WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengingatkan peserta Pemilu 2024 diikat aturan yang jelas terkait batasan-batasan dalam melakukan kampanye. Bawaslu akan menindak dengan tegas peserta pemilu yang melanggar batasan kampanye tersebut.
“DPRD (kalau menjadi peserta lalu berkampanye) juga diikat oleh aturan-aturan terkait dengan pemilu salah satunya terkait dengan batasan-batasan kampanye pemilu,” ujar Totok dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakernas) I Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) di Jakarta, Senin (27/2/2023).
Dia menegaskan Bawaslu tidak akan diam jika menemukan pelanggaran kampanye, seperti penggunaan fasilitas negara yang masih menjadi salah satu tren pelanggaran.
“Dinamika saat ini masih ada peserta pemilu yang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye dan Bawaslu akan menindak hal tersebut,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu.