“Jaksa Gadungan” BA beserta EF Digelandang ke Rutan Kelas 1 Palembang

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 05:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

"Jaksa Gadungan" BA beserta EF Digelandang ke Rutan Kelas 1 Palembang dalam press conference terkait aksi BA sebagai Jaksa Gadungan beserta EF, di Kejati Sumsel, Selasa 7 Oktober 2025.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Usai ditangkap di rumah makan Saudagar Kayu Agung OKI, kini Jaksa Gadungan berinisial BA bersama rekannya EF harus mempertanggung jawabkan aksi mereka di mata hukum.

Disebutkan sebalumnya, BA berstatus pegawai negeri sipil [PNS] berkedudukan sebagai staf UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana [PPKB] Kabupaten Way Kanan dengan pangkat golongan 3D.

Sedangkan, EF rekannya hanya sebagai sipil biasa, turut bersama BA melancarkan aksi Jaksa Gadungan.

Baca Juga:  Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyebut BA bersama EF digelandang ke Kejati Sumsel guna menjalani proses hukum. “Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, dari 7 hingga 26 Oktober 2025 di rumah tahanan [Rutan] Kelas 1 Palembang,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara

Modus operandi kedua tersangka, jelas Kasi Penkum, BA selaku PNS Way Kanan mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap.

“BA mengaku dari Kejaksaan Agung RI, dapat menyelesaikan permasalahan orang-orang menyangkut tindak pidana korupsi [Tipikor], di lingkungan Kejati Sumsel,” sebutnya.

“Untuk tersangka EF, warga sipil turit serta dengan BA dalam menjalankan aksi Jaksa Gadungan,” tukas dia. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB