WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Pasca penetapan status tersangka terhadap Bupati Muara Enim, Ir H Ahmad Yani MM, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bertempat di Ruang Rapat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu malam (04/09), Gubernur Sumsel, H Herman Deru, menetapkan Wakil Bupati Muara Enim, H Juarsah SH sebagai Pelaksana Harian (PLH) Bupati Muara Enim.
Surat Penunjukan Wakil Bupati Muara Enim, H Juarsah SH sebagai PLH Bupati Muara Enim diberikan langsung Gubernur Sumsel, H Herman Deru didampingi Jajarannya kepada H Juarsah SH didampingi Jajarannya.
Gubernur pada kesempatan ini mengatakan bahwa sengaja tidak memberikan ucapan selamat secara khusus kepada Juarsah mengingat kondisi saat ini dalam keprihatinan.
Pesan Gubernur, setelah diterima mandat ini diterima Juarsah kiranya dipulihkan segera kepercayaan masyarakat, sebab tidak ada pembangunan yang baik kalau tidak ada kepercayaan masyarakat.
Kemudian, jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, sedangkan mengenai kebijakan yang bersifat prinsip atau strategis PLH Bupati Muara Enim harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Gubernur Sumsel.
“Saat ini, PLH Bupati Muara Enim belum boleh menggunakan fasilitas Bupati. Seperti mobil dinas atau tanda jabatan yang biasa digunakan Bupati. Karena bagaimanapun kita harus tetap menghormati Bupati definitif yang saat ini tengah bermasalah,”pinta Gubernur.
Sementara itu, PLH Bupati Muara Enim, H Juarsah SH, mengatakan siap mengemban amanah sebagai PLH Bupati Muara Enim seperti yang dipesankan Gubernur Sumsel, H Herman Deru.
Sebelumnya, H Juarsah SH terkait dengan adanya permasalah yang menimpa Bupati Muara Enim, Ir. H. Ahmad Yani, MM, mengatakan pelayanan prima dari aparatur sipil negera Pemerintah Kabupaten Muara Enim harus tetap diberikan dengan baik kepada masyarakat.
Kontributor : Agus Putra Luntar