Hamzah “Preman Kampung” Ditangkap Polres Banyuasin, Sempat DPO Senpi Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hamzah

Hamzah "Preman Kampung" Ditangkap Polres Banyuasin, Sempat DPO Senpi Ilegal

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Penangkapan Hamzah “Preman Kampung” disambut riuh lega warga desa Air Salek. Sebab ulah pelaku selama ini kerap kali bikin resah masyarakat.

Hamzah merupakan warga deaa Air Solok Batu, dilibas Unit 1 Narkoba Polres Banyuasin pada Selasa 18 November 2025, dini hari di lokasi persembunyiannya.

Ia ditangkap saat sedang berkumpul bersama dua rekannya di tempat, disebut sebagai titik pesta narkoba. Bagi aparat pelaku bukan nama baru, Hamzah tercatat masuk daftar pencarian orang alias DPO terkait kepemilikan senjata api [senpi] ilegal berdasarkan LP/A/13/VII/SPKT Polres Banyuasin/Polda Sumatera Selatan tanggal 24 Juni 2024 yang merujuk pada UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kasus tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik di Air Salek.

Baca Juga:  PALEMBANG DARURAT ASAP: 297 Titik Karhutla--ISPA Tembus 115 Ribu Kasus, Tertinggi dalam 4 Tahun ‎

Penasihat Hukum warga Air Salek, Jallas Boang Manalu SH CIA menegaskan harapan agar perkara kepemilikan senjata api yang menyeret Hamzah diproses penuh.

Ia menyebut warga telah lama menantikan penegakan hukum atas dugaan tindakan yang meresahkan masyarakat.

“Kasus ini sudah berjalan 1 tahun, namun kami tetap mengapresiasi kinerja Polres Banyuasin atas penangkapan pelaku Hamzah sebab warga sangat merasa resah akibat perbuatan pelaku,” jelasnya.

Keluhan yang sama datang dari Ambo Elo, warga Air Salek. Ia menyampaikan terimakasih kepada Polres Banyuasin atas penangkapan Hamzah dan berharap proses hukum berjalan tegas.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

“kami warga Air Salek berharap pelaku dapat dihukum dengan seberat-beratnya,” harapnya.

Menurutnya, Hamzah sering melakukan intimidasi hingga ancaman terhadap warga, termasuk memaksa meminta fee hingga 10 persen dari setiap transaksi penjualan tanah warga.

Sejumlah warga mengaku menjadi korban pemerasan juga telah berkonsultasi dengan Penasihat Hukum dan berencana membuat laporan resmi ke Polres Banyuasin. Mereka menyatakan siap mengawal proses hukumnya.

Kasat Narkoba Polres Banyuasin, Iptu Dian Idaman Syaputra membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar ada tangkapan atas nama Hamza, warga Air Salek bersama dua temannya. Saat ini sudah diproses,” tukasnya singkat.

Laporan Desi OY | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Palembang Kebagian Rp10 Miliar untuk Karhutla, Pemkot Siapkan Anggaran Pemadaman hingga Penanganan ISPA
Nyaris Dua Tahun Jabat Dirut Pasar, Pengangkatan Dedi Siswoyo Dipertanyakan
CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar
Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong
RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi
EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA
CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Palembang Kebagian Rp10 Miliar untuk Karhutla, Pemkot Siapkan Anggaran Pemadaman hingga Penanganan ISPA

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Nyaris Dua Tahun Jabat Dirut Pasar, Pengangkatan Dedi Siswoyo Dipertanyakan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:38 WIB

CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:47 WIB

RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi

Berita Terbaru