Bea Cukai Aceh Rilis Dua Kasus Kentara Sepanjang 2025: Komitmen Jaga Kedaulatan Ekonomi dari Praktik Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai [Kanwil DJBC] Aceh merilis capaian penindakan dengan dua kasus kentara dan pemusnahan barang hasil penindakan [BHP] sepanjang 2025.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai [Kanwil DJBC] Aceh merilis capaian penindakan dengan dua kasus kentara dan pemusnahan barang hasil penindakan [BHP] sepanjang 2025.

WIDEAZONE.com, ACEH | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai [Kanwil DJBC] Aceh merilis capaian penindakan dengan dua kasus kentara dan pemusnahan barang hasil penindakan [BHP] sepanjang 2025.

Atas capaian tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI [Purn] Djaka Budhi Utama memberikan apresiasi kepada seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah [Forkopimda] Aceh, instansi penegak hukum dalam sinergi dan kolaborasi yang kuat dalam menjaga wilayah Aceh dari penyelundupan dan peredaran barang ilegal.

Dirjen Bea Cukai menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. “Dengan dukungan seluruh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat,” ungkapnya dalam gelaran Kinferensi Pers, dengan dihadiri perwakilan dari TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, Binda, dan Satpol PP WH Aceh, sebagai wujud komitmen bersama dalam melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Bea Cukai, kata Dirjen Djaka, terus berkomitmen menjaga kedaulatan ekonomi dan melindungi industri dalam negeri dari praktik ilegal.

Baca Juga:  Eks Pimpinan NII OKU Timur: Jangan Lengah Manuver Radikal

Pada kesempatan itu, ditampilkan dua kasus menonjol hasil penindakan, pertama, sepeda motor sebanyak 8 unit, sparepart sepeda motor sebanyak 20 koli, dan 1 unit truk merupakan hasil penindakan Bea Cukai Langsa pada 13 September 2025 di Aceh Tamiang.

Barang-barang tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana penyelundupan impor. Saat ini, tindak lanjut atas penindakan tersebut masih dalam proses penelitian, dan barang-barang hasil penindakan telah ditetapkan statusnya menjadi Barang Dikuasai Negara [BDN].

Kedua, rokok ilegal sebanyak 3,87 juta batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Lhokseumawe pada 10 Oktober 2025 di Kabupaten Aceh Utara, dengan modus pengangkutan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau [BKC HT], tidak dilekati pita cukai.

Saat ini, perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penyidikan, dan telah ditetapkan tiga orang tersangka.

Baca Juga:  Kadinsos OKU Selatan Tantang Wartawan, SMSI Minta Bupati Evaluasi

Dirjen Djaka menegaskan bahwa penindakan-penindakan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam menindak pelanggaran sekaligus melindungi masyarakat dan industri dalam negeri.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memastikan barang-barang ilegal ini tidak lagi beredar dan tidak merugikan negara. Inilah bentuk tanggung jawab Bea Cukai kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara, Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan Forkopimda dan aparat penegak hukum.
“Sinergi ini adalah kunci. Setiap operasi yang kami lakukan selalu melibatkan koordinasi lintas instansi agar penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel,” ungkapnya.

Dengan meningkatnya hasil penindakan dan transparansi dalam pengelolaan barang bukti, Bea Cukai Aceh menegaskan komitmennya untuk terus menjadi instansi yang terpercaya, transparan, dan terkini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berintegritas di Aceh. [Abror Vandozer/red]

Berita Terkait

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
“Customs Goes to School” Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Soal Fiskal hingga Bahaya Barang Ilegal
Pertaminan EP Zona 4 Torehkan Prestasi Gemilang
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP
PLN Perkuat K3 Demi Listrik Andal dan Aman bagi Masyarakat
Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Senin, 20 April 2026 - 21:54 WIB

“Customs Goes to School” Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Soal Fiskal hingga Bahaya Barang Ilegal

Senin, 20 April 2026 - 16:22 WIB

Pertaminan EP Zona 4 Torehkan Prestasi Gemilang

Senin, 20 April 2026 - 08:47 WIB

Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

Senin, 20 April 2026 - 06:58 WIB

PLN Perkuat K3 Demi Listrik Andal dan Aman bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Masyarakat 5 Desa di OKU Swadaya Perbaiki Jalan

OKU

Masyarakat 5 Desa di OKU Swadaya Perbaiki Jalan

Senin, 20 Apr 2026 - 21:06 WIB