banner 1105x262

banner 1105x262

Berkas Perkara Panji Gumilang Segera Dilimpahkan Lagi ke JPU

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Penyidik Bareskrim Polri merampungkan kelengkapan berkas perkara tersangka Panji Gumilang. Dalam kasus ini, ia merupakan tersangka ujaran kebencian di Pondok Pesantren Al Zaytun.

“Penyidik telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara Sdr. PG ke JPU,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (18/9/23).

banner 468x60

Dalam kasus ini pelimpahan berkas perkara atas sangkaan Pasal 156 a, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan Undang-Undang ITE.