Dua Mantan Pegawai BRI Kisaran Jadi Tersangka Korupsi KUR Rp2.4 Miliar, Satu Ditahan

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri [Kejari] Asahan pada hari ini, Selasa 9 Desember 2025, menetapkan dua mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia atau BRI Kisaran sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor] penyaluran kredit usaha rakyat [KUR] Mikro 2022 dan satu tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan.

Kejaksaan Negeri [Kejari] Asahan pada hari ini, Selasa 9 Desember 2025, menetapkan dua mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia atau BRI Kisaran sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor] penyaluran kredit usaha rakyat [KUR] Mikro 2022 dan satu tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan.

WIDEAZONE.com, ASAHAN | Kejaksaan Negeri [Kejari] Asahan pada hari ini, Selasa 9 Desember 2025, menetapkan dua mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia atau BRI Kisaran sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor] penyaluran kredit usaha rakyat [KUR] Mikro 2022 dan satu tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan.

Atas ulah kedua pelaku [perbuatan melawan hukum], negara mengalami kerugian ditaksir mencapai angka fantastis Rp2,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri [Kajari] Asahan, Mochamad Judhy Ismono, dalam keterangan pers menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang telah memenuhi syarat-syarat permulaan yang cukup.

Kedua tersangka tersebut di antaranya WP [56] mantan Kepala Unit Bank BRI Unit Imam Bonjol tahun 2022, dan TAS [36], mantan Mantri [Petugas Lapangan/Penyalur Kredit] pada unit serupa.

Baca Juga:  Perkuat Ikatan dan Loyalitas, IPK Asahan Gelar Halalbihalal 1447 Hijriah

Kejari Asahan langsung melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, dalam rilis disebutkan berinisial WF yang juga menjabat sebagai Mantan Kepala Unit.

Tersangka WF ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan [Lapas] Kelas IIB Tanjung Balai.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mengantisipasi agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” sebutnya menjelaskan.

Para tersangka diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui jabatan mereka, yang mana perbuatan ini telah menyebabkan kerugian besar pada keuangan negara. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan fasilitas KUR Mikro.

Baca Juga:  Apel Gabungan di BKB, Ratu Dewa: Pelayanan Masyarakat Harus Optimal

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Negeri Asahan memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain serta melaksanakan upaya pemulihan kerugian negara.

Laporan Subhan Hadi Darmawan | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!
Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Wapub Asahan Hadiri Rakor di Kemensos, Bahas Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB