WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Soal dugaan kredit macet PT Coffindo senilai Rp50 miliar di Bank Sumsel Babel [BSB] pada September 2022 semakin memprihatinkan bagi khalayak. Apalagi, tindakan nyata belum diberlakukan Bank kebanggaan masyarakat Sumatera Selatan dan Bangka Belitung ini!
Lantas, bagaimana perkembangan kasus tersebut selanjutnya? Apakah jalan di tempat? Siapa oknum di balik pengucuran kredit?
Tak hanya DPRD angkat suara akan kasus [kredit macet], berbagai pihak pun di antaranya, Pengamat Hukum Ekonomi Perbankan, hingga Pegiat Anti Korupsi pun turut melantangkan suara.
Bahkan, eks Kabareskrim Polri Komjen [Purn] Susno Duaji mengatakan bila sudah macet 2022 lalu hingga 2025, berarti debitur PT Coffindo nggak bayar pokok maupun bunga. Jika sudah bermasalah maka dilihat profil perusahaan, siapa direksinya, komisaris lalu siapa pemegang sahamnya?
“Siapa yang mengajukan, tanda tangan, agunan diajukan, kedudukan [agunan]. Menurut informasi bahwa posisi [agunan] di Medan dan rumah di Jakarta, itu kan agak aneh? Kemudian keberadaan Coffindo di mana, berkedudukan di Jakarta, apa Medan atau di Palembang,” ujarnya dalam keterangan melalui sambungan elektronik, Senin 27 Januari 2025.
Diungkapkan Susno, menurut aktanya kedudukan Coffindo di Jakarta, agunannya di Medan ! Sedangkan, Bank Sumsel Babel itu ditugaskan untuk memajukan perekonimian di Sumsel-Babel, ya itu harus diutamakan. “Ngapain memberikan kredit besar-besaran Rp50 miliar, jumlah sebesar itu diberikan bagi orang atau kepada suatu badan hukum yang tidak berkedudukan di Sumatera Selatan. Itu harus ditelisik yang mendalam, apa alasannya,” ungkapnya.
Di Sumsel, sebut Susno, masih banyak memerlukan, membutuhkan kredit, ada pengusaha UMKM, pemborong dengan modal kecil, terdapat pemerintah daerah dan BSB itu kepunyaan masyarakat Sumsel-Babel lho !
“Bukan, punya orang Jakarta, Medan. Apa latar belakangnya [Bank Sumsel Babel] memberikan kredit terhadap perusahaan yang tidak berdomisili di Sumatera Selatan, cukup besar,” ketusnya.
Dampak Keuntungan hingga OJK dalam Kelayakan Jabatan Direksi, Tim UKK?
Apakah pemberian kredit tersebut karena faktor kedekatan? Hubungan pribadi atau ada sesuatu? Kemudian, kata Susno, direksi yang menandatangani kredit, jelas direksi masa lalu, ya! Masa tahun berapa pengucuran kredit.
Lalu, sebelumnya [2024] Bank Sumsel Babel mengadakan RUPS LB sekaligus mengganti direksi, nah direksi yang terlibat dalam pemberian kredit macet, itu pada fit and proper test [FPT] jelas tidak wajar untuk melanjutkan.
“Nanti, macet lagi, habis duit Bank Sumsel Babel. Semoga saja, direksi masa lalu yang mengizinkan terbitnya kredit Rp50 miliar tidak duduk lagi sebagai direksi BSB,” jelasnya.
“Bila bersangkutan [Direksi] duduk kembali, maka tidak layak. Ada apa [jabat direksi],” tegas dia.
Mestinya pemegang saham Pemprov Sumsel-Babel tidak menyetujui [jabatan direksi/bersangkutan]. Kalau pun jabatan direksi itu disetujui, harusnya Otoritas Jasa Keungan [OJK] harus menolak karena ‘mereka’ tidak layak. Fit and proper-nya tidak benar.
“Justru, harus diperiksa aparat penegak hukum [APH],” urainya.
Bila, OJK sudah melakukan FPT sedangkan Tim Uji Kelayakan Kepatutan [UKK] Pemprov Sumsel belum melakukan uji kelayakan, maka kata Susno OJK-nya tidak benar. Orang Sumsel saja belum menyetujui, kok [OJK] sudah menyetujui !
Menurutnya, bukan berarti OJK itu adalah DEWA, sebaliknya meraka pun bisa salah, tapi persoalannya, kenapa yang punya Bank mengusulkan. Harusnya tanya dulu kepada Gubernur, kan sekarang Penjabat [Pj], ditanyakan terlebih dulu sudah mengusulkan mereka atau nggak, apa dasarnya pengusulan tersebut.
“Katanya rapat [RUPS] yang mengusulkan, kan bersangkutan [sebagi direksi] cacat. Cacatnya apa, itu ada kredit macet,” pungkasnya.
Selanjutnya laman
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya