HIMPKA: Aduan PPDB di Hari Pertama Tembus 100-an: Galang Aksi Longmarch, Kantor Gubernur-DPRD Sumsel Duduki hingga Malam

- Jurnalis

Selasa, 4 Juni 2024 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Himpunan Keluarga Taman Siswa Sumatera Selatan [HIMPKA Sumsel] Ki Musmulyonyo saat dijumpai WIDEAZONE.com, Senin malam, 3 Juni 2024.

Ketua Himpunan Keluarga Taman Siswa Sumatera Selatan [HIMPKA Sumsel] Ki Musmulyonyo saat dijumpai WIDEAZONE.com, Senin malam, 3 Juni 2024.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Ketua Himpunan Keluarga Taman Siswa Sumatera Selatan [HIMPKA Sumsel] Ki Musmulyonyo mengatakan di hari pertama dibukanya Pengaduan PPDB [Penerimaan Peserta Didik Baru] pasca pengumuman kelulusan pelajar terdapat 100 lebih aduan masyarakat.

“Kita bersyukur, sejak hari pertama menuju kedua, laporan aduan terkait penyimpangan penerimaan PPDB 2024 sudah tembus di angka 100-an, dari berbagai persoalan,” ungkapnya kepada WIDEAZONE.com pada Senin malam, 3 Juni 2024, saat dijumpai di Jaan Angkatan ’45.

Jelas Ki Musmulyono, salah satu contoh, aduan yang masuk, tedapat pelajar mengikuti tahapan PPDB, di mana dirinya itu merupakan juara umum di sekolahnya, namun miris tidak dapat direrima. “Padahal pelajar ini mempunyai prestasi, ini aneh bin ajaib, kok bisa seperti ini? Harusnya sebaliknya,” ujarnya.

Berkenaan dengan hal itu, Ki Musmulyono mendesak Penjabat Gubernur Sumsel untuk segera mencabut Keputusannya nomor 234/KPTS/DISDIK/2024 dan surat keputusan Kadisdik Sumsel nomor 067/10114/sma.2/DISDIK.SS/2024.

“Sebab terbitnya kedua surat tersebut telah menghilangkan jalur Akademi dan Undangan. Sehingga mengkebiri kebebasan Hak Anak dalam menentukan pendidikannya sangatlah miris,” tegasnya dengan lantang.

Baca Juga:  Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang

Ki Musmulyono menyebut, sebelumnya pihaknya [HIMPKA] mengkrtisi berkali kali untuk mencabut Pergub [peraturan gubernur] namun tak kunjung dicabut. Hal ini sangat rancu, mengapa? Memang benar ada Permendikbud 1/2021 di situ disebutkan jalur Affirmasi, Zonasi, Perpinsahan Orang Tua dan Prestasi, tapi harus memenuhi syarat infrastruktur di dalamnya, harus dibenahi.

“Seperti, di Seberang Ulu hanya beberapa terdapat infratruktur sekolah. Seolah kedua Keputusan [Kepgub dan Kepkadisdik] dipaksakan tapi Pergub 13/2021 tak dicabut ini yang disesalkan dan dikhawatirkan bagi marwah Pendidikan,” ujarnya.

2 Keputusan hingga Pergub Sumsel Ugal-ugalan

HIMPKA menilai Pergub 13/2021 tentang PPDB sudah mengatur sesuai kearifan lokal dan sebagai Diskresi Pemerintah Daerah Sumsel. “HIMPKA beserta Penggiat Pendidikan Sumsel sangat menyayangkan atas mekanisme penerimaan PPDB 2024 Ugal Ugalan hingga menjadi problema dan menuai polemik publik di bumi Sriwijaya,” ketusnya dengan nada keras.

Baca Juga:  SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Jikalau memang penerapan Permendikbud 1 Tahun 2021 dan Kepsekjen 47/M/2023 tentang Penerimaan PPDB 2024 mau diterapakan apakah infrastruktur daerah sudah sama dengan daerah lain. Serta pengawasan di dalam penerimaan siswa sudah memenuhi kriteria dan mekanisme yang baik.

Ataukah memang ada badan khusus yang mengawasinya, Baik kualitas maupun kuantitas pendidikan di Sumatera Selatan.

Sementara, jumlah SMP Negeri 60 dan SMP Swasta 148 dengan total keseluruhan 208 Sekolah sedangkan Sekolah SMA Negeri 23 dan SMA Swasta 96 dengan total keseluruhan 119 sedangkan SMK Negeri 9 Sekolah. Dengan jumlah yang belum memadai di Kota palembang apalagi di daerah lain, jumlah SMA yang berada di Sumatera Selatan adalah sebanyak 599 sekolah SMA.

Adanya temuan Ombudsman, menurut Ki Musmulyono tidak serta merta menjadi acuan dalam mengambil kebijakan yang seharusnya melibatkan para Pakar Pendidikan di Sumsel yang mengerti dan mengetahui kondisi kearifan lokal.

Berikutnya-next page...Siap-siap!! HIMPKA bersama Lapisan

Berita Terkait

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru
Pancasila di Persimpangan Jalan
Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pengumuman Kelulusan SMP Lewat Virtual, ini Imbauan Disdik Palembang
PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:52 WIB

Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:37 WIB

Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:18 WIB

Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang

Berita Terbaru

Penandatangan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PLN yang diwakili Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UID Jawa Barat, Martindar Jalu Respati (kedua dari kanan) mewakili General Manager PLN UID Jabar dengan BDx Indonesia yang diwakili CEO BDx Indonesia, Agus Hartono Wijaya (ketiga dari kiri) disaksikan oleh Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto (ketiga dari kanan) didampingi EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Enterprise PLN, Dini Sulistyawati (kedua dari kiri), EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Retail PLN, Joni [kanan], dan EVP Manajemen Konstruksi Jawa, Madura, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, Widyo Anggoro Putro [kiri] di Kantor PLN Pusat, Selasa [19/5]

Ekobis

PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:28 WIB