Dua Mantan Pegawai BRI Kisaran Jadi Tersangka Korupsi KUR Rp2.4 Miliar, Satu Ditahan

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri [Kejari] Asahan pada hari ini, Selasa 9 Desember 2025, menetapkan dua mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia atau BRI Kisaran sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor] penyaluran kredit usaha rakyat [KUR] Mikro 2022 dan satu tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan.

Kejaksaan Negeri [Kejari] Asahan pada hari ini, Selasa 9 Desember 2025, menetapkan dua mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia atau BRI Kisaran sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor] penyaluran kredit usaha rakyat [KUR] Mikro 2022 dan satu tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan.

WIDEAZONE.com, ASAHAN | Kejaksaan Negeri [Kejari] Asahan pada hari ini, Selasa 9 Desember 2025, menetapkan dua mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia atau BRI Kisaran sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor] penyaluran kredit usaha rakyat [KUR] Mikro 2022 dan satu tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan.

Atas ulah kedua pelaku [perbuatan melawan hukum], negara mengalami kerugian ditaksir mencapai angka fantastis Rp2,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri [Kajari] Asahan, Mochamad Judhy Ismono, dalam keterangan pers menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang telah memenuhi syarat-syarat permulaan yang cukup.

Kedua tersangka tersebut di antaranya WP [56] mantan Kepala Unit Bank BRI Unit Imam Bonjol tahun 2022, dan TAS [36], mantan Mantri [Petugas Lapangan/Penyalur Kredit] pada unit serupa.

Baca Juga:  Ketua DPRD Kota Prabumulih dan CP Sepakat Damai

Kejari Asahan langsung melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, dalam rilis disebutkan berinisial WF yang juga menjabat sebagai Mantan Kepala Unit.

Tersangka WF ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan [Lapas] Kelas IIB Tanjung Balai.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mengantisipasi agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” sebutnya menjelaskan.

Para tersangka diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui jabatan mereka, yang mana perbuatan ini telah menyebabkan kerugian besar pada keuangan negara. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan fasilitas KUR Mikro.

Baca Juga:  Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi--CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Negeri Asahan memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain serta melaksanakan upaya pemulihan kerugian negara.

Laporan Subhan Hadi Darmawan | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Bidar Guncang Musi, Ribuan Warga Tumpah Meski Panas Menyengat
Bidar Kembali Berpacu di Sungai Musi, 7 Ulu Jadi Pusat Festival HUT RI
Detik-Detik Merah Putih Berkibar di OKU Timur, Lanosin Pimpin Upacara HUT RI ke-81
Langkah Tegap Dina Nazwa Akila, Pembawa Baki Paskibraka OKU Timur di HUT RI ke-81
Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas
Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029
Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang
Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Bidar Guncang Musi, Ribuan Warga Tumpah Meski Panas Menyengat

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Bidar Kembali Berpacu di Sungai Musi, 7 Ulu Jadi Pusat Festival HUT RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Detik-Detik Merah Putih Berkibar di OKU Timur, Lanosin Pimpin Upacara HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Langkah Tegap Dina Nazwa Akila, Pembawa Baki Paskibraka OKU Timur di HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas

Berita Terbaru