Hamzah “Preman Kampung” Ditangkap Polres Banyuasin, Sempat DPO Senpi Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hamzah

Hamzah "Preman Kampung" Ditangkap Polres Banyuasin, Sempat DPO Senpi Ilegal

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Penangkapan Hamzah “Preman Kampung” disambut riuh lega warga desa Air Salek. Sebab ulah pelaku selama ini kerap kali bikin resah masyarakat.

Hamzah merupakan warga deaa Air Solok Batu, dilibas Unit 1 Narkoba Polres Banyuasin pada Selasa 18 November 2025, dini hari di lokasi persembunyiannya.

Ia ditangkap saat sedang berkumpul bersama dua rekannya di tempat, disebut sebagai titik pesta narkoba. Bagi aparat pelaku bukan nama baru, Hamzah tercatat masuk daftar pencarian orang alias DPO terkait kepemilikan senjata api [senpi] ilegal berdasarkan LP/A/13/VII/SPKT Polres Banyuasin/Polda Sumatera Selatan tanggal 24 Juni 2024 yang merujuk pada UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kasus tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik di Air Salek.

Baca Juga:  Supir Tumbal 40 Ton Batu Bara Ilegal: Nama "HK" Mencuat di Balik Surat Jalan CV BMU

Penasihat Hukum warga Air Salek, Jallas Boang Manalu SH CIA menegaskan harapan agar perkara kepemilikan senjata api yang menyeret Hamzah diproses penuh.

Ia menyebut warga telah lama menantikan penegakan hukum atas dugaan tindakan yang meresahkan masyarakat.

“Kasus ini sudah berjalan 1 tahun, namun kami tetap mengapresiasi kinerja Polres Banyuasin atas penangkapan pelaku Hamzah sebab warga sangat merasa resah akibat perbuatan pelaku,” jelasnya.

Keluhan yang sama datang dari Ambo Elo, warga Air Salek. Ia menyampaikan terimakasih kepada Polres Banyuasin atas penangkapan Hamzah dan berharap proses hukum berjalan tegas.

Baca Juga:  Kedekatan Wagub Cik Ujang dengan Warga Banyuasin Terjalin Hangat dalam Silaturahmi Sumber Marga Telang

“kami warga Air Salek berharap pelaku dapat dihukum dengan seberat-beratnya,” harapnya.

Menurutnya, Hamzah sering melakukan intimidasi hingga ancaman terhadap warga, termasuk memaksa meminta fee hingga 10 persen dari setiap transaksi penjualan tanah warga.

Sejumlah warga mengaku menjadi korban pemerasan juga telah berkonsultasi dengan Penasihat Hukum dan berencana membuat laporan resmi ke Polres Banyuasin. Mereka menyatakan siap mengawal proses hukumnya.

Kasat Narkoba Polres Banyuasin, Iptu Dian Idaman Syaputra membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar ada tangkapan atas nama Hamza, warga Air Salek bersama dua temannya. Saat ini sudah diproses,” tukasnya singkat.

Laporan Desi OY | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Kedekatan Wagub Cik Ujang dengan Warga Banyuasin Terjalin Hangat dalam Silaturahmi Sumber Marga Telang
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP
Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan
Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Senin, 20 April 2026 - 21:44 WIB

Kedekatan Wagub Cik Ujang dengan Warga Banyuasin Terjalin Hangat dalam Silaturahmi Sumber Marga Telang

Senin, 20 April 2026 - 08:47 WIB

Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

Minggu, 19 April 2026 - 14:45 WIB

Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Berita Terbaru

Masyarakat 5 Desa di OKU Swadaya Perbaiki Jalan

OKU

Masyarakat 5 Desa di OKU Swadaya Perbaiki Jalan

Senin, 20 Apr 2026 - 21:06 WIB