Deadline 3×24 Jam!! GMKD Desak Bawaslu Sumsel Usut Tuntas Politik Uang: Diskualifikasi Paslon 01

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aspirasi dan laporan dari Gerakan Masyarakat Kawal Demokrasi Sumatera Selatan [GMKD-Sumsel] diterima Ketua Bawaslu  Kurniawan pada Kamis 5 Desember 2024.

Aspirasi dan laporan dari Gerakan Masyarakat Kawal Demokrasi Sumatera Selatan [GMKD-Sumsel] diterima Ketua Bawaslu Kurniawan pada Kamis 5 Desember 2024.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Ratusan massa dari Gerakan Masyarakat Kawal Demokrasi Sumatera Selatan [GMKD-Sumsel] mengepung Kantor Bawaslu Sumsel di Jalan Opi Raya, Jakabaring Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang.

Massa GMKD memprotes proses penyelidikan Politik Uang “money politic” yang dilakukan Bawaslu Sumsel dan Tim Penegalan Hukum Terpadu [Gakkumdu] dinilai tidak berjalan. Menurut mereka, banyak aduan disampaikan ke Bawaslu Sumsel soal pelanggaran politik uang yang dilakukan Paslon Pilgub 01.

Koordinator Lapangan [Korlap] GMKD Yoga Prasetyo mengatakan kita menginginkan Bawaslu Sumsel menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat tentang aksi politik uang yang dilakukan paslon 01.

“Mereka [Paslon 01] telah melanggar aturan dan kami ingin mereka didiskualifikasi,” teriaknya dengan lantang dalam orasi.

Sejauh ini, ujar Yoga, sudah ada beberapa daerah yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif [TSM], salah satunya dari daerah Mesuji, Ogan Komering Ilir, serta Kota Palembang.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Hal tersebut dibuktikan dengan sejumlah foto dan video yang beredar di media sosial. Bukti-bukti tersebut dia lampirkan dalam berkas laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Sumsel.

GMKD mendesak Bawaslu Sumsel untuk mengusut tuntas pelanggaran politik uang ini secara transparan dan terbuka kepada masyarakat dalam waktu 3×24 jam.

“Kami juga menuntut Bawaslu Sumsel agar transparan dan terang benderang kepada masyarakat dan mengusut tuntas masalah ini,” tegasnya.

Atas lontaran tersebut, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan secara terbuka menerima dan menandatangani berkas tuntutan yang dilayangkan oleh warga.

“Terkait aspirasi akan diterima dan ditindaklanjuti, dan dibuka secara terang-terangan kepada publik,” ungkapnya di hadapan massa GMKD.

“Apapun hasilnya akan kami sampaikan kepada masyarakat Sumsel, bukan hanya Palembang, bukan hanya relawan, tapi kami akan sampaikan kepada seluruh masyarakat,” ucap Kurniawan menyatakan.

Dia menjelaskan, sejauh ini sudah ada 14 laporan yang masuk selama pelaksanaan Pilkada Sumsel 2024. Seluruh laporan itu berkaitan dengan pelanggaran politik uang yang dilakukan sejumlah paslon.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

Beberapa laporan itu tersebar di Kota Palembang dan Banyuasin. Dari aduan itu juga, Bawaslu Sumsel menerima barang bukti berupa amplop serta rekaman suara berupa ajakan untuk memilih salah satu paslon.

“Ada 14 laporan yang masuk, itu ada laporan terhadap paslon 01, ada juga laporan terhadap paslon 03. Jadi mereka ini saling melapor,” sebutnya.

Lebih lanjut, Bawaslu akan memberlakukan sanksi pidana kepada pihak-pihak yang menerima dan memberi uang atau barang. Menurutnya, praktik politik uang bisa mempengaruhi hasil suara. “Praktik politik uang ini kan ada unsur pidananya, baik terhadap yang memberi maupun yang menerima. Hal ini baru bisa dikatakan praktik politik uang jika ada unsur ajakan,” tukasnya. [AbV]

Berita Terkait

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Berita Terbaru