Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris Kecelakaan Bus di Imogiri Kurang dari 24 Jam

- Jurnalis

Selasa, 8 Februari 2022 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana

WIDEAZONE.com, SUKAHARJO | Kurang dari 24 jam, sejak terjadinya kecelakaan Bus Pariwisata PO Gandhos Abadi
yang mengalami kecelakaan di Imogiri pada hari Ahad [6/2] Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada 12 orang ahli waris yang sah dari para korban sementara untuk 1 korban masih dalam proses verifikasi.

Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono didampingi Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana dan disaksikan secara langsung Bupati Sukoharjo Etik Suryani, bertempat di Balai Desa Mranggen, Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah,

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan seluruh penumpang bus pariwisata PO Gandhos Abadi yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Bukit Bego Imogiri, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta [DIY], Ahad [6/2], mendapat santunan meninggal dunia masing-masing Rp50 juta sementara untuk korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris yang sah diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp4 juta.

Hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Di mana Sesuai ketentuan tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik darat, laut maupun udara.

Santunan tersebut berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum [IWKBU] yang dibayarkan penumpang pada saat membayar tiket atau ongkos angkut.

Dewi menambahkan, santunan ini dapat diproses dengan cepat kurang dari 24 jam karena solidnya kerjasama yang telah terbina dengan instansi terkait dan dalam hal ini Jasa Raharja mengapresiasi kinerja Satlantas Polres Bantul yang dengan sigap dan cepat dalam penanganan kasus kecelakaan tersebut dan juga pihak Rumah Sakit yang dengan cepat memberikan pelayanan kepada para korban sehingga dapat tertangani dengan baik.

Selain itu juga, tidak kalah pentingnya peran masyarakat dan Pamong Praja wilayah setempat yang mendukung lancarnya pertemuan dengan pihak ahli waris korban. “Khusus warga yang mengalami luka-luka, tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan di rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar dapat merawat korban yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik sampai dengan biaya maksimal Rp 20 juta,” ujar Dewi.

Berkat sinergi pelayanan, sambung Dewi, dan digitalisasi sistem pelayanan bersama instansi terkait yaitu Kepolisian, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil maka untuk korban kecelakaan walaupun ahli warisnya berada di kota atau pun propinsi yang berbeda maka proses penyelesaian dapat dilakukan dengan cepat dalam hitungan jam saja.

“Ini adalah bentuk komitmen Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan” tutur Dewi.

Pada kesempatan tersebut Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan Bupati dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo turut berduka cita kepada keluarga dan mengucapkan terima kasih atas respon cepat Jasa Raharja dalam penyerahan santunan sehingga santunan ini sangat mendukung untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. [red]

Berita Terkait

Korlantas dan Pemprov DIY Matangkan Program Smart City
Menko Polhukam Silaturahmi ke Kediaman Sri Sultan HB X
Pemkab Sleman Pasok 30 Ton Bahan Bakar dari Sampah ke SBI Pabrik Cilacap
Hiu Paus Mati di Pantai Garongan Kulonprogo
Gunung Merapi Keluarkan Guguran Lava Pijar
Makan Sapi yang Sudah Dikubur, Warga Gunungkidul Terpapar Wabah Antraks
BMKG: 53 Kali Gempa Susulan Mengguncang Yogyakarta
Kerugian Dampak Gempa Bantul Tercatat Sekitar Rp76 Juta

Berita Terkait

Minggu, 25 Februari 2024 - 06:51 WIB

Korlantas dan Pemprov DIY Matangkan Program Smart City

Sabtu, 24 Februari 2024 - 11:21 WIB

Menko Polhukam Silaturahmi ke Kediaman Sri Sultan HB X

Kamis, 25 Januari 2024 - 12:46 WIB

Pemkab Sleman Pasok 30 Ton Bahan Bakar dari Sampah ke SBI Pabrik Cilacap

Kamis, 9 November 2023 - 15:21 WIB

Hiu Paus Mati di Pantai Garongan Kulonprogo

Kamis, 14 September 2023 - 21:41 WIB

Gunung Merapi Keluarkan Guguran Lava Pijar

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB