Deadline 3×24 Jam!! GMKD Desak Bawaslu Sumsel Usut Tuntas Politik Uang: Diskualifikasi Paslon 01

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aspirasi dan laporan dari Gerakan Masyarakat Kawal Demokrasi Sumatera Selatan [GMKD-Sumsel] diterima Ketua Bawaslu  Kurniawan pada Kamis 5 Desember 2024.

Aspirasi dan laporan dari Gerakan Masyarakat Kawal Demokrasi Sumatera Selatan [GMKD-Sumsel] diterima Ketua Bawaslu Kurniawan pada Kamis 5 Desember 2024.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Ratusan massa dari Gerakan Masyarakat Kawal Demokrasi Sumatera Selatan [GMKD-Sumsel] mengepung Kantor Bawaslu Sumsel di Jalan Opi Raya, Jakabaring Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang.

Massa GMKD memprotes proses penyelidikan Politik Uang “money politic” yang dilakukan Bawaslu Sumsel dan Tim Penegalan Hukum Terpadu [Gakkumdu] dinilai tidak berjalan. Menurut mereka, banyak aduan disampaikan ke Bawaslu Sumsel soal pelanggaran politik uang yang dilakukan Paslon Pilgub 01.

Koordinator Lapangan [Korlap] GMKD Yoga Prasetyo mengatakan kita menginginkan Bawaslu Sumsel menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat tentang aksi politik uang yang dilakukan paslon 01.

“Mereka [Paslon 01] telah melanggar aturan dan kami ingin mereka didiskualifikasi,” teriaknya dengan lantang dalam orasi.

Sejauh ini, ujar Yoga, sudah ada beberapa daerah yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif [TSM], salah satunya dari daerah Mesuji, Ogan Komering Ilir, serta Kota Palembang.

Baca Juga:  Wagub Cik Ujang Pimpin Apel Gabungan dan Halal Bihalal Bersama Pegawai di Lingkungan Pemprov Sumsel

Hal tersebut dibuktikan dengan sejumlah foto dan video yang beredar di media sosial. Bukti-bukti tersebut dia lampirkan dalam berkas laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Sumsel.

GMKD mendesak Bawaslu Sumsel untuk mengusut tuntas pelanggaran politik uang ini secara transparan dan terbuka kepada masyarakat dalam waktu 3×24 jam.

“Kami juga menuntut Bawaslu Sumsel agar transparan dan terang benderang kepada masyarakat dan mengusut tuntas masalah ini,” tegasnya.

Atas lontaran tersebut, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan secara terbuka menerima dan menandatangani berkas tuntutan yang dilayangkan oleh warga.

“Terkait aspirasi akan diterima dan ditindaklanjuti, dan dibuka secara terang-terangan kepada publik,” ungkapnya di hadapan massa GMKD.

“Apapun hasilnya akan kami sampaikan kepada masyarakat Sumsel, bukan hanya Palembang, bukan hanya relawan, tapi kami akan sampaikan kepada seluruh masyarakat,” ucap Kurniawan menyatakan.

Dia menjelaskan, sejauh ini sudah ada 14 laporan yang masuk selama pelaksanaan Pilkada Sumsel 2024. Seluruh laporan itu berkaitan dengan pelanggaran politik uang yang dilakukan sejumlah paslon.

Baca Juga:  Polairud Sumsel Sikat Kapal Pukat Hela, Empat Pelaku Terancam 10 Tahun

Beberapa laporan itu tersebar di Kota Palembang dan Banyuasin. Dari aduan itu juga, Bawaslu Sumsel menerima barang bukti berupa amplop serta rekaman suara berupa ajakan untuk memilih salah satu paslon.

“Ada 14 laporan yang masuk, itu ada laporan terhadap paslon 01, ada juga laporan terhadap paslon 03. Jadi mereka ini saling melapor,” sebutnya.

Lebih lanjut, Bawaslu akan memberlakukan sanksi pidana kepada pihak-pihak yang menerima dan memberi uang atau barang. Menurutnya, praktik politik uang bisa mempengaruhi hasil suara. “Praktik politik uang ini kan ada unsur pidananya, baik terhadap yang memberi maupun yang menerima. Hal ini baru bisa dikatakan praktik politik uang jika ada unsur ajakan,” tukasnya. [AbV]

Berita Terkait

PUPR Palembang Gelar Pelatihan Konstruksi bagi 100 TKK: Terampil dan Profesional
Gabungan Ormas Desak Kejati Sumsel Ungkap Aktor Utama Penjualan Aset YBS: Kala Peran Kakan BPN ‘E’ ?
PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP
PDKB PLN UPT Palembang Gercep Pulihkan Jaringan Listrik Pasca Sambaran Petir
Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…
Bupati Dukung Polres Tekan Peredaran Narkoba di Asahan
Disdik Palembang Terbitkan SE Larang Perpisahan Sekolah: Momen Kebersamaan Bukan Formalitas Mahal
Jual Beli Ijazah? LGI Sumsel Temukan Fakta Baru

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 11:35 WIB

PUPR Palembang Gelar Pelatihan Konstruksi bagi 100 TKK: Terampil dan Profesional

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:00 WIB

Gabungan Ormas Desak Kejati Sumsel Ungkap Aktor Utama Penjualan Aset YBS: Kala Peran Kakan BPN ‘E’ ?

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB

PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:16 WIB

Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:20 WIB

Bupati Dukung Polres Tekan Peredaran Narkoba di Asahan

Berita Terbaru

PTBA menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin [PETI] di wilayah IUP Banko Tengah Blok B, area Lengi, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Ekobis

PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah OKU Timur [DPRD OKUT], Muhamad Irfanjid, sukses menggelar kegiatan Reses II Tahun 2025 di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Buay Madang Timur [BMT].

OKU Timur

Anggota DPRD OKUT Irfanjid Gelar Reses di BMT

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:26 WIB