Bapenda Sumsel Lakukan Sosialisasi Pergub Nomor 44/2020

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2020 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Pajak Emmy Surawahyuni SE MM

Kepala Bidang Pajak Emmy Surawahyuni SE MM

WIDEAZONE. COM, PALEMBANG — Badan Pendapatan Daerah Sumatera Selatan (Bapenda Sumsel) melakukan sosialisasi peraturan gubernur (Pergub) Sumsel nomor 44/2020 tentang penghapusan pembayaran pokok pajak di Sumatera Selatan yang berlaku sejak 1 oktober 2020.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel melalui Kepala Bidang Pajak Emmy Surawahyuni SE MM saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (14/10/2020).

Penghapusan pembayaran pokok pajak ini, dikatakan Emmy, sesuai dengan Pergub Sumsel Nomor 44/2020 tertanggal 30 September 2020. “Kita melakukan sosialisasi ini karena masyarakat banyak yang belum tahu terkait pembebasan denda dan penghapusan pokok tunggakan,” ujarnya.

Sehingga, sambung Emmy, berdasarkan kebijakan Gubernur ini apabila wajib pajak menunggak pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun, wajib pajak tersebut cukup membayar pokok kendaraan selama satu tahun ditambah pokok pajak kendaraan tahun berjalan.

Baca Juga:  Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎

“Jadi misalnya untuk wajib pajak yang menunggak 5 tahun atau 10 tahun PKB dihapuskan, dan mereka cukup bayar pokok pajak 1 tahun ditambah pokok pajak tahun berjalan. Program itu juga menghapus bea balik nama kendaraan bermotor,” terang Emmy.

Dia menuturkan, hari ini pihaknya melakukan sosialisasi pemutihan ini di pusat keramaian seperti di Pasar 16, Beringin Janggut, Bundaran Air Mancur, Lampu Merah Simpang Charitas dan Pasar Cinde. “Sosialisasi ini sangat efektif karena dilakukan di pusat keramaian,” ucapnya.

Besok, kata Emmy, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi di pasar lainnya seperti Pasar KM 5, dan pusat keramaian lainnya. Sosialisasi ini akan terus dilaksanakan sehingga masyarakat benar benar memanfaatkan program ini.

Hingga tanggal 13 Oktober 2020, Ia mengungkapkan, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) R2 dan R4 sudah mencapai 80,71 persen.

Baca Juga:  Kabar Gembira: Pemkot Palembang Buka Seleksi Beasiswa Jenjang Doktor bagi PNS, Pendaftaran Ditutup 14 Juli ‎

“Kita imbau agar masyarakat mengikuti program pemutihan ini dengan datang ke Samsat. Sehingga target PKB bisa mencapai 100 persen,” paparnya.

Penerintah Provinsi Sumsel memberikan Perpanjangan kembali keringanan dan pemutihan, Penghapusan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor, Penghapusan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB)yang menunggak lebih dari 1 Tahun, Pembebasan bea balik Nama ll (Pergantian pemilik kendaraan bermotor/BBN II )kendaraan bermotor.

“Untuk mencapai target PKB, kita juga melakukan sosialisasi di UPTD, radio, media sosial, spanduk spanduk. Bahkan kita sekarang juga gencar melakukan sosialisasi di pusat keramaian, dan Bapak Gubernur juga menghimbau OPD di lingkungan Pemprov Sumsel untuk ikut mendukung sosialisasi program ini,” tutupnya.

Laporan Akip – Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI
Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎
Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review
Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios
81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…
Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:22 WIB

81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…

Berita Terbaru