Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tersebut Selain Komisioner KPUD Ogan Ilir dihadiri Bawaslu Ogan Ilir, Polres OI, Kodim 0402, Para OPD, Tim Paslon serta Undangan lainnya.
KPU Kabupaten Ogan Ilir bidang Divisi Sosialisasi, Sosialisasi, Parmas dan SDM, Masjidah menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk memasuki masa kampanye. Terlebih dalam masa kampanye nanti melibatkan banyak sektor sehingga diperlukan koordinasi.
Sementara, Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dermawan Iskandar menyampaikan dalam melaksanakan Kampanye diimbau bagi Paslon harus taati aturan dan agar menerapkan Protokol Kesehatan. ”Untuk melaksanakan Kampanye tatap muka diusahakan untuk mengumpulkan masa tidak lebih dari 50 orang,” terang Ketua Bawaslu OI.
Ia juga menuturkan, dalam menggunakan Alat Peraga Kampanye (APK) harus mengikuti aturan yang telah disepakati bersama. “Bila APK tidak sesuai aturan kami akan tertibkan bersama Pol PP,” tegasnya.
Laporan Rosita Dewi – Editor Abror Vandozer




![World Press Freedom Day 2026 [Foto: Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260503-WA0011_copy_1920x1080-225x129.jpg)

![Kantor Dishub Kota Palembang. [Foto: Abror Vandozer-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/01/20251105_090033_copy_1829x918-225x129.jpg)



![World Press Freedom Day 2026 [Foto: Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260503-WA0011_copy_1920x1080-129x85.jpg)

![Kantor Dishub Kota Palembang. [Foto: Abror Vandozer-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/01/20251105_090033_copy_1829x918-129x85.jpg)






