Bea Cukai Aceh Rilis Dua Kasus Kentara Sepanjang 2025: Komitmen Jaga Kedaulatan Ekonomi dari Praktik Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai [Kanwil DJBC] Aceh merilis capaian penindakan dengan dua kasus kentara dan pemusnahan barang hasil penindakan [BHP] sepanjang 2025.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai [Kanwil DJBC] Aceh merilis capaian penindakan dengan dua kasus kentara dan pemusnahan barang hasil penindakan [BHP] sepanjang 2025.

WIDEAZONE.com, ACEH | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai [Kanwil DJBC] Aceh merilis capaian penindakan dengan dua kasus kentara dan pemusnahan barang hasil penindakan [BHP] sepanjang 2025.

Atas capaian tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI [Purn] Djaka Budhi Utama memberikan apresiasi kepada seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah [Forkopimda] Aceh, instansi penegak hukum dalam sinergi dan kolaborasi yang kuat dalam menjaga wilayah Aceh dari penyelundupan dan peredaran barang ilegal.

Dirjen Bea Cukai menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. “Dengan dukungan seluruh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat,” ungkapnya dalam gelaran Kinferensi Pers, dengan dihadiri perwakilan dari TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, Binda, dan Satpol PP WH Aceh, sebagai wujud komitmen bersama dalam melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Bea Cukai, kata Dirjen Djaka, terus berkomitmen menjaga kedaulatan ekonomi dan melindungi industri dalam negeri dari praktik ilegal.

Baca Juga:  Sekda Palembang Hadiri Peresmian Gedung Sekretariat FPI Sumsel

Pada kesempatan itu, ditampilkan dua kasus menonjol hasil penindakan, pertama, sepeda motor sebanyak 8 unit, sparepart sepeda motor sebanyak 20 koli, dan 1 unit truk merupakan hasil penindakan Bea Cukai Langsa pada 13 September 2025 di Aceh Tamiang.

Barang-barang tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana penyelundupan impor. Saat ini, tindak lanjut atas penindakan tersebut masih dalam proses penelitian, dan barang-barang hasil penindakan telah ditetapkan statusnya menjadi Barang Dikuasai Negara [BDN].

Kedua, rokok ilegal sebanyak 3,87 juta batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Lhokseumawe pada 10 Oktober 2025 di Kabupaten Aceh Utara, dengan modus pengangkutan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau [BKC HT], tidak dilekati pita cukai.

Saat ini, perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penyidikan, dan telah ditetapkan tiga orang tersangka.

Baca Juga:  PHK 355 Buruh PT Swadaya IndoPalma Hanya Lewat Grup Medsos

Dirjen Djaka menegaskan bahwa penindakan-penindakan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam menindak pelanggaran sekaligus melindungi masyarakat dan industri dalam negeri.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memastikan barang-barang ilegal ini tidak lagi beredar dan tidak merugikan negara. Inilah bentuk tanggung jawab Bea Cukai kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara, Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan Forkopimda dan aparat penegak hukum.
“Sinergi ini adalah kunci. Setiap operasi yang kami lakukan selalu melibatkan koordinasi lintas instansi agar penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel,” ungkapnya.

Dengan meningkatnya hasil penindakan dan transparansi dalam pengelolaan barang bukti, Bea Cukai Aceh menegaskan komitmennya untuk terus menjadi instansi yang terpercaya, transparan, dan terkini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berintegritas di Aceh. [Abror Vandozer/red]

Berita Terkait

Resmi! Besok 1 April 2026, Pemkot Palembang Bongkar Bangunan Milik Afat di Demang Lebar Daun
Kasus Penganiayaan di Jalan Radial Kembali Disorot, Polisi Klarifikasi Alasan
Apel Gabungan di BKB, Ratu Dewa: Pelayanan Masyarakat Harus Optimal
Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Muara Enim Masuk Propam, Anwar Sadat: Janggal
Pasca Idul Fitri, SPKLU UP3 Jambi Siap Layani Arus Balik Mudik
Bea Cukai Lhokseumawe Salurkan Lebih dari 7 Ton Bantuan untuk Korban Bencana Aceh
PHR Zona 1 Jaga Operasi Produksi Tetap Aman dan Andal di Momen Lebaran
Musrenbang RKPD 2027 Banyuasin: Ujian Inovasi di Tengah Efisiensi Anggaran

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:41 WIB

Resmi! Besok 1 April 2026, Pemkot Palembang Bongkar Bangunan Milik Afat di Demang Lebar Daun

Senin, 30 Maret 2026 - 09:34 WIB

Apel Gabungan di BKB, Ratu Dewa: Pelayanan Masyarakat Harus Optimal

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:23 WIB

Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Muara Enim Masuk Propam, Anwar Sadat: Janggal

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:05 WIB

Pasca Idul Fitri, SPKLU UP3 Jambi Siap Layani Arus Balik Mudik

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:23 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Salurkan Lebih dari 7 Ton Bantuan untuk Korban Bencana Aceh

Berita Terbaru

Momentum akuntabilitas keuangan daerah kembali ditandai dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah [LKPD] tahun 2025 oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, Selasa 31 Maret 2026.

Palembang

Wali Kota Ratu Dewa Serahkan LKPD Pemkot Palembang 2025

Selasa, 31 Mar 2026 - 20:37 WIB