Gransi Desak Kajati Sumsel Mundur dari Jabatan

Kasus Serasi: 200 Hektare Lahan Milik Bupati Banyuasin

Aksi unjuk rasa Gransi di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kamis 21 September 2023.
Aksi unjuk rasa Gransi di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kamis 21 September 2023.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura yang diduga tak mampu diselesaikan, LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gransi) mendesak agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin untuk mendur dari jabatannya.

Dalam aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kamis (21/9/2023), Gransi menekan agar institusi itu segera menyelesaikan kasus korupsi yang dilaporkan, namun jawaban yang diperoleh tidak ditemukan unsur korupsi.

“Sekarang kami meminta agar Kajari Sumsel Sarjono Turin segera turun dari jabatannya,” tegas Ketua Umum LSM Gransi Supriyadi saat berunjuk rasa.

Kasus korupsi yang membuat LSM Gransi itu berang, ketika ditanyakan selalu dijawab tidak ada unsur korupsinya. Nah, inilah yang membuat Ketua LSM Gransi itu geram.

“Karena sudah tak sabar lagi, maka kami harapkan agar Kajati Sumsel Sarjono Turin segera mundur dari jabatannya,” tegas Supriyadi dengan nada keras.

Menurut Supriyadi, korupsi yang sedang ditanyakan di Kejati Sumsel itu terkait program serasi dengan menetapkan beberapa tersangka.

Karena selalu tak mendapat kepastian yang jelas, kata Supriyadi, sebaiknya Kajati Sumsel segera mundur dari jabatannya.

Menurut dia, mulai dari kasus inilah posisi Kajati Sumsel menjadi perhatian masyarakat. Sebab dia dinilai tidak berani menyentuh kasus pencolengan uang rakyat di Dinas Pertanian Sumatera Selatan.

“Padahal, program serasi itu sejak awal dimotori oleh Dinas Pertanian Sumsel. Sedangkan sistem pencairannya juga melibatkan dinas itu,” tegas Supriyadi.

Dalam persidangan kasus Serasi, saksi menyatakan ada 200 hektare lahan yang disebut sebagai milik Bupati Banyuasin. Proyek itu dikerjakan dengan dana Serasi dan menghabiskan dana senilai Rp 800 juta.

“Namun hingga saat ini Kejati belum menyentuh Bupati Banyuasin,” katanya.

Terkait masalah itulah, perhatian masyarakat dari kalangan “Tipis” kembali tersedot ulah dan kinerja Kejati Sumsel. Apalagi pandangannya dinilai telah terjadi kejanggalan. “Ada beberapa tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” jelas Supriyadi.

Namun di balik kasus itu, Ketua KONI Sumsel sudah dijadikan tersangka, namun hingga saat ini belum ditahan. Alasannya, kata Supriyadi, yang bersangkutan selalu kooperatif. Padahal dua tersangka sebelumnya telah ditahan. Ada apa yah?

Sikap Kejati Sumsel itu, tegas Supriyadi, sangat membingungkan. Di balik ratusan surat yang dilaporkan LSM termasuk LSM Garansi, belum ada penjelasan. Bahkan belum ditanggapi secara signifikan. Padahal kasusnya sudah dilaporkan sejak 2019 lalu.

Meski demikian, jelas Supriyadi, Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) telah mengeluarkan surat laporan hasil penyelidikan terkait penanganan pengadaan lahan retensi bandara dengan isi surat dugaan kasus korupsi pengadaan retensi yang belum ditemukan unsur korupsi kepada LSM Gransi.

Menurut dia, pihak Kejati Sumsel belum pernah meminta keterangan terhadap pelapor terkait laporan LSM Gransi, sementara laporan itu baru berumur 26 hari. “Padahal banyak surat yang sudah bertahun-tahun tapi belum ada surat klarifikasi dari Kejati, baik dari keterangan intelijen atau pidsus,” tegasnya

Terkait persoalan itu, LSM Gransi menyatakan secara tegas menolak segala rupa terkait jenis permainan jual beli hukum. Sebab jual beli hukum itu tak ada proses tawar-menawar dalam penegakan hukum di Sumatera Selatan.

“Karena itu kita mendesak institusi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk bekerja secara profesional,” tegas Supriyadi.

Bahkan LSM Gransi mendesak Kejati Sumsel untuk menindaklanjuti laporannya terdahulu dan laporan yang terbaru terkait dugaan korupsi.

“Kami mendesak Kajati Sumsel untuk memecat Aspidsus yang diduga bekerja tidak profesional. Kami juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk meletakkan jabatannya, atau mundur sebagai Kajati Sumsel karena tak tak tegas bekerja sebagai pimpinan tertinggi di Kejati Sumsel,” tegasnya. (*)

Laporan Anto Narasoma

banner 468x60

banner 468x60