WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas (ratas) membahas revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronii, di Istana Merdeka di Istana Merdeka, Senin (25/09/2023).
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan rapat membahas mengenai pengaturan perdagangan elektronik, khususnya social commerce.
“Sudah disepakati besok, pulang ini revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kita tanda tangani,” ujar Mendag. Ia menegaskan, dalam Permendag baru tersebut akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial (medsos) digunakan untuk memfasilitasi promosi bukan untuk transaksi.