Deadline 3×24 Jam!! GMKD Desak Bawaslu Sumsel Usut Tuntas Politik Uang: Diskualifikasi Paslon 01

Aspirasi dan laporan dari Gerakan Masyarakat Kawal Demokrasi Sumatera Selatan [GMKD-Sumsel] diterima Ketua Bawaslu Kurniawan pada Kamis 5 Desember 2024.
Aspirasi dan laporan dari Gerakan Masyarakat Kawal Demokrasi Sumatera Selatan [GMKD-Sumsel] diterima Ketua Bawaslu Kurniawan pada Kamis 5 Desember 2024.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Ratusan massa dari Gerakan Masyarakat Kawal Demokrasi Sumatera Selatan [GMKD-Sumsel] mengepung Kantor Bawaslu Sumsel di Jalan Opi Raya, Jakabaring Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang.

Massa GMKD memprotes proses penyelidikan Politik Uang “money politic” yang dilakukan Bawaslu Sumsel dan Tim Penegalan Hukum Terpadu [Gakkumdu] dinilai tidak berjalan. Menurut mereka, banyak aduan disampaikan ke Bawaslu Sumsel soal pelanggaran politik uang yang dilakukan Paslon Pilgub 01.

Koordinator Lapangan [Korlap] GMKD Yoga Prasetyo mengatakan kita menginginkan Bawaslu Sumsel menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat tentang aksi politik uang yang dilakukan paslon 01.

“Mereka [Paslon 01] telah melanggar aturan dan kami ingin mereka didiskualifikasi,” teriaknya dengan lantang dalam orasi.

Sejauh ini, ujar Yoga, sudah ada beberapa daerah yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif [TSM], salah satunya dari daerah Mesuji, Ogan Komering Ilir, serta Kota Palembang.

Hal tersebut dibuktikan dengan sejumlah foto dan video yang beredar di media sosial. Bukti-bukti tersebut dia lampirkan dalam berkas laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Sumsel.

GMKD mendesak Bawaslu Sumsel untuk mengusut tuntas pelanggaran politik uang ini secara transparan dan terbuka kepada masyarakat dalam waktu 3×24 jam.

“Kami juga menuntut Bawaslu Sumsel agar transparan dan terang benderang kepada masyarakat dan mengusut tuntas masalah ini,” tegasnya.

Atas lontaran tersebut, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan secara terbuka menerima dan menandatangani berkas tuntutan yang dilayangkan oleh warga.

“Terkait aspirasi akan diterima dan ditindaklanjuti, dan dibuka secara terang-terangan kepada publik,” ungkapnya di hadapan massa GMKD.

“Apapun hasilnya akan kami sampaikan kepada masyarakat Sumsel, bukan hanya Palembang, bukan hanya relawan, tapi kami akan sampaikan kepada seluruh masyarakat,” ucap Kurniawan menyatakan.

Dia menjelaskan, sejauh ini sudah ada 14 laporan yang masuk selama pelaksanaan Pilkada Sumsel 2024. Seluruh laporan itu berkaitan dengan pelanggaran politik uang yang dilakukan sejumlah paslon.

Beberapa laporan itu tersebar di Kota Palembang dan Banyuasin. Dari aduan itu juga, Bawaslu Sumsel menerima barang bukti berupa amplop serta rekaman suara berupa ajakan untuk memilih salah satu paslon.

“Ada 14 laporan yang masuk, itu ada laporan terhadap paslon 01, ada juga laporan terhadap paslon 03. Jadi mereka ini saling melapor,” sebutnya.

Lebih lanjut, Bawaslu akan memberlakukan sanksi pidana kepada pihak-pihak yang menerima dan memberi uang atau barang. Menurutnya, praktik politik uang bisa mempengaruhi hasil suara. “Praktik politik uang ini kan ada unsur pidananya, baik terhadap yang memberi maupun yang menerima. Hal ini baru bisa dikatakan praktik politik uang jika ada unsur ajakan,” tukasnya. [AbV]

banner 468x60

banner 468x60