Disdik Palembang Terbitkan SE “Ramadhan PTM Tetap Jalan”

- Jurnalis

Kamis, 31 Maret 2022 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisdik H Ahmad Zulinto SPd MM mengukuhkan Koordinator Wilayah dan Komunitas Guru Penggerak pada Jumat [18/3/2022].

Kadisdik H Ahmad Zulinto SPd MM mengukuhkan Koordinator Wilayah dan Komunitas Guru Penggerak pada Jumat [18/3/2022].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Dinas Pendidikan Kota Palembang mengeluarkan surat edaran [SE] nomor 420/0867/Disdik/2022 tentang pembelajaran penyesuaian jam kerja selama bulan ramadan 1443 Hijriah.

Dikeluarkannya SE mengacu pada surat aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi nomor 11 tahun 2022 tentang jam kerja ASN selama bulan ramadan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto melalui Kabid SD, Juita mengatakan selama bulan suci ramadan, kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas masih berjalan.

“Ya, selama bulan ramadan pembelajaran gabungan yakni PTM terbatas dan pembelajaran jarak jauh atau PJJ masih berjalan sesuai dengan surat edaran terdahulu kita,” ujarnya, Rabu [30/3].

Baca Juga:  Anggaran Miliaran DPRD Sumsel Dikecam, Yansuri Pastikan Batal

Kata dia, dalam proses PTM terbatas dilakukan selama dua kali dalam sepekan dengan kapasitas 50 persen. Untuk SD satu kali pertemuan berlangsung selama 2 hingga 3 jam dan untuk SMP satu kali pertemuan berlangsung selama 4 jam.

“Namun dengan durasi satu pembelajaran ini dapat disesuaikan atau dikurangi 5 menit selama ramadan,” ungkap dia.

Untuk jadwal PTM yang digilir ini pun dapat diatur oleh satuan pendidikan masing-masing. 

Baca Juga:  Ramadhan Run 100 M/2026 Digelar, Wali Kota Palembang Lepas Peserta

Sedangkan untuk libur awal ramadan berlangsung  1 hari sebelum ramadan dan dua hari selama ramadan yakni mulai tanggal 1 hingga 4 April 2022.

“Dan untuk libur lebaran diperkirakan  dimulai 25 April hingga 9 Mei 2022,” ungkap dia

Ditambahkannya, kegiatan pembelajaran selama ramadan dapat dimanfaatkan dengan kegiatan yang bersifat keagamaan.

“Seperti pesantren ramadan atau kegiatan sosial lainnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” beber dia. [Hasan Basri]

Berita Terkait

Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan
Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum
Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel
Ketua DPRD Prabumulih Ikut Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:45 WIB

Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Minggu, 19 April 2026 - 07:28 WIB

Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

Minggu, 19 April 2026 - 03:47 WIB

Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount

Sabtu, 18 April 2026 - 08:07 WIB

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Berita Terbaru