Izin Indomaret Pangkalan Balai Berbeda! DPMPTSP Banyuasin: Celah Kesalahan Administratif

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendirina toko ritel modern 'Indomaret' di jantung Kota Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin. [Foto: Desi OY-WI]

Pendirina toko ritel modern 'Indomaret' di jantung Kota Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin. [Foto: Desi OY-WI]

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Izin pendirian toko ritel modern ‘Indomaret’ di jantung Kota Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin menyisakan persoalan serius. Tak pelak, alamat yang tertera dalam dokumen izin lingkungan diduga berbeda dengan cantuman pada sistem OSS [one single submission].

Bahkan, lebih mengejutkan, izin usaha terbit meski tanpa verifikasi lapangan dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu [DPMPSTP] Banyuasin.

Dalam sistem OSS, lokasi Indomaret tercatat di RT 011 RW 003 kelurahan Pangkalan Balai, deretan ruko di depan pasar, sedangkan toko ritel modern tersebut baru beroperasi berlokasi di RT 019 RW 007, kawasan berbeda, berada di kelurahan yang sama.

Indikasi perbedaan ini menimbulkan pertanyaan, apakah data perizinan dimanipulasi untuk mempercepat proses atau menutupi kekeliruan administratif dari verifikasi oleh pejabat berwenang?

Baca Juga:  Kapolres OKU Timur Tak Berikan Toleransi bagi Pelaku Karhutla

Kepala DPMPTSP Banyuasin, Ali Sadikin, pada Jumat 26 September 2025 menyatakan bahwa pihkanya belum menerima laporan ataupun berkas dari pihak Indomaret.

Namun, hanya berselang satu hari kerja berikutnya, Senin 29 September 2025, Surat Keterangan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Toko Modern bernomor 503/06/IUTM/DPM-PTSP/2025 diterbitkan atas nama PT Indomarco Prismatama.

Percepatan terkait hal tersebut, apakah benar telah diverifikasi atau hanya copy data sebagaimana diakui Kepala DPMPTSP Banyuasin.

Alamat Izin Bukan Lokasi Operasi: Kesalahan Input

Menanggapi perbedaan dokumen tersebut, Kepala DPMPTSP banyuasin, Ali Sadikin, beralasan proses perizinan berbasis OSS memang lebih cepat.

“Dalam waktu dua jam pun bisa selesai,” katanya dalam keterangan pers, Minggu 5 Oktober 2025.

Saat ditanya mengenai perbedaan data antara izin lingkungan dan IUTM, Ali menyebut kemungkinan adanya kesalahan input dari pihak pemerintah tingkat bawah atau pemohon. “Nanti kita lihat di mana letak kesalahannya, apakah dari pemohon atau dari pihak pemerintah tingkat bawah,” terangnya.

Baca Juga:  Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029

Namun, disisi lain, Ali juga mengakui bahwa sistem OSS memang membuka celah kesalahan administratif.

“Karena di OSS itu kerjaannya mau cepat, jadi banyak yang hanya copy. Itulah kelemahan sistem otomatis ini,” ujarnya.

Terpisah, Lurah Pangkalan Balai, Amir Arpian membenarkan bahwa alamat yang tercantum di izin bukan lokasi toko yang beroperasi.

“Kalau RT 011 itu deretan ruko pegadaian depan pasar. Sementara yang baru dibuka sekarang di RT 019,” sebutnya.

Laporan Desi OY | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas
Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029
Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang
Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Berita Terbaru