Buntut Sebaran Video Dukungan Petahana, Bawaslu OKU Timur Panggil dan Periksa Camat BMT hingga Kades

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten OKU Timur [Bawaslu OKUT] mengambil langkah tegas terhadap sebaran video dukungan pasangan petahana, dengan memanggil dan memeriksa Camat Buay Madang Timur [BMT] Muhammad Andries SIP beserta beberapa Kades.
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten OKU Timur [Bawaslu OKUT] mengambil langkah tegas terhadap sebaran video dukungan pasangan petahana, dengan memanggil dan memeriksa Camat Buay Madang Timur [BMT] Muhammad Andries SIP beserta beberapa Kades.

WIDEAZONE.com, OKUT | Badan Pengawas Pemilu Kabupaten OKU Timur [Bawaslu OKUT] mengambil langkah tegas terhadap sebaran video dukungan pasangan petahana, dengan memanggil dan memeriksa Camat Buay Madang Timur [BMT] Muhammad Andries SIP beserta beberapa Kades.

Diketahui, beredarnya video dukungan terhadap paslon Petahana melibatkan beberaoa Kepala Desa [Kades] di Kecamatan BMT.

Pemeriksaan tetsebut berlangsung pada Minggu 15 September 2024 di Kantor Bawaslu OKU Timur secara tertutup

Sebelumnya, video pernyataan dukungan terhadap petahana, Ir H Lanosin MT dan HM Adi Nugraha Purna Yudha SH, yang akan bertarung pada Pilkada 2024 di bumi Sebiduk Sehaluan, hingga saat ini masih beredar di media sosial [medsos].

Dengan lantang Kades Desa Karang Tengah Kecamatan BMT Rahmanto yang ada di video itu mengajak Kades lainnya untuk menyatakan dukungan terhadap petahana, bahkan disaksikan calon petahana yang sekaligus Bupati OKU Timur Lanosin, para Kades yang ada di ruangan pertemuan itu bertepuk tangan usai oknum Kades Rahmanto menyampaikan dukungan terhadap petahana.

Ketua Bawaslu, Sunarto SP menjelaskan, sekarang sedang dipanggil untuk dimintai keterangan selanjutmya nanti akan diverifikasi dan akan ditetapkan melanggar maupun tidaknya.

“Kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap Kades-Kades,”imbuhnya.

Sementara Ketua LSM KAMPUD, OKU Timur, Muhammad Obrin SSos mengatakan jika memang Kepala desa berpihak kepada salah satu calon itu sudah melanggar aturan-aturan yang ada dan mencoreng nama baik Pemerintahan Kabupaten OKU Timur.

“Mengingat UU 92/2024 tentang desa sudah dikangkangi oleh beberapa kepala desa salah satunya Kades yang sudah menyatakan sikap mendukung pasangan petahana,” ujarnya.

“Bawaslu harus tegas untuk menyikapinya, jika memang tidak bisa untuk menindaknya lebih baik mundur saja sebagai komisioner,” tukas dia.

Laporan Rizal Arisandi | Editor AbV

banner 468x60

banner 468x60