Bea Cukai Aceh Rilis Dua Kasus Kentara Sepanjang 2025: Komitmen Jaga Kedaulatan Ekonomi dari Praktik Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai [Kanwil DJBC] Aceh merilis capaian penindakan dengan dua kasus kentara dan pemusnahan barang hasil penindakan [BHP] sepanjang 2025.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai [Kanwil DJBC] Aceh merilis capaian penindakan dengan dua kasus kentara dan pemusnahan barang hasil penindakan [BHP] sepanjang 2025.

WIDEAZONE.com, ACEH | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai [Kanwil DJBC] Aceh merilis capaian penindakan dengan dua kasus kentara dan pemusnahan barang hasil penindakan [BHP] sepanjang 2025.

Atas capaian tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI [Purn] Djaka Budhi Utama memberikan apresiasi kepada seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah [Forkopimda] Aceh, instansi penegak hukum dalam sinergi dan kolaborasi yang kuat dalam menjaga wilayah Aceh dari penyelundupan dan peredaran barang ilegal.

Dirjen Bea Cukai menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. “Dengan dukungan seluruh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat,” ungkapnya dalam gelaran Kinferensi Pers, dengan dihadiri perwakilan dari TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, Binda, dan Satpol PP WH Aceh, sebagai wujud komitmen bersama dalam melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Bea Cukai, kata Dirjen Djaka, terus berkomitmen menjaga kedaulatan ekonomi dan melindungi industri dalam negeri dari praktik ilegal.

Baca Juga:  PLN Imbau Hati-hati Informasi Hoax Soal Kenaikan Tarif Listrik

Pada kesempatan itu, ditampilkan dua kasus menonjol hasil penindakan, pertama, sepeda motor sebanyak 8 unit, sparepart sepeda motor sebanyak 20 koli, dan 1 unit truk merupakan hasil penindakan Bea Cukai Langsa pada 13 September 2025 di Aceh Tamiang.

Barang-barang tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana penyelundupan impor. Saat ini, tindak lanjut atas penindakan tersebut masih dalam proses penelitian, dan barang-barang hasil penindakan telah ditetapkan statusnya menjadi Barang Dikuasai Negara [BDN].

Kedua, rokok ilegal sebanyak 3,87 juta batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Lhokseumawe pada 10 Oktober 2025 di Kabupaten Aceh Utara, dengan modus pengangkutan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau [BKC HT], tidak dilekati pita cukai.

Saat ini, perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penyidikan, dan telah ditetapkan tiga orang tersangka.

Baca Juga:  Dari Beban Jadi Energi: PSEL Keramasan Siap Revolusi Pengelolaan Sampah Palembang

Dirjen Djaka menegaskan bahwa penindakan-penindakan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam menindak pelanggaran sekaligus melindungi masyarakat dan industri dalam negeri.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memastikan barang-barang ilegal ini tidak lagi beredar dan tidak merugikan negara. Inilah bentuk tanggung jawab Bea Cukai kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara, Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan Forkopimda dan aparat penegak hukum.
“Sinergi ini adalah kunci. Setiap operasi yang kami lakukan selalu melibatkan koordinasi lintas instansi agar penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel,” ungkapnya.

Dengan meningkatnya hasil penindakan dan transparansi dalam pengelolaan barang bukti, Bea Cukai Aceh menegaskan komitmennya untuk terus menjadi instansi yang terpercaya, transparan, dan terkini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berintegritas di Aceh. [Abror Vandozer/red]

Berita Terkait

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang
Gaya Hidup Cerdas 2026, Strategi Anak Muda Sumsel Bangun Dana Darurat Lewat Sinergi Pesirah
Bank Sumsel Babel Percepat Digitalisasi Transaksi dan Layanan Publik
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:26 WIB

Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:19 WIB

Gaya Hidup Cerdas 2026, Strategi Anak Muda Sumsel Bangun Dana Darurat Lewat Sinergi Pesirah

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:53 WIB

Bank Sumsel Babel Percepat Digitalisasi Transaksi dan Layanan Publik

Berita Terbaru

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB