Bus Tertabrak Kereta di Tulungagung, Rivan: Kurang dari 9 Jam Seluruh Korban Terima Santunan Jasa Raharja

- Jurnalis

Minggu, 27 Februari 2022 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rivan A Purwantono selaku Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Fiancial Group [IFG]

Rivan A Purwantono selaku Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Fiancial Group [IFG]

WIDEAZONE.com, TULUNGAGUNG | Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Ahad, sekitar pukul 05:16 WIB, Bus PO Harapan dengan nomor polisi [Nopol] AG 7679 US tertabrak Kereta Api Dhoho Panataran di Persimpangan tanpa palang pintu, Desa Ketanon Tulungagung, Jawa Timur.

Bus tersebut mengangkut 41 orang penumpang, akibat dari kecelakaan, lima orang penumpang bus meninggal dunia dan 12 orang mengalami luka-luka langsung dilarikan ke Rumah Sakit [RS] dr Iskak Tulungagung.

“Petugas Jasa Raharja bersama rekan dari Polres Tulungagung telah meninjau tempat kejadian perkara [TKP] dan melakukan pendataan korban meninggal dunia,” ungkap Rivan A Purwantono selaku Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Fiancial Group [IFG] dalam keterangannya di Jakarta, Ahad [27/2].

Dikatakan Rivan, dari langkah proaktif tersebut, dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.

Baca Juga:  Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba

“Santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum [IWKBU]. Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang,” jelasnya.

Untuk itu, ujar Rivan, kami mengimbau masyarakat yang bepergian dengan menggunakan angkutan
umum agar memilih moda angkutan umum yang memberikan perlindungan pertanggungan kecelakaan penumpang angkutan umum, sehingga akan mendapatkan jaminan apabila terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan.

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja hingga maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 15 tahun 2017. Saat ini seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagi
korban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari 9 jam,” paparnya.

Baca Juga:  AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time walaupun di hari libur sekali pun, seperti hari ini Ahad [27/2].

“Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan diharapkan dengan santunan ini dapat meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia mupun korban luka-luka,” tutup Rivan. [AbV/red]

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB