Izin Indomaret Pangkalan Balai Berbeda! DPMPTSP Banyuasin: Celah Kesalahan Administratif

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendirina toko ritel modern 'Indomaret' di jantung Kota Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin. [Foto: Desi OY-WI]

Pendirina toko ritel modern 'Indomaret' di jantung Kota Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin. [Foto: Desi OY-WI]

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Izin pendirian toko ritel modern ‘Indomaret’ di jantung Kota Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin menyisakan persoalan serius. Tak pelak, alamat yang tertera dalam dokumen izin lingkungan diduga berbeda dengan cantuman pada sistem OSS [one single submission].

Bahkan, lebih mengejutkan, izin usaha terbit meski tanpa verifikasi lapangan dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu [DPMPSTP] Banyuasin.

Dalam sistem OSS, lokasi Indomaret tercatat di RT 011 RW 003 kelurahan Pangkalan Balai, deretan ruko di depan pasar, sedangkan toko ritel modern tersebut baru beroperasi berlokasi di RT 019 RW 007, kawasan berbeda, berada di kelurahan yang sama.

Indikasi perbedaan ini menimbulkan pertanyaan, apakah data perizinan dimanipulasi untuk mempercepat proses atau menutupi kekeliruan administratif dari verifikasi oleh pejabat berwenang?

Baca Juga:  Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Kepala DPMPTSP Banyuasin, Ali Sadikin, pada Jumat 26 September 2025 menyatakan bahwa pihkanya belum menerima laporan ataupun berkas dari pihak Indomaret.

Namun, hanya berselang satu hari kerja berikutnya, Senin 29 September 2025, Surat Keterangan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Toko Modern bernomor 503/06/IUTM/DPM-PTSP/2025 diterbitkan atas nama PT Indomarco Prismatama.

Percepatan terkait hal tersebut, apakah benar telah diverifikasi atau hanya copy data sebagaimana diakui Kepala DPMPTSP Banyuasin.

Alamat Izin Bukan Lokasi Operasi: Kesalahan Input

Menanggapi perbedaan dokumen tersebut, Kepala DPMPTSP banyuasin, Ali Sadikin, beralasan proses perizinan berbasis OSS memang lebih cepat.

“Dalam waktu dua jam pun bisa selesai,” katanya dalam keterangan pers, Minggu 5 Oktober 2025.

Saat ditanya mengenai perbedaan data antara izin lingkungan dan IUTM, Ali menyebut kemungkinan adanya kesalahan input dari pihak pemerintah tingkat bawah atau pemohon. “Nanti kita lihat di mana letak kesalahannya, apakah dari pemohon atau dari pihak pemerintah tingkat bawah,” terangnya.

Baca Juga:  Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Namun, disisi lain, Ali juga mengakui bahwa sistem OSS memang membuka celah kesalahan administratif.

“Karena di OSS itu kerjaannya mau cepat, jadi banyak yang hanya copy. Itulah kelemahan sistem otomatis ini,” ujarnya.

Terpisah, Lurah Pangkalan Balai, Amir Arpian membenarkan bahwa alamat yang tercantum di izin bukan lokasi toko yang beroperasi.

“Kalau RT 011 itu deretan ruko pegadaian depan pasar. Sementara yang baru dibuka sekarang di RT 019,” sebutnya.

Laporan Desi OY | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini
DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik
Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal
DPW PKB Sumsel Buka Suara Soal Tudingan Penipuan, Siap Lapor Balik Pelapor jika tak Terbukti ‎
Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH
Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:58 WIB

Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini

Senin, 29 Juni 2026 - 19:32 WIB

DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

Senin, 29 Juni 2026 - 11:32 WIB

Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:39 WIB

Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Berita Terbaru

Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan Alwis Gani. [WI-AbV]

Breaking News

DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

Senin, 29 Jun 2026 - 19:32 WIB