Ekstasi “Hantarkan” Yon ke Hotel Prodeo Muara Lakitan

- Jurnalis

Senin, 15 Februari 2021 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Muara Lakitan berhasil meringkus Ariyon alias Yon (30) warga Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Polsek Muara Lakitan berhasil meringkus Ariyon alias Yon (30) warga Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

WIDEAZONE.COM, MURA — Polsek Muara Lakitan berhasil meringkus Ariyon alias Yon (30) warga Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. 

Yon ditangkap saat melintas mengendarai sepeda motor Beat di depan Mapolsek Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan Musi Rawas (MURA), Minggu 14 Februari 2021 sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP M Romi didampingi Kanit Reskrim, IPDA Joni Jamaris saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus seorang warga Musi Banyuasin, karena kedapatan menyimpan ekstasi.

“Saat kami geledah, ditubuh tersangka, ditemukan ekstasi, maka dari itulah kami meringkus tersangka,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Muara Lakitan kepada Wideazone.com dan Zoom Post, Senin (15/2/2021).

Baca Juga:  Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Dikatakannya, tersangka diringkus berawal adanya informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di wilayah hukum Kecamatan Muara Lakitan.

“Kemudian, anggota melakukan penyelidikan informasi tersebut, tidak lama kemudian anggota melihat ada tersangka sedang mengendarai Motor Honda Beat melintas di depan Polsek Muara Lakitan,” ungkapnya.

Anggota langsung melakukan pengejaran dan menghentikan motor tersangka, saat dilakukan penggeledahan, di dalam jaket merk Erigo warna biru gelap yang dipakai tersangka ditemukan barang bukti (BB) di antaranya, satu bungkus kotak rokok filter  yang dibungkus dengan satu plastik sedang berisikan 60 butir pil. “Diduga narkotika jenis ekstasi berlogo *S* serta ditemukan satu unit Handphone Samsung lipat warna hitam dengan nomor sim card di dalam kantong celana tersangka ditemukan uang tunai senilai Rp1.250.000,” jelasnya.

Baca Juga:  Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat

Tersangka kami ringkus sesuai laporan polisi, LP/A-02/II/2021/Sumsel/Mura/Sek Lakitan, 14 Februari 2021. “Dan saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” pungkasnya.

Laporan Erison

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel
1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa
TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil
Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah
Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Minggu, 27 September 2026 - 22:36 WIB

Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Kamis, 24 September 2026 - 22:36 WIB

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 24 September 2026 - 22:22 WIB

Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Berita Terbaru