Dugaan Suap Oknum Kejati Sumut Redam Kasus Korupsi Hibah KONI Asahan Rp52.5 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat laporan LPSH Asahan soal dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan Rp52,5 miliar dan gambar ilustrasi. [SHD-WI]

Surat laporan LPSH Asahan soal dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan Rp52,5 miliar dan gambar ilustrasi. [SHD-WI]

WIDEAZONE.com, ASAHAN | Kabar tak sedap melanda, oknum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara [Kejati Sumut] disinyalir menerima suap senilai Rp1 miliar untuk penghentian kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Asahan sejak tahun 2019-2025 sebesar Rp52,5 miliar.

Laporan tersebut dilayangkan Lembaga Penegakan Supremasi Hukum [LPSH] Asahan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia [Kejagung RI], Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia [KPK RI], Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara [Kejati Sumut] hingga Kejaksaan Negeri [Kejari] Asahan pada Juli 2025 lalu.

Bila sangkaan dugaan itu benar dalam meredam korupsi dana hibah KONI Asahan tentu menjadi preseden buruk bagi Korps Adhyaksa.

Empat bulan berlalu, laporan LPSH Asahan bak bola pingpong di pukul ke sana kemari. Pejabat di Kejati Sumut menyebut, pengaduan kelompok masyarakat ini diproses di Polres dan Inspektorat Asahan.

Tentunya, hal ini menjadi tanda tanya besar bagi publik soal pusaran perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan ini, apalagi terjadi sengkarut pada proses hukum bagi APH [aparat penegak hukum] tanpa terciptanya keadilan di mata hukum atau malah sebaliknya [tanpa pandang bulu].

Anehnya, proses laporan dan pemeriksaan atas dumas LPSH Asahan yang awalnya dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumut, tapi janggal, lontaran para Insan Adhyaksa di Sumut menyatakan kasusnya dihentikan karena terdapat proses di Polres dan Inspektorat Asahan.

Merespon polemik [dugaan suap di Kejati Sumut], Ketua LPSH Asahan, Tumpak Nainggolan SH MH menyebut apabila indikasi terjadi maka Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan Nasional [Komjak] segera mengevaluasi kinerja Kajati, Asintel dan Aspidsus Kejati Sumut.

“Akan berdampak negatif terhadap institusi Kejaksaan dan khususnya Kejati Sumut dengan asumsi seolah marwah pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan itu bisa dibeli dengan takaran tertentu,” ungkapnya dikutip WIDEAZONE.com, melalui pesan elektronik, Selasa 2 Desember 2025.

“Bila benar syakwasangka adanya faktor dugaan suap sehingga terjadi pelimpahan penanganan perkara dari Kejati Sumut ke Polres Asahan, jelas indikator kejanggalan mengungkap peran oknum tersebut,” timpal dia.

Baca Juga:  Bupati Asahan Hadiri Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-19 Kabupaten Batubara

Sejumlah perundang-undangan dan ketentuan hukum maupun aturan khusus dalam institusi Kejaksaan tersebut adalah “dominus litis” penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi terhadap tindak pidana korupsi.

“Suatu keanehan bila suatu telaah dan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor] KONI Asahan bisa dilimpahkan ke Kepolisian. How much suapnya?” tanya Advokat ini.

Terpisah, Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani SIK SH MH, saat dikonfirmasi terkait soal pelimpahan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan, menyebut bahwa hasil pengecekan kita pada tahun 2024 Unit Tipikor ada menangani perkara dugaan tipikor terkait dana KONI Asahan tahun 2023 namun perkaranya sudah dihentikan karena tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.

“Jadi yang ditangani bukan tahun 2019-2025 hanya tahun anggaran 2023 saja,” ujarnya.

Seperti dilansir dari sejumlah media baru-baru ini, Kajati Sumut, Dr Harli Siregar SH MHum, pada Selasa [24/11/2025] mengungkap, dirinya sudah mengecek ke tim dan sesuai Surat Keputusan Bersama [SKB] jika telah ditangani Polres Asahan dan Inspektorat Asahan maka proses hukumnya dilakukan instansi di Asahan itu.

Padahal, LPSH Asahan tidak ada melaporkan kasus ini ke Polres Asahan.

“Bang sudah saya cek ke tim, terhadap masalah ini sudah ditangani oleh Polres Asahan dan Inspektorat Asahan,” bilangnya

Jadi sesuai SKB yang ada, tegas Harli Siregar, maka penanganannya dilakukan mereka [Polres-Inspektorat Asahan].⁠ “Tadi juga sudah dijelaskan oleh Kasi Ops Dal ke teman-teman media,” timpalnya.

Namun proses hukum atas Laporan LPSH Asahan terkait cuan dana hibah lembaga olahraga atletik ini lepas dari amatan Kapolres Asahan. AKBP Revi Nurvelani SIK SH MH, kepada media, Rabu [25/11/2025] kemarin mengaku belum pernah membahas laporan dana hibah KONI Asahan dengan anak buahnya. “Setahu saya belum pernah ada membahas itu pak Kasat Reskrim,” jawabnya dalam konfirmasi melalui elektronik.

Baca Juga:  Bupati Asahan Dukung dan Fasilitasi Pelantikan Organisasi Penyandang Disabilitas

Kapolres Asahan mengaku telah memerintahkan anggotanya untuk mengecek kebenaran proses hukum dana hibah KONI Kabupaten Asahan sebesar Rp52,5 miliar, bersumber dari APBD Asahan itu mengalir ke KONI Asahan, sembari mempersilahkan masyarakat menyampaikan informasi yang dimiliki.

“Silahkan pak bila memiliki data dan informasi. Kami siap berkoordinasi dan bekerja sama,” urainya.

AKBP Revi Nurvelani mengaku masih mengecek kebenaran proses hukum atas laporan LPSH Asahan itu. Siap, terima kasih infonya, akan kami cek pak.

Menanggapi persoalan. Ketua KONI Kabupaten Asahan, Haris ST dan Sekretarisnya, Rudi Ritonga SH, saat dikonfirmasi dikonfirmasi belum menggubris.

Sebaliknya, konfirmasi pada Selasa 2 Desember 2025, soal tindak lanjut mengarah ke Aspidsus Kejati Sumut Mochammad Jefry SH MHum dan Plh Kasi Penkum Kejatisu, J Indra Ahmadi Hasibuan SH namun tak membuahkan jawaban.

Padahal sebelumnya, Aspidsus Mochammad Jefry dalam keterangan persnya pada Selasa sore [28/10/2025], mengaku masih terus berupaya mendalami kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah KONI Kabupaten Asahan periode 2019 sampai 2025 senilai Rp52,5 miliar.

“Masih kita lakukan pendalaman kasusnya dan sedang dalam pemeriksaan ya. Kasus ini seperti makan bubur panas bang dari pinggir-pinggirnya dulu. Mudah-mudahan kalau ada temuan nya naik kalau tidak ditutup. Kalau salah, ya orang-orang itu harus bertanggungjawab,” ungkapnya melalui pesan platform digital.

Informasinya diterina kemarin dari Kasi Pidsus Kejari Asahan, itu ditarik sama Pidsus Kejatisu, kata Kepala Seksi Intelijen [Kasi Intel] Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, Rabu [1/10/2025] melalui selulernya di Kisaran.

“Kami lah [Pidsus Kejati] yang periksa karena jumlahnya sangat besar sehingga Pidsus Kejari Asahan tidak perlu melakukan pemeriksaan. Nanti perkembangan lebih lanjut akan kami tanyakan kembali ke Pidsus Kejati ya,” ujar Kasi Intel menirukan ucapan Pidsus Kejatisu lewat Kasi Pidsus Kejari Asahan.

Laporan subhan Hadi Darmawan | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Klaim Aset BUMN, Warga Sungai Gerong Hadapi Konflik Agraria Berkepanjangan
Refleksi Usia ke-22 OKU Timur: Antara Capaian Pembangunan dan Ujian Banjir
Mall Pelayanan Publik Palembang Diboyong Masuk Transmart, Kantor DPMPTSP “Hijrah” ke Dispora
Inspektorat Palembang Pastikan LHP Pemotongan Honor Gatur Dishub Rampung dalam Sepekan, Giliran Kabag Dalops Dipanggil
Aksi Pencurian Makin Berani, Warga Desak Polres Banyuasin Bertindak
LGI Sumsel Nilai Dalih “Kesepakatan Bersama” Dishub Palembang Blunder Fatal
Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka DPO Korupsi KUR Mikro Muara Enim, OKU Timur Rp49 Miliar
Kejati Sumsel Selamatkan Rp616 Miliar dalam Perkara Korupsi Kredit BRI

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:52 WIB

Klaim Aset BUMN, Warga Sungai Gerong Hadapi Konflik Agraria Berkepanjangan

Senin, 19 Januari 2026 - 19:39 WIB

Refleksi Usia ke-22 OKU Timur: Antara Capaian Pembangunan dan Ujian Banjir

Senin, 19 Januari 2026 - 18:53 WIB

Mall Pelayanan Publik Palembang Diboyong Masuk Transmart, Kantor DPMPTSP “Hijrah” ke Dispora

Senin, 19 Januari 2026 - 16:27 WIB

Inspektorat Palembang Pastikan LHP Pemotongan Honor Gatur Dishub Rampung dalam Sepekan, Giliran Kabag Dalops Dipanggil

Senin, 19 Januari 2026 - 09:33 WIB

Aksi Pencurian Makin Berani, Warga Desak Polres Banyuasin Bertindak

Berita Terbaru