Bamsoet: Presiden Ingin BPIP Diatur Undang-undang

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2020 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bamsoet: Presiden Ingin BPIP Diatur Undang-undang

Bamsoet: Presiden Ingin BPIP Diatur Undang-undang

WIDEAZONE.COM, BOGOR — Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan Presiden Joko Widodo berharap agar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diperkuat dalam Undang-Undang.

Tidak sekadar hanya dengan Peraturan Presiden. Keinginan tersebut juga sejalan dengan aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat yang disampaikan ke MPR RI. Antara lain Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno yang datang ke MPR didampingi Ketua Umum Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Saiful Sulun dan Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) Kiki Syarnaki, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), serta Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII).

“Lahirnya BPIP melalui Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2018 tak terlepas dari politcal goodwill Presiden Joko Widodo agar setiap anak bangsa bisa memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai luhur Pancasila dalam setiap sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kini Presiden Joko Widodo ingin semakin menguatkan BPIP melalui undang-undang. Sehingga siapapun presidennya, BPIP akan tetap eksis menjadi milik bangsa Indonesia, tak akan hilang hanya akibat kepentingan politik sesaat,” ujar Bamsoet usai bertemu Presiden Joko Widodo, di Istana Bogor, Rabu (8/7/20).

Baca Juga:  Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI antara lain Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Jazilul Fawaid, Lestari Moerdijat, Syarief Hasan, Zulkifli Hasan, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad. Sedangkan Presiden Joko Widodo didampingi Menkopulhukam Mahfud MD, Mensesneg Pratikno, dan Seskab Pramono Anung.

Mantan Ketua DPR RI ini mengungkapkan, terkait keberadan RUU HIP yang kini bolanya sudah berada di pemerintah, Presiden Joko Widodo sudah menugaskan Menkopolhukam Mahfud MD untuk menghentikan sementara pembahasannya. Sambil melakukan kajian dengan mendalami suasana kebatinan masyarakat dan menjaring aspirasi publik.

Baca Juga:  TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

“Paling telat pada tanggal 20 Juli 2020 pemerintah akan segera mengambil sikap. Agar tak menjadi polemik berkepanjangan dan menyebabkan pembelahan sosial di masyarakat, apa yang disampaikan PBNU, yang mengusulkan sebaiknya RUU tersebut diubah menjadi RUU BPIP patut dipertimbangkan,” ungkap Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menekankan, pro kontra dalam masyarakat mengenai RUU HIP pada dasarnya menunjukan kepedulian mereka terhadap Pancasila.

“Pro dan kontra adalah hal biasa. Terpenting jangan sampai terjadi pembelahan sosial akibat adu domba segelintir pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan sesaat. Sangat ironis apabila pembahasan tentang Pancasila justru menyebabkan masyarakat larut dalam konflik sosial. Penjelasan pemerintah bersama DPR pada saatnya nanti, sebelum tanggal 20 Juli, saya yakin bisa menyudahi berbagai polemik tersebut,” pungkas Bamsoet. (Ril BP Sekretariat Presiden/Abror Vandozer)

Berita Terkait

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil
Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah
Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong
Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:36 WIB

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 24 September 2026 - 22:22 WIB

Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 22:14 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil

Rabu, 23 September 2026 - 16:07 WIB

Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah

Kamis, 17 September 2026 - 20:33 WIB

Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Berita Terbaru