Izin Indomaret Pangkalan Balai Berbeda! DPMPTSP Banyuasin: Celah Kesalahan Administratif

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendirina toko ritel modern 'Indomaret' di jantung Kota Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin. [Foto: Desi OY-WI]

Pendirina toko ritel modern 'Indomaret' di jantung Kota Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin. [Foto: Desi OY-WI]

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Izin pendirian toko ritel modern ‘Indomaret’ di jantung Kota Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin menyisakan persoalan serius. Tak pelak, alamat yang tertera dalam dokumen izin lingkungan diduga berbeda dengan cantuman pada sistem OSS [one single submission].

Bahkan, lebih mengejutkan, izin usaha terbit meski tanpa verifikasi lapangan dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu [DPMPSTP] Banyuasin.

Dalam sistem OSS, lokasi Indomaret tercatat di RT 011 RW 003 kelurahan Pangkalan Balai, deretan ruko di depan pasar, sedangkan toko ritel modern tersebut baru beroperasi berlokasi di RT 019 RW 007, kawasan berbeda, berada di kelurahan yang sama.

Indikasi perbedaan ini menimbulkan pertanyaan, apakah data perizinan dimanipulasi untuk mempercepat proses atau menutupi kekeliruan administratif dari verifikasi oleh pejabat berwenang?

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Kepala DPMPTSP Banyuasin, Ali Sadikin, pada Jumat 26 September 2025 menyatakan bahwa pihkanya belum menerima laporan ataupun berkas dari pihak Indomaret.

Namun, hanya berselang satu hari kerja berikutnya, Senin 29 September 2025, Surat Keterangan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Toko Modern bernomor 503/06/IUTM/DPM-PTSP/2025 diterbitkan atas nama PT Indomarco Prismatama.

Percepatan terkait hal tersebut, apakah benar telah diverifikasi atau hanya copy data sebagaimana diakui Kepala DPMPTSP Banyuasin.

Alamat Izin Bukan Lokasi Operasi: Kesalahan Input

Menanggapi perbedaan dokumen tersebut, Kepala DPMPTSP banyuasin, Ali Sadikin, beralasan proses perizinan berbasis OSS memang lebih cepat.

“Dalam waktu dua jam pun bisa selesai,” katanya dalam keterangan pers, Minggu 5 Oktober 2025.

Saat ditanya mengenai perbedaan data antara izin lingkungan dan IUTM, Ali menyebut kemungkinan adanya kesalahan input dari pihak pemerintah tingkat bawah atau pemohon. “Nanti kita lihat di mana letak kesalahannya, apakah dari pemohon atau dari pihak pemerintah tingkat bawah,” terangnya.

Baca Juga:  Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Namun, disisi lain, Ali juga mengakui bahwa sistem OSS memang membuka celah kesalahan administratif.

“Karena di OSS itu kerjaannya mau cepat, jadi banyak yang hanya copy. Itulah kelemahan sistem otomatis ini,” ujarnya.

Terpisah, Lurah Pangkalan Balai, Amir Arpian membenarkan bahwa alamat yang tercantum di izin bukan lokasi toko yang beroperasi.

“Kalau RT 011 itu deretan ruko pegadaian depan pasar. Sementara yang baru dibuka sekarang di RT 019,” sebutnya.

Laporan Desi OY | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎
Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37 WIB

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Berita Terbaru