Hamzah “Preman Kampung” Ditangkap Polres Banyuasin, Sempat DPO Senpi Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hamzah

Hamzah "Preman Kampung" Ditangkap Polres Banyuasin, Sempat DPO Senpi Ilegal

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Penangkapan Hamzah “Preman Kampung” disambut riuh lega warga desa Air Salek. Sebab ulah pelaku selama ini kerap kali bikin resah masyarakat.

Hamzah merupakan warga deaa Air Solok Batu, dilibas Unit 1 Narkoba Polres Banyuasin pada Selasa 18 November 2025, dini hari di lokasi persembunyiannya.

Ia ditangkap saat sedang berkumpul bersama dua rekannya di tempat, disebut sebagai titik pesta narkoba. Bagi aparat pelaku bukan nama baru, Hamzah tercatat masuk daftar pencarian orang alias DPO terkait kepemilikan senjata api [senpi] ilegal berdasarkan LP/A/13/VII/SPKT Polres Banyuasin/Polda Sumatera Selatan tanggal 24 Juni 2024 yang merujuk pada UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kasus tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik di Air Salek.

Baca Juga:  Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

Penasihat Hukum warga Air Salek, Jallas Boang Manalu SH CIA menegaskan harapan agar perkara kepemilikan senjata api yang menyeret Hamzah diproses penuh.

Ia menyebut warga telah lama menantikan penegakan hukum atas dugaan tindakan yang meresahkan masyarakat.

“Kasus ini sudah berjalan 1 tahun, namun kami tetap mengapresiasi kinerja Polres Banyuasin atas penangkapan pelaku Hamzah sebab warga sangat merasa resah akibat perbuatan pelaku,” jelasnya.

Keluhan yang sama datang dari Ambo Elo, warga Air Salek. Ia menyampaikan terimakasih kepada Polres Banyuasin atas penangkapan Hamzah dan berharap proses hukum berjalan tegas.

Baca Juga:  UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah

“kami warga Air Salek berharap pelaku dapat dihukum dengan seberat-beratnya,” harapnya.

Menurutnya, Hamzah sering melakukan intimidasi hingga ancaman terhadap warga, termasuk memaksa meminta fee hingga 10 persen dari setiap transaksi penjualan tanah warga.

Sejumlah warga mengaku menjadi korban pemerasan juga telah berkonsultasi dengan Penasihat Hukum dan berencana membuat laporan resmi ke Polres Banyuasin. Mereka menyatakan siap mengawal proses hukumnya.

Kasat Narkoba Polres Banyuasin, Iptu Dian Idaman Syaputra membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar ada tangkapan atas nama Hamza, warga Air Salek bersama dua temannya. Saat ini sudah diproses,” tukasnya singkat.

Laporan Desi OY | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB