Ketua Gerakan Masyarakat Sumsel Bersatu, Habib Mahdi Al-Habsy mengatakan, setelah membaca dan menganalisa secara akademik naskah Rancangan Undang-Undang Haluan Idioiogl Pancasila (RUU HIP) yang diusulkan oleh beberapa Fraksi di DPR Rl, maka pihaknya meminta pemerintah menghentikan pembahasan RUU HIP.
“Kami akan mengawal maklumat Majelis Ulama Indonesia Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia tentang penolakan atas RUU HIP. Selain itu juga meminta para wakil rakyat di legislatif menghentikan pembahasan RUU HIP dari Prolegnas, karena itu tidak menjadikan Tap MPRS XXV tahun 1966 sebagai dasar dan ada pasal-pasal yang bertentangan dengan Pancasila, serta memberi peluang bangkitnya paham komunisme,” ujar Habib Mahdi saat diwawancarai.
Aksi ini juga, lanjut Habib Mahdi, sebagai bentuk penolakan atas bangkitnya kembali paham komunisme, Ieninisme dan semua bentuk paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
Maka dari itu, pihaknya meminta TNI dan Polri mengawal Pancasila, UUD 1945, dan NKRI dari seluruh anasir yang akan merongrong, mendeskreditkan, bahkan melenyapkan ketiga pilar tersebut.
“Kami meminta semua elemen bangsa, khususnya ormas, OKP, legislatif, eksekutif, yudikatif menghimpun sumber daya yang ada untuk mencegah munculnya kebangkitan komunisme dan penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945,” tambahnya.
Habib Mahdi juga menegaskan, jika tuntutan penghentian pembahasaan RUU HIP tidak dilakukan, pihaknya meminta partai pengusung RUU HIP dibubarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena patut diduga partai tersebut telah ditunggangi oleh oknum tertentu yang Ingin mengubah ideologi Panasila secara halus dan sistematis.
“Kami juga mendesak aparatur penegak hukum mengusut secara tuntas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku oknum inisiator atau oknum lainnya yang patut diduga akan mengubah Pancasila melalui usulan RUU HIP.
Termasuk juga meminta Presiden agar membubarkan BPIP karena terbukti tidak menjalankan fungsinya sehingga RUU HIP yang terindikasi menyimpang dari Pancasila lolos di Prolegnas,” tandasnya.
Laporan Akip
Editor Abror Vandozer