“Jaksa Gadungan” BA beserta EF Digelandang ke Rutan Kelas 1 Palembang

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 05:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

"Jaksa Gadungan" BA beserta EF Digelandang ke Rutan Kelas 1 Palembang dalam press conference terkait aksi BA sebagai Jaksa Gadungan beserta EF, di Kejati Sumsel, Selasa 7 Oktober 2025.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Usai ditangkap di rumah makan Saudagar Kayu Agung OKI, kini Jaksa Gadungan berinisial BA bersama rekannya EF harus mempertanggung jawabkan aksi mereka di mata hukum.

Disebutkan sebalumnya, BA berstatus pegawai negeri sipil [PNS] berkedudukan sebagai staf UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana [PPKB] Kabupaten Way Kanan dengan pangkat golongan 3D.

Sedangkan, EF rekannya hanya sebagai sipil biasa, turut bersama BA melancarkan aksi Jaksa Gadungan.

Baca Juga:  Tunaikan Zakat Fitrah di BAZNAS Sumsel, Gubernur Herman Deru Ungkap Besarnya Potensi Zakat untuk Bantu Masyarakat

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyebut BA bersama EF digelandang ke Kejati Sumsel guna menjalani proses hukum. “Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, dari 7 hingga 26 Oktober 2025 di rumah tahanan [Rutan] Kelas 1 Palembang,” ungkapnya.

Baca Juga:  Open House Lebaran, Gubernur Herman Deru Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Efisien

Modus operandi kedua tersangka, jelas Kasi Penkum, BA selaku PNS Way Kanan mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap.

“BA mengaku dari Kejaksaan Agung RI, dapat menyelesaikan permasalahan orang-orang menyangkut tindak pidana korupsi [Tipikor], di lingkungan Kejati Sumsel,” sebutnya.

“Untuk tersangka EF, warga sipil turit serta dengan BA dalam menjalankan aksi Jaksa Gadungan,” tukas dia. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh pada May Day 2026, Siap Tindaklanjuti Aspirasi Pekerja
Dampingi Menko Pangan,Gubernur Herman Deru Pastikan PSEL Palembang Jadi Solusi Sampah dan Energi
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
Gubernur Herman Deru Tekankan Peran SOIna sebagai Ajang Penguatan Kepercayaan Diri Anak Berkebutuhan Khusus
UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah
Gubernur Herman Deru–Wagub Cik Ujang Tekankan Peran Strategis Damkar–Satpol PP dan Satlinmas untuk Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:54 WIB

Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh pada May Day 2026, Siap Tindaklanjuti Aspirasi Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:46 WIB

Dampingi Menko Pangan,Gubernur Herman Deru Pastikan PSEL Palembang Jadi Solusi Sampah dan Energi

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Kamis, 30 April 2026 - 23:53 WIB

Gubernur Herman Deru Tekankan Peran SOIna sebagai Ajang Penguatan Kepercayaan Diri Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Terbaru