“Jaksa Gadungan” BA beserta EF Digelandang ke Rutan Kelas 1 Palembang

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 05:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

"Jaksa Gadungan" BA beserta EF Digelandang ke Rutan Kelas 1 Palembang dalam press conference terkait aksi BA sebagai Jaksa Gadungan beserta EF, di Kejati Sumsel, Selasa 7 Oktober 2025.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Usai ditangkap di rumah makan Saudagar Kayu Agung OKI, kini Jaksa Gadungan berinisial BA bersama rekannya EF harus mempertanggung jawabkan aksi mereka di mata hukum.

Disebutkan sebalumnya, BA berstatus pegawai negeri sipil [PNS] berkedudukan sebagai staf UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana [PPKB] Kabupaten Way Kanan dengan pangkat golongan 3D.

Sedangkan, EF rekannya hanya sebagai sipil biasa, turut bersama BA melancarkan aksi Jaksa Gadungan.

Baca Juga:  Asap Ancam Warga, NasDem Sumsel Buka Posko ISPA Gratis hingga Sebar 40 Ribu Masker Plus Air Mineral‎

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyebut BA bersama EF digelandang ke Kejati Sumsel guna menjalani proses hukum. “Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, dari 7 hingga 26 Oktober 2025 di rumah tahanan [Rutan] Kelas 1 Palembang,” ungkapnya.

Baca Juga:  Cipayung Plus Palembang Kecam Keras Dugaan Persekusi di Depan Polda Sumsel, Enam Mahasiswa Luka-Luka

Modus operandi kedua tersangka, jelas Kasi Penkum, BA selaku PNS Way Kanan mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap.

“BA mengaku dari Kejaksaan Agung RI, dapat menyelesaikan permasalahan orang-orang menyangkut tindak pidana korupsi [Tipikor], di lingkungan Kejati Sumsel,” sebutnya.

“Untuk tersangka EF, warga sipil turit serta dengan BA dalam menjalankan aksi Jaksa Gadungan,” tukas dia. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Palembang Kebagian Rp10 Miliar untuk Karhutla, Pemkot Siapkan Anggaran Pemadaman hingga Penanganan ISPA
Nyaris Dua Tahun Jabat Dirut Pasar, Pengangkatan Dedi Siswoyo Dipertanyakan
CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar
Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong
RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi
EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA
CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Palembang Kebagian Rp10 Miliar untuk Karhutla, Pemkot Siapkan Anggaran Pemadaman hingga Penanganan ISPA

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Nyaris Dua Tahun Jabat Dirut Pasar, Pengangkatan Dedi Siswoyo Dipertanyakan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:38 WIB

CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:47 WIB

RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi

Berita Terbaru