Firli Bahuri: Tak Hanya Penindakan, tapi dibarengi Aksi Pencegahan

- Jurnalis

Minggu, 26 Januari 2020 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri

WIDEAZONE.COM, JAKARTA — Dalam rangka menegakan penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia untuk melindungi segenap bangsa agar dapat memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan tercapainya keadilan sosial di Indonesia, Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK -red ) periode 2019-2023 yang baru berjalan 1 bulan 1 minggu ( belum genap 1,5 bulan) sudah melakukan kerja nyata dengan menetapkan skala prioritasnya pada 12 Orang tersangka yang sudah ditahan dan 10 Orang menjadi tersangka.

Bahwasanya untuk dapat mewujudkan harapan tersebut perlu ada sejumlah gagasan dan terobosan tentang pentingnya melakukan tindak pencegahan untuk memutus rantai korupsi di Indonesia, hal tersebut sangat penting karena dalam pemberantasan korpusi tidak bisa hanya cenderung menitikberatkan pada aspek penindakan saja, demikian dituturkan Ketua KPK Firli Bahuri kepada media ketika diwawancara disela-sela agenda kegiatannya, Minggu 26/01/20 siang.

Ketua KPK Firli Bahuri juga menyebut bahwasanya KPK akan terus bergerak dengan memaksimalkan segala upaya yang ada, baik yang bersifat penindakan maupun pencegahan agar kiranya kinerja KPK dapat berorientasi kepada tujuan bernegara sebagaimana amanah Undang-undang dasar 1945 yang berkedaulatan dengan berdasar kepada pancasila.

” Adapun upaya pencegahan (preventif -red) sebagai strategi utama agar tidak terjadi korupsi dirasa akan lebih efektif, ketua KPK Firli bahuri juga sempat mengungkap sebuah pribahasa ‘lebih baik mencegah daripada harus mengobati’. Hal tersebut juga dimaknai persis pada situasi penanganan pemberantasan korupsi di Indonesia oleh KPK,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa untuk dapat menunjang keberhasilan agenda-agenda pemberantasan korupsi, tak cukup hanya melalui penindakan tetapi harus dibarengi dengan aksi-aksi pencegahan yang instrumennya sudah tertuang dalam Perpres nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Baca Juga:  BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata

Pemidanaan bukan satu-satunya upaya dalam pemberantasan korupsi akan tetapi penyelamatan kerugian negara (asset recovery -red) menjadi fokus KPK dalam penindakan dan penegakan hukum.

Firli mengungkapkan, bahwa kerugian Negara yang diakibatkan oleh korupsi merupakan aset Negara yang harus diselamatkan. Asset recovery merupakan upaya pemulihan dari kerugian yang diderita sekaligus perlindungan kepada Negara akibat tindak pidana korupsi.

“Korupsi dalam penangannya memang akan selalu menimbulkan dampak baik secara ekonomi, politik serta perencanan dan implementasi pembangunan yang sedang berjalan, untuk itu kami di KPK akan melakukan tugas ini dengan sebaik-baiknya agar stabilitas dapat berbanding lurus dengan penegakan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Untuk kiranya pemberantasan korupsi dapat memberikan dampak yang positif sekaligus dapat memberikan jaminan akan keberlangsungan pembangunan secara Nasional agar peningkatan kesejahteraan rakyat, Indonesia maju, Indonesia cerdas dan Indonesia sejahtera dapat terus berjalan selaras dengan yang dicanangkan oleh Pemerintah RI untuk semua anak bangsa tanpa diskriminasi.

Baca Juga:  Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal

Untuk itu upaya pencegahan korupsi perlu dilakukan secara lebih optimal sehingga dibutuhkan upaya yang dilaksanakan bersama dan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pemangku kepentingan lainnya, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera dalam satu strategi penanganan korupsi secara nasional yang lebih terfokus, terukur, dan berorientasi pada hasil dan dampak, tutup Ketua KPK Firli Bahuri. (yfi)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Kabut Asap Karhutla “Meradang” di Palembang, Aktivis Rawang Bilang Pemerintah Gagal dalam Tata Kelola
Kabupaten OKU Timur Maksimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026 ‎
FASI di OKU Timur, Bupati Enos Dorong Lahirnya Generasi Qurani
Bidar Guncang Musi, Ribuan Warga Tumpah Meski Panas Menyengat
Bidar Kembali Berpacu di Sungai Musi, 7 Ulu Jadi Pusat Festival HUT RI
Detik-Detik Merah Putih Berkibar di OKU Timur, Lanosin Pimpin Upacara HUT RI ke-81

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:58 WIB

BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kabut Asap Karhutla “Meradang” di Palembang, Aktivis Rawang Bilang Pemerintah Gagal dalam Tata Kelola

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:21 WIB

FASI di OKU Timur, Bupati Enos Dorong Lahirnya Generasi Qurani

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Bidar Guncang Musi, Ribuan Warga Tumpah Meski Panas Menyengat

Berita Terbaru

Bayumi AP SE MSi [Praktisi Pendidikan dan Ketua Komunitas]

Opini

Memaknai Kemerdekaan: Dari Ruang Kelas untuk Indonesia

Jumat, 21 Agu 2026 - 10:23 WIB