, sambung Rikhi, bukanlah tanah KPK melainkan penyidik. “Ya bisa kemungkinan ditetapkan, ya tapi itu kan bukan ranah kami, tapi ranah penyidik jadi untuk sekarang kami fokus ke dia terdakwa ini dulu,” jelasnya.

Baca Juga:  Membangun Rumah, Menumbuhkan Harapan: Aksi Sosial Pemasyarakatan di Palembang

JPU KPK juga mengungkapkan bahwa tujuan Juarsah dipanggil hari ini untuk dimintai keterangannya.

Karena dalam persidangan sebelumnua, ketiga terpidana Robi, Elvin dan Ahmad Yani serta saksi saksi dalam perkara ini ada yang memberikan keterangan bahwasanya ada uang yang diberikan terkait fee proyek di PUPR Muara Enim tahun 2019 yang diserahkan pada Juarsah selaku wakil Bupati Muara Enim yang saat itu dijabat oleh Juarsah.

Baca Juga:  Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara

“Kami minta konfrimasinya hari ini benar atau tidak dan apa kapasitas wakil bupati terhadap penganggaran dana dana tersebut,” kata Rikhi.

Ia pun menuturkan, bahwasanya tidak menutup kemungkinan saksi saksi yang datang dalam kasus ini akan berubah statusnya menjadi terdakwa.

Laporan Abror Vandozer

Berita Terkait

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!
Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:26 WIB

Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB