Sebelumnya diberitakan, penyidik memperpanjang masa penahanan Panji Gumilang selama 40 hari. Selain itu, penyidik tidak menerima penangguhan penahanan yang disebut diajukan keluarga tersangka.
Tak hanya kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang juga tengah disidik kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah rekening diblokir untuk proses penyidikan. (JFA)